0

Pengacara Minta Ammar Zoni Asesmen Ulang Berdasar dari Keterangan Saksi Ahli

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan pandangannya bahwa jalannya persidangan semakin menunjukkan titik terang terkait fakta hukum yang sebenarnya. Ia menekankan pentingnya asesmen terhadap terdakwa, terutama berdasarkan keterangan saksi ahli yang telah dihadirkan. Menurut Jon Mathias, barang bukti dalam perkara narkotika seharusnya memiliki keterkaitan langsung dan melekat pada diri terdakwa, serta proses asesmen merupakan langkah krusial yang tidak boleh terlewatkan.

Jon Mathias secara tegas menyatakan bahwa permohonan asesmen untuk Ammar Zoni telah diajukan sejak awal persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan permintaan tersebut demi mencegah potensi kekeliruan dalam penerapan hukum yang dapat merugikan kliennya. "Kita minta supaya Ammar diasesmen," tegasnya, menggarisbawahi urgensi proses ini.

Lebih lanjut, Jon Mathias memaparkan bahwa keterangan saksi ahli psikiater memberikan penguatan signifikan terhadap argumen bahwa Ammar Zoni adalah seorang pecandu yang mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini, menurutnya, sangat berkaitan erat dengan kerentanan pengguna narkotika untuk kembali terjerumus dalam perilaku negatif, termasuk penggunaan barang terlarang. "Ahli psikiater tadi menjelaskan bahwa pecandu itu sudah ada gangguan kejiwaan. Dan dari keterangan saksi-saksi sebelumnya, peredaran narkotika itu 70 sampai 75 persen membuat orang rentan melakukan perbuatan negatif seperti pemakaian barang terlarang," jelasnya, merujuk pada data statistik yang disampaikan oleh ahli.

Dalam persidangan tersebut, total empat saksi ahli telah memberikan kesaksian dan pandangan profesional mereka. Jon Mathias menambahkan bahwa masih akan ada saksi ahli lain yang dijadwalkan untuk dihadirkan, termasuk para ahli yang akan memberikan keterangan terkait manajemen penyidikan dan manajemen lembaga pemasyarakatan (Lapas). Keberagaman saksi ahli ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif dan objektif mengenai kasus yang sedang dihadapi Ammar Zoni.

Persoalan utama yang menjadi sorotan dalam persidangan ini, menurut Jon Mathias, adalah tidak dilakukannya asesmen terhadap Ammar Zoni sejak tahap awal penyidikan. Padahal, menurutnya, proses asesmen ini diwajibkan oleh undang-undang. "Yang jadi kendala, seperti disampaikan Yang Mulia Hakim, asesmen ini tidak pernah dilakukan dari penyidik awal. Padahal itu wajib. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum sebagai pengendali perkara, kalau tidak ada asesmen, berkas dikembalikan dan tidak langsung di-P21-kan," paparnya, mengkritisi kelalaian dalam tahapan administrasi dan hukum.

Jon Mathias menjelaskan lebih lanjut mengenai implikasi hukum dari tidak dilakukannya asesmen. Menurutnya, jika asesmen tidak dilakukan, maka berkas perkara seharusnya dikembalikan oleh Kejaksaan kepada penyidik untuk dilengkapi. Proses P-21, yaitu pernyataan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan, seharusnya tidak diterbitkan apabila kewajiban asesmen belum terpenuhi. Hal ini menunjukkan adanya potensi cacat prosedur dalam penanganan kasus ini sejak awal.

Peran saksi ahli psikiater sangat krusial dalam menguraikan kompleksitas kecanduan narkoba. Ahli tersebut menjelaskan bahwa pecandu narkoba seringkali mengalami perubahan signifikan pada fungsi otak dan kondisi kejiwaan mereka. Gangguan kejiwaan ini bisa berupa depresi, kecemasan, gangguan bipolar, bahkan psikosis, yang merupakan manifestasi dari kerusakan neurologis akibat paparan zat adiktif. Kondisi kejiwaan yang terganggu ini membuat individu menjadi lebih rentan terhadap berbagai bentuk perilaku maladaptif, termasuk penggunaan narkoba kembali, bahkan dalam situasi yang penuh tekanan atau godaan. Penjelasan ahli ini memberikan dasar ilmiah yang kuat untuk argumen bahwa Ammar Zoni, sebagai seorang pecandu, memerlukan penanganan yang bersifat rehabilitatif dan terapeutik, bukan semata-mata pidana.

