Haris Azhar menguraikan bahwa inti dari pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono kemungkinan besar berakar pada adanya perbedaan cara pandang yang fundamental dalam menafsirkan sebuah karya seni, khususnya materi yang disajikan dalam pertunjukan tunggalnya yang berjudul "Mens Rea." Ia meyakini bahwa kesalahpahaman ini muncul karena adanya fragmentasi informasi yang tidak tersampaikan secara utuh kepada para pelapor, sehingga menimbulkan persepsi keliru bahwa Pandji telah melakukan penodaan agama melalui pertunjukan tersebut. "Itu supaya penyelesaiannya tidak melulu harus dengan cara-cara retributif. Jadi harus bisa dengan cara-cara yang mulai diadopsi namanya restoratif. Restoratif itu artinya membuka, menghamparkan fakta secara seimbang, secara ikhlas dan tulus dari masing-masing pihak," jelas Haris Azhar dengan lugas saat ditemui di Polda Metro Jaya. Pendekatan restorative justice, menurut Haris, menekankan pada upaya rekonsiliasi dan pemulihan, di mana semua pihak yang terlibat secara aktif berpartisipasi dalam menemukan solusi yang adil dan dapat diterima bersama. Ini melibatkan pengungkapan fakta secara transparan, pengakuan atas dampak yang timbul, serta upaya untuk memperbaiki kerugian yang mungkin terjadi.
Lebih lanjut, Haris Azhar mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Pandji Pragiwaksono sendiri, pertunjukan "Mens Rea" sejatinya merupakan sebuah upaya kritis atau bentuk penolakan Pandji terhadap anggapan bahwa ibadah salat dapat dijadikan sebagai alat politik. Pernyataan ini menegaskan niat artistik Pandji yang tidak bertujuan untuk menistakan agama, melainkan justru mengkritisi penyalahgunaan simbol-simbol keagamaan untuk kepentingan politik. "Karena Pandji sendiri dalam keterangan di atas mengatakan sebetulnya pertunjukan Mens Rea itu bagian dari usaha atau Pandji tidak terima kalau salat justru dipakai sebagai alat politik," ujar Haris Azhar, menggarisbawahi konteks artistik di balik pertunjukan tersebut. Ia berkeyakinan bahwa jika kedua belah pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor, bersedia untuk duduk bersama dalam suasana yang kondusif, maka titik temu dan pemahaman yang lebih baik akan dapat dicapai. Dialog terbuka memungkinkan kedua belah pihak untuk saling mendengarkan, memahami perspektif masing-masing, dan mengklarifikasi kesalahpahaman yang mungkin telah berkembang.
Menanggapi tawaran untuk menempuh jalur damai melalui dialog, Pandji Pragiwaksono menyatakan kesiapannya yang mutlak. Ia sangat terbuka dan menyambut baik apabila pihak kepolisian dapat memfasilitasi pertemuan antara dirinya dan para pelapor. "Saya selalu membuka ruang untuk dialog dan secara historis juga ada terlalu banyak bukti yang menunjukkan bahwa dalam sebuah kesalahaman atau ada ketidaksesuaian penangkapan makna dari karya seni saya, saya selalu bersedia untuk dialog," tegas Pandji Pragiwaksono, menunjukkan sikap kooperatif dan keinginan kuat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Pengalaman masa lalu Pandji menunjukkan bahwa ketika terjadi kesalahpahaman terkait karya seninya, ia selalu mengedepankan komunikasi sebagai solusi utama. Sikap ini mencerminkan kedewasaannya dalam menghadapi kritik dan upaya untuk menjaga harmoni dalam ruang publik.
Pandji Pragiwaksono secara lugas menyatakan bahwa duduk bersama dan berdialog secara langsung jauh lebih diutamakan daripada harus melalui proses panjang dan seringkali penuh ketegangan di ruang pengadilan. Ia memiliki keyakinan yang kuat bahwa setiap lelucon dan materi yang ia sampaikan dalam panggung "Mens Rea" memiliki konteks yang utuh dan terintegrasi, yang jika dijelaskan secara langsung, akan mampu mengikis berbagai prasangka yang mungkin muncul. "Saya sama Haris berkata tentu alangkah lebih baik kalau kita duduk bareng dan mencoba untuk menyampaikan maksudnya. Selalu terbuka," ucapnya, menekankan kembali keterbukaannya terhadap komunikasi. Pandji percaya bahwa esensi dari seni adalah penyampaian pesan, dan dialog adalah cara paling efektif untuk memastikan pesan tersebut dipahami dengan benar.
Meskipun proses hukum masih terus berlanjut pada tahap penyelidikan awal, Pandji Pragiwaksono sangat berharap agar pintu komunikasi antara dirinya dan pihak pelapor tidak tertutup rapat. Ia berkeinginan agar kasus yang menimpanya ini dapat menjadi sebuah preseden positif bagi perkembangan dunia hukum dan industri kreatif di Indonesia. Harapannya adalah agar dialog dan musyawarah mufakat dapat menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan ekspresi seni, bukan malah mengedepankan proses hukum yang berpotensi memecah belah. "Saya sih inginnya jalanin saja prosesnya. Kalau misalkan ada ajakan dialog dengan senang hati saya akan jalanin," pungkas Pandji Pragiwaksono, menegaskan kembali komitmennya untuk bersikap terbuka terhadap setiap upaya penyelesaian damai.
