BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Sidang gugatan wanprestasi yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Januari 2026, semakin membuka tabir dugaan penipuan dalam pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Gugatan ini diajukan oleh Farly Lumopa terhadap aktor Adly Fairuz, dan persidangan kedua ini sejatinya diagendakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen serta mediasi apabila pihak tergugat hadir. Namun, Farly Lumopa dengan tegas menyatakan bahwa sebelum sidang dimulai, tidak ada komunikasi sama sekali dari pihak tergugat. Keputusan untuk mengajukan gugatan perdata ini, menurut Farly, lahir dari ketidakmampuan mencapai titik temu dalam penyelesaian persoalan yang telah berlarut-larut. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap sengketa, dan gugatan ini merupakan langkah yang diambil karena upaya-upaya penyelesaian informal telah menemui jalan buntu.
Farly Lumopa secara tegas membantah tudingan bahwa langkah hukum yang diambilnya murni untuk mencari popularitas atau melakukan panjat sosial (pansos). Ia menjelaskan bahwa jika niatnya adalah pansos, somasi yang dilayangkan pada awal tahun ini pasti sudah diangkat ke media. Namun, ia memilih untuk baru mengangkat persoalan ini ke publik setelah persidangan dimulai. Hal ini dilakukannya karena Farly mengaku memiliki niat baik agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik. Ia bahkan mengaku sempat menahan diri demi menjaga karier Adly Fairuz di dunia hiburan, mengingat Adly adalah seorang artis muda yang kariernya sedang berada di puncak. Farly merasa tidak elok jika ia harus menghancurkan karier Adly. Namun, karena situasi sudah mentok dan tidak ada solusi yang ditemukan, ia terpaksa membawa masalah ini ke ranah persidangan. Terkait dengan pernyataan pihak tergugat yang meragukan legal standing penggugat, Farly menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan untuk memutuskan. Ia tidak ingin terlibat dalam perdebatan di media mengenai sah atau tidaknya legal standing, karena pengadilanlah yang memiliki otoritas untuk menentukannya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Cynthia Olivia, S.H., menyatakan bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk penyelesaian secara damai melalui jalur mediasi. Keinginan pihaknya adalah agar pihak tergugat hadir dalam persidangan hari itu, sehingga penyelesaian dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Cynthia menekankan bahwa penyelesaian secara persuasif dan damai melalui mediasi tetap terbuka lebar. Kunci utama untuk mencapai perdamaian, menurut Cynthia, adalah pemenuhan kewajiban oleh pihak tergugat sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa pokok permasalahan wanprestasi ini timbul karena kegagalan pihak tergugat dalam memenuhi prestasinya. Oleh karena itu, agar perdamaian dapat terwujud, Farly Lumopa sebagai penggugat mengharapkan agar pihak tergugat dapat memenuhi prestasinya terlebih dahulu, barulah kemudian perdamaian dapat dibicarakan lebih lanjut.
Rekan kuasa hukum penggugat lainnya, Meisya Daryanti, menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada inisiatif maupun itikad baik yang ditunjukkan oleh pihak tergugat maupun kuasa hukumnya untuk menjalin komunikasi dengan pihak penggugat. Hal ini semakin mempertegas bahwa upaya penyelesaian di luar jalur pengadilan tampaknya menemui kebuntuan. Sebelumnya, Adly Fairuz memang digugat secara perdata atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan yang terkait dengan pengurusan masuk Akpol. Ia diduga menjanjikan kelulusan calon Akpol dengan mematok biaya yang fantastis, mencapai Rp3,65 miliar. Namun, upaya yang dijanjikan tersebut gagal memberikan hasil sesuai harapan. Meskipun telah ada kesepakatan untuk mengembalikan dana tersebut di hadapan notaris, pelaksanaan kesepakatan itu dinilai tidak sesuai dengan perjanjian awal. Atas dasar itulah, Adly Fairuz digugat dengan nilai kerugian yang hampir mencapai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini berawal dari adanya tawaran untuk memfasilitasi masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) yang diduga dilakukan oleh Adly Fairuz. Penawaran ini disambut oleh Farly Lumopa yang kemudian mentransfer sejumlah dana yang cukup besar, yaitu Rp3,65 miliar, sebagai biaya pengurusan. Namun, janji kelulusan tersebut tidak pernah terwujud. Kegagalan ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Farly Lumopa, yang merasa telah tertipu. Upaya untuk mendapatkan kembali dana yang telah dikeluarkan pun menemui jalan terjal. Setelah berbagai upaya negosiasi dan somasi tidak membuahkan hasil, Farly Lumopa memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Gugatan ini diajukan dengan harapan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas kerugian finansial yang dialaminya.
Sidang gugatan wanprestasi ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan seorang figur publik seperti Adly Fairuz. Perhatian publik tertuju pada bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan apakah akan ada titik temu antara kedua belah pihak. Pihak penggugat, melalui kuasa hukumnya, terus berupaya untuk memperjelas duduk persoalan dan menuntut agar kewajiban yang tertunda dapat segera dipenuhi. Mereka juga menekankan bahwa keinginan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai masih ada, namun hal tersebut sangat bergantung pada itikad baik dari pihak tergugat.
Dalam konteks hukum, wanprestasi adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam suatu perjanjian yang tidak memenuhi atau melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan. Dalam kasus ini, pihak tergugat diduga melakukan wanprestasi karena tidak berhasil memenuhi janji kelulusan Akpol dan juga tidak melaksanakan kesepakatan pengembalian dana sesuai perjanjian. Gugatan perdata yang diajukan oleh Farly Lumopa bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas wanprestasi tersebut, termasuk tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam melakukan transaksi keuangan, terutama yang berkaitan dengan janji-janji muluk atau tawaran yang terlihat terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Keterlibatan figur publik dalam kasus semacam ini seringkali menambah kompleksitas, karena dapat memengaruhi persepsi publik dan juga dinamika penyelesaian kasus. Namun, Farly Lumopa menegaskan bahwa fokusnya adalah pada penyelesaian masalah hukum dan pemenuhan haknya, bukan pada popularitas Adly Fairuz.
Di sisi lain, pihak Adly Fairuz, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, perlu memberikan tanggapan yang jelas dan konstruktif terhadap gugatan yang diajukan. Jika memang ada kesalahpahaman atau kendala dalam pemenuhan kewajiban, komunikasi yang terbuka dan transparan menjadi kunci. Namun, hingga saat ini, seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukum penggugat, komunikasi tersebut belum terjalin secara optimal. Sidang lanjutan akan menjadi momen penting untuk melihat perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan apakah upaya mediasi yang ditawarkan akan membuahkan hasil yang positif. Kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak diharapkan dapat tercapai melalui proses persidangan yang adil dan transparan.

