0

Nonton Film Bajakan Jangan Bangga! Kamu Nyumbang Rp 30 T ke Mafia

Share

Menurut data yang dipaparkan UPH, pembajakan digital terhadap film, serial, dan konten lokal diproyeksikan menimbulkan kerugian ekonomi tahunan bagi industri kreatif di Indonesia sebesar Rp 25-30 triliun pada tahun 2023 saja. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari hilangnya investasi, produksi yang mandek, dan inovasi yang terhambat. Lebih jauh, jika tidak ada intervensi signifikan dan perubahan perilaku dari masyarakat, kerugian ekonomi akibat pembajakan konten lokal dan global ini diperkirakan akan membengkak hingga Rp 62,28 triliun pada tahun 2030. Ini adalah alarm bahaya bagi masa depan industri kreatif nasional yang seharusnya menjadi salah satu tulang punggung ekonomi.

Dr. Gracia Shinta S. Ugut, MBA, PhD, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPH, dalam acara pemaparan hasil riset Kerugian Pembajakan Film dan Konten Indonesia yang diselenggarakan oleh Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) dan UPH di Jakarta Pusat, mengungkapkan detail yang lebih mencengangkan. "Rasio pengguna ilegal dibanding dengan legal itu adalah 2,18 kali. Artinya untuk satu pengguna legal yang berbayar, yang melakukan subscription di legal channel, itu akan memiliki 2,18 pengguna ilegal yang menonton film yang sama," jelasnya. Ini menunjukkan bahwa untuk setiap orang yang memilih jalur legal dan mendukung industri, ada lebih dari dua orang yang justru mengambil jalan pintas ilegal, secara tidak langsung merusak ekosistem yang sama.

Mengacu pada data tersebut, Gracia melanjutkan, "Jumlah pelanggan [layanan streaming] di Indonesia Q2 tahun ini adalah 23 juta pelanggan. Bisa dibayangkan, kalau ini dikaitkan dengan pengguna ilegalnya 2,18, berarti ada 50 juta orang illegally watching video on demand." Angka 50 juta orang ini adalah jumlah yang sangat besar, setara dengan hampir seperlima populasi Indonesia. Bayangkan potensi ekonomi yang hilang jika 50 juta orang ini beralih ke jalur legal. Ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga masalah ekonomi makro yang berdampak pada kesejahteraan bersama. Setiap klik pada tautan ilegal, setiap unduhan dari situs tak resmi, secara kumulatif membentuk gelombang kerugian triliunan rupiah yang seharusnya bisa berputar dalam ekonomi legal.

Dampak negatif pembajakan tidak berhenti pada kerugian industri semata. Riset UPH juga menyoroti adanya potensi pendapatan pajak negara yang hilang. Dari pembajakan digital ini, negara kehilangan potensi pendapatan pajak sekitar Rp 690 miliar sampai dengan Rp 1 triliun setiap tahunnya. Mayoritas dari angka ini berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak terbayar. Pajak adalah salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan negara, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga subsidi. Hilangnya triliunan rupiah dari sektor ini berarti berkurangnya kemampuan pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. Ini adalah uang yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan bersama, namun justru menguap ke kantong-kantong jaringan ilegal.

Selain itu, sektor kreatif, termasuk industri film dan konten, memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja. Dr. Gracia menjelaskan, "Sektor ini juga penting berkontribusi karena bisa menciptakan pekerjaan. Tambahan investasi sebesar Rp 1 triliun itu sebenarnya dapat membuka lapangan pekerjaan sekitar 4.100 banyaknya." Dengan kerugian yang mencapai puluhan triliun rupiah, artinya ada puluhan ribu, bahkan ratusan ribu, potensi lapangan kerja yang hilang atau tidak pernah tercipta. Mulai dari penulis skenario, sutradara, aktor, kru produksi, desainer, animator, ahli efek visual, hingga tim pemasaran dan distribusi, semuanya kehilangan kesempatan untuk berkarya dan mendapatkan penghasilan yang layak. Ini berarti pembajakan tidak hanya merugikan para "bintang", tetapi juga ribuan pekerja di belakang layar yang hidupnya bergantung pada keberlangsungan industri ini.