Sebagai informasi tambahan yang perlu dicatat, Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh sejumlah pihak yang merasa dirugikan atau tersinggung oleh materi yang disajikan dalam pertunjukan tunggalnya yang bertajuk "Mens Rea," yang kemudian ditayangkan di platform digital Netflix. Laporan ini memicu serangkaian proses hukum yang kini sedang berjalan, namun di tengah proses tersebut, Pandji secara aktif mengupayakan jalur dialog untuk mencapai pemahaman bersama. Pertunjukan "Mens Rea" sendiri telah menuai berbagai tanggapan, baik yang positif maupun yang kritis, dan menjadi sorotan publik terkait isu kebebasan berekspresi dan batasan-batasan dalam penyampaiannya di ruang publik. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap konteks artistik dan niat di balik sebuah karya, sebelum mengambil kesimpulan yang terburu-buru.
Penting untuk dicatat bahwa Mens Rea dalam konteks hukum pidana merujuk pada niat jahat atau keadaan mental yang bersalah yang harus dibuktikan dalam suatu tindak pidana. Dalam pertunjukan komedi tunggalnya, Pandji Pragiwaksono diduga menggunakan istilah ini untuk membahas berbagai fenomena sosial, termasuk praktik-praktik yang menurutnya menyimpang atau keliru dalam masyarakat. Para pelapor, di sisi lain, menafsirkan penggunaan istilah dan materi yang disampaikan dalam pertunjukan tersebut sebagai penistaan agama, terutama ketika dikaitkan dengan konteks ibadah umat Islam. Perbedaan interpretasi inilah yang menjadi inti dari permasalahan yang dihadapi Pandji.
Dalam konteks Restorative Justice, yang menjadi fokus utama Pandji dan kuasa hukumnya, proses ini bertujuan untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat suatu tindak pidana. Ini bukan sekadar tentang menghukum pelaku, tetapi lebih kepada bagaimana pelaku dapat bertanggung jawab atas tindakannya, memahami dampak yang ditimbulkan, dan berupaya untuk memperbaiki kerugian yang dialami korban. Dalam kasus Pandji, ini berarti duduk bersama pelapor, menjelaskan niat di balik pertunjukannya, mendengarkan kekhawatiran pelapor, dan mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Haris Azhar menekankan bahwa KUHP baru memberikan ruang bagi pendekatan ini, yang menggeser paradigma dari pembalasan murni ke arah pemulihan dan rekonsiliasi.
Haris Azhar juga menggarisbawahi bahwa pemahaman yang keliru terhadap karya seni seringkali terjadi karena adanya gap komunikasi dan kurangnya pemahaman mendalam terhadap konteks budaya, sosial, dan artistik yang melingkupinya. Pertunjukan komedi, khususnya, seringkali mengandalkan satire, ironi, dan sudut pandang yang provokatif untuk menyampaikan pesan. Namun, ketika pesan tersebut tidak ditangkap secara utuh atau disalahartikan, dapat menimbulkan konflik. Dalam kasus "Mens Rea," kemungkinan besar terjadi misinterpretasi terhadap niat artistik Pandji, yang kemudian diperparah oleh penyebaran informasi yang tidak lengkap atau terpotong-potong di media sosial.
Pandji Pragiwaksono, sebagai seorang seniman yang telah lama berkecimpung di dunia stand-up comedy, memiliki pemahaman mendalam tentang kekuatan narasi dan bagaimana sebuah cerita dapat membentuk persepsi publik. Ia sadar bahwa karya seninya dapat memicu perdebatan, namun ia juga percaya bahwa dialog terbuka adalah cara terbaik untuk menjembatani perbedaan pandangan. Kesiapannya untuk duduk bersama para pelapor menunjukkan bahwa ia tidak takut untuk menghadapi kritik, melainkan justru melihatnya sebagai kesempatan untuk menjelaskan posisinya dan membangun pemahaman yang lebih baik. Ia ingin agar kasus ini tidak hanya berakhir dengan sebuah putusan hukum, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas mengenai pentingnya dialog dalam menghadapi perbedaan pendapat, terutama dalam ranah ekspresi seni.
Upaya Pandji untuk menempuh jalur Restorative Justice juga sejalan dengan tren global yang semakin mengedepankan pendekatan restoratif dalam penyelesaian konflik. Di banyak negara, sistem peradilan pidana mulai mengadopsi prinsip-prinsip restorative justice sebagai pelengkap atau bahkan alternatif dari sistem retributif tradisional. Hal ini didorong oleh kesadaran bahwa penyelesaian konflik yang hanya berfokus pada hukuman seringkali tidak efektif dalam memulihkan hubungan, mencegah terulangnya kejahatan, dan memenuhi kebutuhan semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, tawaran Pandji untuk duduk bersama bukan hanya merupakan langkah pribadi, tetapi juga merupakan kontribusi positif terhadap pengembangan sistem hukum dan sosial di Indonesia.
Sebagai penutup, Pandji Pragiwaksono berharap bahwa proses hukum yang sedang berjalan ini dapat menjadi katalisator untuk dialog yang lebih luas mengenai kebebasan berekspresi, batasan-batasan yang etis, dan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap karya seni. Ia ingin agar industri kreatif di Indonesia dapat terus berkembang tanpa dibayangi oleh ketakutan akan pelaporan yang berlebihan, dan bahwa dialog konstruktif selalu menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan setiap perselisihan yang muncul.