Selain itu, keterangan saksi ahli mengenai peredaran narkotika yang mencapai 70 hingga 75 persen berkontribusi pada kerentanan seseorang untuk melakukan perbuatan negatif semakin memperkuat argumen tim kuasa hukum. Angka ini menunjukkan betapa berbahayanya lingkungan dan pengaruh peredaran narkotika yang dapat mendorong individu, terutama yang memiliki kerentanan psikologis, untuk terus terlibat dalam lingkaran setan penyalahgunaan. Hal ini juga menggarisbawahi pentingnya upaya pencegahan dan rehabilitasi yang komprehensif, bukan hanya penindakan hukum semata.

Adiknya Ammar Zoni, Aditya Zoni, turut memberikan tanggapannya terhadap jalannya persidangan. Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas kehadiran para saksi ahli yang telah memberikan penjelasan mendalam dan mencerahkan. "Alhamdulillah tadi saksi ahli sudah datang dan menjelaskan semuanya. Buat kita masyarakat biasa yang gak terlalu paham hukum, tadi yang paling aku highlight memang asesmen itu harus ada," ujarnya, menekankan betapa pentingnya asesmen bagi pemahaman masyarakat awam terhadap proses hukum.

Aditya Zoni juga menyoroti pandangan majelis hakim terkait pentingnya asesmen. "Tadi Pak Hakim dan Yang Mulia Hakim Ketua juga sudah oke sebetulnya harus ada asesmen. Cuma kenapa tidak bisa dijalankan, ya I don’t know," tuturnya, mengungkapkan kebingungan mengapa proses yang dinilai penting dan telah disepakati oleh hakim, tidak dapat diimplementasikan sejak awal. Pernyataan ini mengindikasikan adanya kendala prosedural atau birokrasi yang menghambat pelaksanaan asesmen, yang seharusnya menjadi bagian integral dari penanganan kasus narkoba.

Dalam konteks hukum, asesmen terhadap terdakwa penyalahgunaan narkoba memiliki landasan yang kuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan rehabilitasi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, misalnya, mengamanatkan perlunya pemisahan antara pengedar dan pengguna narkotika, serta memberikan ruang bagi rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi kriteria tertentu. Asesmen medis dan psikologis merupakan langkah awal yang esensial untuk menentukan apakah seorang terdakwa layak mendapatkan rehabilitasi atau harus menjalani hukuman pidana.

Ketiadaan asesmen sejak awal penyidikan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap prinsip keadilan restoratif dan rehabilitatif yang seharusnya menjadi pilar dalam penanganan kasus narkoba. Jon Mathias berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh keterangan saksi ahli dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk membuat putusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Permohonan asesmen ulang ini bukan sekadar upaya untuk meringankan hukuman, melainkan juga untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan kaidah yang benar dan memberikan kesempatan yang layak bagi Ammar Zoni untuk mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kondisinya sebagai pecandu.

Lebih lanjut, Jon Mathias menyoroti potensi perbedaan penafsiran hukum mengenai barang bukti. Ia menegaskan bahwa barang bukti narkotika harus benar-benar terbukti secara ilmiah melekat pada diri terdakwa, bukan sekadar berada di lokasi yang sama atau dalam penguasaan orang lain tanpa adanya bukti koneksi langsung. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam penjatuhan sanksi, di mana seseorang dapat dihukum berdasarkan bukti yang tidak sepenuhnya kuat dan meyakinkan. Keterangan saksi ahli, termasuk ahli forensik dan ahli pidana, akan sangat membantu dalam mengurai isu-isu teknis seperti ini.

Kehadiran saksi ahli dari berbagai bidang menunjukkan keseriusan pengadilan dalam mendalami kasus ini. Dengan adanya keterangan dari ahli psikiater, ahli hukum pidana, ahli manajemen penyidikan, dan ahli manajemen Lapas, diharapkan majelis hakim dapat memiliki pandangan yang utuh dan komprehensif. Hal ini akan membantu dalam membedakan antara peran Ammar Zoni sebagai pengguna, pengedar, atau bahkan korban dari sindikat narkoba yang lebih besar. Setiap aspek ini memerlukan pendekatan hukum yang berbeda dan penanganan yang spesifik.

Diharapkan, dengan adanya pengayaan data melalui keterangan saksi ahli dan penekanan pada pentingnya asesmen, kasus Ammar Zoni dapat diselesaikan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan rehabilitasi bagi pecandu narkoba, sesuai dengan amanat undang-undang. Upaya hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Ammar Zoni ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan haknya dalam proses peradilan yang adil dan transparan.