Ironisnya, banyak pelaku pembajakan digital seringkali tidak menyadari bahwa mereka secara tidak langsung berkontribusi pada jaringan kejahatan terorganisir. Mafia digital ini beroperasi dengan memanfaatkan celah hukum dan teknologi untuk mendistribusikan konten ilegal demi keuntungan pribadi. Uang yang dihasilkan dari pembajakan ini seringkali tidak hanya digunakan untuk memperkaya diri, tetapi juga berpotensi membiayai kegiatan ilegal lainnya. Jadi, ketika seseorang menonton film bajakan, mereka bukan sekadar "hemat" atau "menikmati hiburan gratis," melainkan secara tidak sadar menyumbangkan dana ke lingkaran gelap yang merusak tatanan ekonomi dan sosial.

Melihat urgensi dan dampak masif dari pembajakan digital, UPH juga memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam upaya memberantasnya. Usai pemaparan hasil riset, Anugerah ‘Citra Penjaga Layar 2025’ diberikan oleh UPH sebagai bentuk penghargaan atas peran strategis pemerintah dan institusi terkait dalam memperkuat penegakan hukum, kebijakan, serta kolaborasi berkelanjutan demi menjaga keberlangsungan ekosistem film dan konten digital Indonesia.

Penghargaan ini dianugerahkan kepada empat institusi kunci yang dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam menjaga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), memperkuat tata kelola ruang digital, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan industri konten nasional:

  1. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, yang diwakili oleh Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum. DJKI berperan krusial dalam merumuskan dan menegakkan regulasi terkait HAKI, memastikan bahwa karya kreatif dilindungi secara hukum.
  2. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang diwakili oleh Safriansyah Yanwar Rosyadi. Komdigi memiliki tanggung jawab besar dalam memonitor dan memblokir situs-situs ilegal yang menjadi sarana utama distribusi konten bajakan, menjaga ruang digital tetap sehat.
  3. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), yang diwakili oleh Agustini Rahayu. Bekraf bertugas mengembangkan dan mempromosikan industri kreatif Indonesia, termasuk film dan konten digital, melalui berbagai kebijakan dan program dukungan.
  4. Badan Perfilman Indonesia (BPI), yang diwakili oleh Celerina Judisari. BPI menjadi wadah bagi insan perfilman Indonesia, berupaya memajukan industri film nasional melalui berbagai inisiatif dan kolaborasi.

Penganugerahan ini merupakan bagian integral dari rangkaian kegiatan peluncuran riset kerugian pembajakan film dan konten Indonesia yang diselenggarakan oleh Universitas Pelita Harapan (UPH). Selain menjadi bentuk apresiasi, anugerah ini juga merefleksikan pentingnya sinergi berkelanjutan antara pemerintah, akademisi, dan industri dalam menghadapi tantangan pembajakan digital yang terus berkembang dan semakin kompleks.

Dr. Gracia Shinta S. Ugut menegaskan kembali arti penting penghargaan ini, "Citra Penjaga Layar kami anugerahkan kepada para pemangku kepentingan yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi industri film dan tayangan lokal Indonesia. Upaya penegakan hukum, penguatan kebijakan, serta peningkatan kesadaran publik yang dilakukan secara berkelanjutan merupakan fondasi penting bagi terciptanya ekosistem kreatif yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan. Kami berharap kolaborasi lintas sektor ini dapat terus diperkuat demi masa depan karya kreatif Indonesia."

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa memerangi pembajakan bukanlah tugas satu pihak saja, melainkan tanggung jawab bersama. Pemerintah harus terus memperkuat regulasi dan penegakan hukum, industri harus terus berinovasi dalam menyediakan konten legal yang mudah diakses dan terjangkau, dan masyarakat harus meningkatkan kesadaran akan dampak buruk pembajakan. Setiap individu memiliki peran dalam menentukan masa depan industri kreatif Indonesia. Memilih untuk menonton konten secara legal adalah bentuk dukungan nyata terhadap para kreator, industri, dan perekonomian negara. Sebaliknya, setiap tindakan pembajakan adalah kontribusi langsung kepada mafia dan perusakan masa depan kreativitas bangsa. Jadi, jangan lagi bangga menonton film bajakan, karena di balik itu ada kerugian triliunan rupiah dan potensi yang terenggut dari bangsa sendiri. Mari menjadi penonton cerdas dan bertanggung jawab.