BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Musisi sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Once Mekel, kembali menyuarakan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menyadari pesatnya perkembangan ekosistem digital yang menghadirkan berbagai tantangan baru, Once Mekel mengusulkan agar revisi ini segera diagendakan pada tahun 2025. Keinginan ini berangkat dari pengamatannya terhadap adanya kekosongan hukum yang semakin terasa seiring dengan disrupsi teknologi yang tak terhindarkan. Undang-undang yang ada saat ini, yang pernah menjadi pijakan utama dalam perlindungan hak cipta, dirasa mulai tertinggal dalam menghadapi gelombang inovasi digital yang terus berkembang pesat. Lebih dari sekadar pembaruan teknis, langkah legislatif yang digagas oleh Once Mekel ini membawa misi yang lebih besar, yaitu untuk menciptakan sebuah keseimbangan harmonis. Harmonisasi ini ditujukan untuk mewujudkan dua tujuan utama yang seringkali dianggap berlawanan: pertama, memastikan perlindungan hak eksklusif para pencipta atas karya-karya mereka tetap terjaga secara kokoh, dan kedua, memfasilitasi kemudahan akses serta pemanfaatan karya bagi para pelaku industri yang menjadi pengguna. Keseimbangan inilah yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekosistem kreatif secara keseluruhan, tanpa mengorbankan hak-hak fundamental para kreator.
Perjalanan menuju revisi ini telah menunjukkan progres yang signifikan. Pada hari Kamis, 12 Maret 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi menetapkan usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta ini sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR. Keputusan ini menandai sebuah tonggak penting, di mana RUU Hak Cipta kini telah berstatus sebagai usul resmi dari parlemen dan siap untuk memasuki tahapan-tahapan selanjutnya dalam rangkaian prosedur legislasi yang telah diatur oleh mekanisme ketatanegaraan yang berlaku. Once Mekel sendiri menekankan bahwa proses legislasi ini dirancang untuk bersifat inklusif dan sangat terbuka terhadap berbagai masukan dari berbagai pihak. Ia menyadari bahwa dalam draf RUU yang ada saat ini, masih terdapat ruang untuk penyempurnaan lebih lanjut. Segala kekurangan yang mungkin masih teridentifikasi akan dimatangkan dan dibahas secara mendalam pada tahapan pembahasan selanjutnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan benar-benar matang, komprehensif, dan ideal bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat. "Jika masih ditemukan kekurangan dalam draf ini, pintu perbaikan terbuka di tahap pembahasan selanjutnya. Kami ingin memastikan produk hukum ini benar-benar matang sebelum disahkan," ujar Once saat ditemui di kawasan Jakarta, kemarin. Pernyataan ini menegaskan komitmennya untuk menghasilkan undang-undang yang tidak hanya relevan, tetapi juga adil dan berpihak kepada semua pihak.
Proses ketatanegaraan untuk pengesahan RUU ini akan mengikuti alur yang telah ditetapkan. Dimulai dari pengiriman draf RUU dari DPR kepada Presiden Republik Indonesia untuk mendapatkan tanggapan dan persetujuan resmi. Setelah menerima draf tersebut, Presiden akan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang secara resmi menunjuk menteri-menteri terkait untuk menjadi perwakilan pemerintah dalam setiap tahapan pembahasan RUU ini. Langkah krusial berikutnya yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dokumen DIM ini akan menjadi landasan utama untuk pembahasan pada Tingkat I. Pada tahap ini, akan diadakan diskusi yang mendalam dan komprehensif antara komisi terkait di DPR, atau Badan Legislasi (Baleg) DPR, dengan perwakilan pemerintah. Pembahasan akan mencakup setiap pasal demi pasal dalam RUU, dengan tujuan untuk menganalisis, mengkritisi, dan mencari solusi atas setiap potensi masalah atau ketidaksesuaian. Apabila seluruh pihak yang terlibat berhasil mencapai kesepakatan yang memuaskan, maka rangkaian proses legislasi ini akan berlanjut ke Pembahasan Tingkat II. Tahap akhir ini melibatkan pengambilan keputusan final dalam Sidang Paripurna DPR, yang jika disetujui, akan mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang.
Semangat utama yang mendasari inisiasi revisi Undang-Undang Hak Cipta oleh Once Mekel adalah untuk menciptakan sebuah ekosistem yang lebih suportif, efisien, dan mudah diakses oleh semua pihak. Sebagai salah satu pengusul utama, Once Mekel secara konsisten mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak eksklusif para pencipta sebagai inti dan jantung dari setiap karya seni maupun karya cipta lainnya. Namun, di samping itu, ia juga secara aktif mendorong adopsi solusi-solusi modern yang dapat menyederhanakan tata kelola royalti. Salah satu gagasan revolusioner yang diajukan adalah penerapan sistem satu pintu dalam proses pemungutan dan penyaluran royalti. Sistem satu pintu ini merujuk pada keberadaan satu lembaga tunggal, yaitu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). LMK ini nantinya akan beroperasi di bawah pengawasan ketat dari Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN), sebuah badan yang akan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap operasinya.
Visi di balik penerapan sistem satu pintu ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan yang maksimal bagi para pengguna karya. Para pelaku usaha, mulai dari pemilik hotel, kafe, restoran, hingga penyelenggara acara, diharapkan tidak lagi dibebani oleh kerumitan prosedur administrasi yang berlapis-lapis atau memakan waktu. Dengan adanya satu pintu, proses pembayaran royalti menjadi jauh lebih efisien dan terstandarisasi. "Kita ingin menciptakan sistem yang memudahkan semua pihak. Pengguna karya mendapatkan kepastian hukum dengan akses yang simpel, sementara pencipta mendapatkan hak ekonominya secara transparan dan tepat sasaran," tegasnya. Melalui penyederhanaan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran royalti di kalangan pengguna karya akan mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini didorong oleh prosedur yang lebih ringkas, jelas, dan terukur akuntabilitasnya. Pendekatan ini dipandang sebagai solusi modern yang sangat dibutuhkan untuk mengakhiri polemik berkepanjangan terkait tata kelola royalti di Indonesia. Lebih jauh lagi, penerapan sistem ini diharapkan dapat menempatkan Indonesia sebagai negara yang secara serius menghargai kekayaan intelektual, sekaligus melakukannya dengan cara yang paling efisien dan efektif. "Lembaga manajemen kolektif harus menjadi satu-satunya wadah yang bisa diandalkan masyarakat untuk membayar royalti dan mendapatkan jaminan bahwa dengan pembayaran tersebut mereka bisa memanfaatkan ciptaan secara sah," lanjutnya, menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memastikan hak-hak pencipta terlindungi dan pengguna karya mendapatkan kepastian hukum.

