BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Komika ternama, Pandji Pragiwaksono, kini tengah menghadapi laporan polisi yang diajukan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini datang dari gabungan dua organisasi pemuda Islam besar di Indonesia, yaitu Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut dilayangkan sebagai buntut dari materi stand up comedy yang dibawakan oleh Pandji dalam acara bertajuk "Mens Rea".
Dilansir dari pemberitaan CNN Indonesia pada Kamis, 8 Januari 2026, laporan polisi tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan resmi dicatat pada tanggal 8 Januari 2026. Rizki Abdul Rahman Wahid, yang bertindak sebagai Presedium Angkatan Muda NU dan juga salah satu pelapor, menyatakan bahwa materi komedi yang dibawakan oleh Pandji dinilai sangat menghina, memfitnah, dan berpotensi besar menimbulkan kegaduhan di ruang publik, khususnya di media.
"Kami melaporkan adanya sebuah kasus yang menurut pandangan kami, beliau telah melakukan tindakan merendahkan, memfitnah, dan secara cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media," tegas Rizki dalam keterangannya kepada awak media. Ia juga menambahkan bahwa yang dilaporkan adalah "satu orang, seorang seniman stand up comedian yang belakangan ini memang sangat ramai diperbincangkan, dengan inisial P."
Lebih lanjut, Rizki menguraikan kekhawatiran organisasinya. Ia menilai materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono memiliki potensi kuat untuk memecah belah persatuan, terutama di kalangan anak muda yang terafiliasi dengan NU dan Muhammadiyah. Narasi yang dikhawatirkan memecah belah tersebut, menurut Rizki, adalah anggapan bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis. Pandji, dalam materinya, diduga menyampaikan seolah-olah kedua organisasi keagamaan tersebut mendapatkan keuntungan materi, seperti "tambang," sebagai imbalan atas suara yang diberikan pada kontestasi pemilihan umum yang baru saja usai.
Sebagai bukti konkret atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak pelapor telah menyerahkan barang bukti berupa rekaman video yang berisi materi stand up comedy yang disampaikan oleh Pandji Pragiwaksono. Rekaman ini menjadi dasar utama pelaporan dan dianggap sebagai bukti kuat atas dugaan penghinaan dan fitnah yang disampaikan.
Perlu diketahui bahwa "Mens Rea" merupakan salah satu karya stand up comedy Pandji Pragiwaksono yang telah tayang dan menjadi tontonan terpopuler di platform Netflix Indonesia. Materi yang disajikan dalam "Mens Rea" memang kerap menjadi sorotan publik dan memicu berbagai diskusi serta perdebatan hangat di berbagai kalangan, baik itu dari sisi apresiasi seni maupun dari sisi pandangan sosial dan keagamaan.
Hingga berita ini diturunkan, tim detikcom telah berusaha keras untuk menghubungi Pandji Pragiwaksono guna mendapatkan tanggapan langsung terkait laporan polisi yang sedang dihadapinya. Namun, hingga saat ini, komika sekaligus aktor yang tengah menjadi pusat perhatian ini belum memberikan respons apapun terkait permasalahan hukum yang tengah menjeratnya. Keheningan Pandji ini semakin menambah spekulasi dan antisipasi publik terhadap kelanjutan kasus ini.
Pihak kepolisian sendiri masih dalam tahap awal proses penyelidikan. Laporan yang diterima akan ditelaah lebih lanjut untuk menentukan apakah materi yang disampaikan Pandji Pragiwaksono memenuhi unsur-unsur pidana pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Proses ini biasanya melibatkan pemanggilan saksi, analisis mendalam terhadap barang bukti, dan kemungkinan pemanggilan terlapor untuk dimintai keterangan.
Merespons situasi ini, berbagai elemen masyarakat memberikan pandangan beragam. Sebagian mendukung pelaporan dengan alasan pentingnya menjaga marwah institusi keagamaan dan mencegah penyebaran narasi yang dianggap menyesatkan. Mereka berpendapat bahwa kebebasan berekspresi harus tetap berjalan dalam koridor norma dan etika, serta tidak boleh digunakan untuk menyerang kelompok atau institusi tertentu secara tidak proporsional.
Di sisi lain, ada pula yang menyuarakan keprihatinan atas pelaporan tersebut. Mereka berargumen bahwa stand up comedy pada dasarnya adalah bentuk seni yang seringkali menggunakan satire, ironi, dan hiperbola untuk menyampaikan pesan. Menurut pandangan mereka, materi yang disampaikan Pandji mungkin dimaksudkan sebagai kritik sosial atau refleksi atas fenomena yang terjadi di masyarakat, dan tidak sepatutnya diinterpretasikan secara harfiah sebagai penghinaan atau fitnah. Kekhawatiran muncul bahwa pelaporan semacam ini dapat membatasi ruang kreativitas para seniman dan menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi ekspresi publik.
Perdebatan mengenai batasan antara kritik dan penghinaan, kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian, memang selalu menjadi isu sensitif di ruang publik Indonesia. Kasus yang menimpa Pandji Pragiwaksono ini kembali mengangkat kembali isu fundamental tersebut ke permukaan, menuntut adanya pemahaman yang lebih mendalam dan bijak dari semua pihak.
Penting untuk dicatat bahwa proses hukum yang sedang berjalan ini harus tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Pandji Pragiwaksono, seperti warga negara lainnya, berhak mendapatkan perlindungan hukum dan proses yang adil. Hasil akhir dari penyelidikan dan penyidikan kepolisian akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.
Konteks "Mens Rea" sendiri, jika ditelisik lebih dalam dari sudut pandang hukum, merujuk pada niat jahat atau keadaan mental seseorang saat melakukan suatu perbuatan. Dalam konteks komedi Pandji, penggunaan istilah ini mungkin merupakan sebuah permainan kata atau alegori untuk menggambarkan niat di balik tindakan atau narasi tertentu. Namun, interpretasi atas penggunaan istilah ini oleh publik sangatlah bervariasi, dan inilah yang tampaknya menjadi sumber utama kontroversi.
Para pengamat sosial dan budaya juga turut menyoroti kasus ini sebagai cerminan dari dinamika masyarakat Indonesia yang semakin terbuka terhadap berbagai bentuk ekspresi, namun juga masih sangat peka terhadap isu-isu keagamaan dan kelembagaan. Pertarungan narasi dan interpretasi di ruang digital maupun publik seringkali menjadi pemicu ketegangan sosial yang berujung pada tindakan hukum.
Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, sebagai pelapor, tentunya memiliki dasar argumen yang kuat dari sudut pandang mereka dalam melindungi institusi dan ajaran yang mereka anut. Penafsiran mereka terhadap materi komedi Pandji sebagai sesuatu yang ofensif dan merusak citra organisasi adalah hal yang perlu didengar dan dipertimbangkan.
Sementara itu, harapan publik adalah agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai dan adil, tanpa menimbulkan polarisasi lebih lanjut. Dialog yang konstruktif antara berbagai pihak, termasuk seniman, organisasi masyarakat, dan aparat penegak hukum, mungkin menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Bagaimanapun, kasus Pandji Pragiwaksono dan materi "Mens Rea" ini menjadi pengingat penting akan tanggung jawab yang melekat pada setiap individu yang menggunakan platform publik untuk berekspresi, terutama ketika materi tersebut menyangkut isu-isu sensitif yang dapat memengaruhi persepsi dan emosi publik. Ke depan, publik akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu bagaimana proses hukum serta respons dari berbagai pihak akan membentuk preseden bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. (pus/dar)

