BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kasus hukum yang menjerat artis sensasional Nikita Mirzani memasuki babak krusial dengan langkah hukum terbarunya. Melalui tim kuasa hukumnya yang gigih, Nikita secara resmi telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), menandai upaya terakhir untuk membalikkan keadaan pasca-putusan banding yang dinilai memberatkan. Langkah ini diambil karena pihaknya menyatakan ketidakpuasan mendalam terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 6 tahun, sebuah keputusan yang dianggap lebih berat dari vonis sebelumnya. Pernyataan kasasi ini disampaikan secara langsung oleh kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 15 Desember 2025, sebuah momen yang menjadi titik balik dalam perjalanan hukum sang artis.
Galih Rakasiwi, dengan keyakinan yang terpancar, memastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan untuk pengajuan kasasi telah dilengkapi secara sempurna dan ditandatangani langsung oleh Nikita Mirzani, menunjukkan keseriusan dan tekad bulat kliennya dalam menempuh jalur hukum ini. "Surat kuasa yang asli sudah diterima dan sudah diberikan untuk menyatakan kasasi," ujar Galih Rakasiwi kepada awak media yang berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/12/2025), memberikan gambaran konkret mengenai kelengkapan administrasi yang telah dipenuhi. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa tidak ada celah administrasi yang terlewatkan dalam proses krusial ini.
Lebih lanjut, Galih Rakasiwi dengan tegas menegaskan bahwa pengajuan kasasi ini didasari oleh ketidaksepakatan fundamental pihaknya terhadap putusan yang telah dijatuhkan, baik di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Intinya tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Makanya kami ajukan kasasi," tegasnya, menguraikan akar dari keputusan strategis ini. Ketidaksepakatan ini menjadi motor penggerak utama di balik upaya hukum yang ditempuh, mencerminkan keyakinan tim kuasa hukum dan kliennya bahwa ada aspek hukum yang belum terungkap atau dipertimbangkan secara optimal dalam putusan-putusan sebelumnya.
Kini, tim kuasa hukum memiliki tenggat waktu 14 hari yang krusial untuk menyusun dan menyerahkan memori kasasi. Dokumen ini akan menjadi arena utama untuk menguraikan secara rinci seluruh keberatan dan argumentasi hukum yang mendasari penolakan terhadap putusan sebelumnya. Proses kasasi di tingkat Mahkamah Agung sendiri akan berlangsung dalam bentuk pemeriksaan berkas secara teliti, tanpa kehadiran terdakwa secara fisik, sebuah mekanisme yang mengedepankan kajian mendalam terhadap aspek hukum dan pembuktian yang telah ada. Meskipun menyadari adanya potensi risiko hukuman yang bisa diperberat dalam proses kasasi, Galih Rakasiwi menyatakan bahwa keputusan ini telah melalui pertimbangan yang matang dan mendalam.
"Dengan diajukannya kasasi ini otomatis sudah siap 100 persen, apa pun risikonya," katanya dengan nada optimis, mengindikasikan bahwa seluruh skenario telah diperhitungkan. Kesiapan ini mencerminkan kepercayaan diri tim kuasa hukum dalam menghadapi segala kemungkinan yang dapat timbul dari proses hukum ini. Lebih dari sekadar upaya hukum, Galih juga menyampaikan bahwa Nikita Mirzani sendiri dalam kondisi kesehatan yang prima dan menunjukkan optimisme yang tinggi dalam menghadapi kelanjutan proses hukum ini. Semangat ini didorong oleh satu tujuan utama: keinginan kuat Nikita untuk meraih kebebasan.
"Dia optimis 100 persen. Poin terakhirnya kan dia ingin bebas sebetulnya," ungkap Galih, menyimpulkan motivasi utama di balik langkah kasasi ini. Keinginan untuk bebas menjadi daya dorong utama yang menggerakkan Nikita dan timnya untuk terus berjuang melalui jalur hukum yang tersedia. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memang telah menjatuhkan vonis yang lebih berat, yakni 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Nikita Mirzani. Vonis ini mencakup dua aspek perkara, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menunjukkan kompleksitas kasus yang dihadapi Nikita.
Langkah kasasi ini merupakan manifestasi dari hak hukum yang dimiliki setiap warga negara untuk mencari keadilan dan kebenaran. Dalam konteks kasus Nikita Mirzani, pengajuan kasasi ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan sebuah pernyataan tegas mengenai keyakinan akan adanya ruang untuk perbaikan dan pembebasan. Tim kuasa hukum kini akan bekerja keras untuk merangkai argumen hukum yang kuat dan meyakinkan, dengan harapan dapat membalikkan putusan banding yang telah dijatuhkan. Perjalanan hukum Nikita Mirzani masih terus berlanjut, dan fokus kini tertuju pada Mahkamah Agung yang akan menjadi penentu akhir nasibnya. Seluruh pihak menanti dengan seksama bagaimana Majelis Hakim Agung akan menyikapi memori kasasi yang akan diajukan, serta apakah upaya hukum ini akan membuahkan hasil yang diharapkan oleh Nikita Mirzani dan timnya, yaitu kebebasan.
