Di tengah lonjakan kebutuhan akses internet yang masif, industri telekomunikasi nasional Indonesia justru menghadapi tekanan berat, sebuah fenomena yang oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) diidentifikasi sebagai "telco paradox." Kondisi anomali ekonomi yang serius ini berpotensi besar menghambat pembangunan dan pemerataan infrastruktur digital di seluruh penjuru negeri. Ketua Umum Mastel, Sarwoto Atmosutarno, dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu, 14 Januari 2026, menegaskan bahwa paradoks ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan cerminan dari tantangan fundamental yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
Secara kuantitatif, pertumbuhan lalu lintas data di Indonesia memang sangat impresif. Sarwoto menjelaskan bahwa rata-rata kenaikan mencapai 20 hingga 30 persen setiap tahunnya. Angka ini secara jelas merefleksikan tingginya kebutuhan masyarakat akan konektivitas dan bandwidth yang semakin besar, didorong oleh berbagai faktor seperti adopsi gaya hidup digital, peningkatan aktivitas e-commerce, penggunaan platform streaming video dan musik, serta tren bekerja dan belajar dari rumah yang semakin merata. Kebutuhan akan internet yang cepat dan stabil telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari dan roda penggerak ekonomi digital Indonesia. Namun, di sisi lain, pertumbuhan pendapatan industri telekomunikasi justru sangat minim, hanya berada di kisaran satu digit, sekitar 3 hingga 5 persen. Kesenjangan yang mencolok antara pertumbuhan volume data dan pendapatan ini menjadi inti dari "telco paradox" yang mengancam keberlangsungan investasi dan inovasi di sektor ini.
Kondisi tersebut secara langsung menciptakan kesenjangan yang signifikan antara investasi atau belanja modal (CAPEX) yang harus dikeluarkan oleh operator telekomunikasi dengan pengembalian yang mereka peroleh. Untuk mendukung lonjakan lalu lintas data yang terus-menerus, operator dituntut untuk terus berinvestasi dalam perluasan dan peningkatan kapasitas jaringan, mulai dari penggelaran serat optik, pembangunan menara telekomunikasi (BTS) baru, hingga upgrade teknologi ke 5G. Jika kesenjangan ini dibiarkan terus berlanjut, kemampuan operator untuk melakukan reinvestasi dan pemeliharaan jaringan secara berkelanjutan akan tergerus, yang pada akhirnya akan berdampak pada kualitas layanan dan kecepatan pemerataan akses digital. Infrastruktur yang tidak terawat atau tidak diperbarui akan menjadi penghambat nyata bagi cita-cita Indonesia untuk menjadi negara maju berbasis ekonomi digital.
Sarwoto juga menyoroti persoalan lain yang tidak kalah krusial, yaitu tingginya "regulatory cost" atau biaya regulasi. Data industri menunjukkan bahwa beban regulasi yang harus ditanggung oleh operator telekomunikasi di Indonesia masih berada di atas 12 persen dari pendapatan kotor mereka. Angka ini, menurut Sarwoto, jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata global yang idealnya berada di bawah satu digit. Biaya regulasi ini mencakup berbagai komponen, mulai dari biaya hak penggunaan spektrum frekuensi, kontribusi Universal Service Obligation (USO) untuk penyediaan layanan di daerah terpencil, hingga berbagai pungutan dan izin lainnya. Beban regulasi yang terlalu tinggi ini secara langsung mengurangi margin keuntungan operator dan membatasi alokasi dana yang seharusnya dapat digunakan untuk investasi infrastruktur.
Menurut Mastel, beban regulasi yang berat tersebut menjadi penghambat nyata bagi perluasan infrastruktur digital. Ini termasuk penggelaran jaringan 5G yang membutuhkan investasi besar serta ekspansi serat optik hingga ke wilayah-wilayah terpencil dan pelosok negeri yang secara komersial kurang menarik. Jika Indonesia bertekad untuk mempercepat pemerataan akses digital dan mewujudkan visi transformasi digital nasional, maka beban regulasi ini perlu ditinjau ulang dan dikurangi secara bersama-sama oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Penyesuaian regulasi yang lebih proporsional dan kompetitif secara global akan menciptakan iklim investasi yang lebih menarik bagi operator dan mendorong mereka untuk berinvestasi lebih agresif.
Selain masalah regulasi di tingkat pusat, hambatan di daerah juga masih kerap ditemui, yang semakin memperkeruh situasi. Sarwoto menyebutkan, terutama terkait biaya sewa aset daerah dan perizinan penggelaran kabel, di beberapa lokasi biaya tersebut dilaporkan meningkat hingga 300-400 persen tanpa standardisasi yang jelas. Kenaikan biaya yang tidak terkontrol dan tidak seragam ini membuat biaya logistik digital menjadi sangat mahal dan tidak efisien. Prosedur perizinan yang berbelit-belit, tumpang tindih kewenangan antarinstansi daerah, serta pungutan tidak resmi juga seringkali menjadi batu sandungan yang memperlambat proses pembangunan infrastruktur. "Ini bukan sekadar angka di kertas, ini adalah penghambat nyata yang membuat biaya logistik digital kita menjadi mahal dan tidak efisien," tegas Sarwoto, menggambarkan dampak langsung dari masalah-masalah lokal ini terhadap biaya operasional dan kecepatan pembangunan jaringan.
Isu strategis lain yang menjadi perhatian serius Mastel adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk infrastruktur telekomunikasi. Saat ini, masih terdapat kecenderungan bahwa infrastruktur telekomunikasi yang berdiri di atas BMD diperlakukan semata-mata sebagai objek komersial untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, infrastruktur telekomunikasi, sama seperti jalan, listrik, dan air bersih, merupakan infrastruktur vital yang memiliki fungsi pelayanan publik dan menjadi tulang punggung bagi pertumbuhan ekonomi digital. Memperlakukan BMD sebagai sumber pendapatan semata tanpa mempertimbangkan peran strategisnya sebagai fasilitas pendukung infrastruktur digital akan menghambat percepatan penggelaran jaringan, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan.
Di tengah tuntutan percepatan penggelaran infrastruktur digital, mulai dari fixed broadband hingga 5G ke seluruh pelosok negeri, industri telekomunikasi justru menghadapi tekanan berat dari berbagai sisi. "Tingginya biaya regulasi, ketatnya persaingan usaha, serta belum optimalnya monetisasi layanan membuat kesehatan industri perlu menjadi perhatian bersama," kata Sarwoto. Persaingan harga yang sangat ketat antaroperator, terutama untuk layanan data, telah mendorong penurunan harga per gigabyte secara drastis, sementara biaya operasional dan investasi terus meningkat. Selain itu, model bisnis yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu memonetisasi nilai tambah dari layanan digital secara optimal, terutama dengan dominasi layanan over-the-top (OTT) yang memanfaatkan infrastruktur operator tanpa memberikan kontribusi proporsional terhadap investasinya.
Mastel menilai bahwa berbagai hambatan tersebut bukan berasal dari kemampuan teknis atau inovasi operator, melainkan lebih pada kesiapan ekosistem dan tata kelola implementasi di lapangan. Ketidakterpaduan perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah, antarlembaga, serta antaroperator, menjadi salah satu faktor kunci. Belum optimalnya pemanfaatan infrastruktur pendukung yang sudah ada, seperti ducting bawah tanah atau menara telekomunikasi yang dapat digunakan secara bersama-sama, juga menambah inefisiensi. Lebih lanjut, belum seragamnya pemahaman mengenai peran strategis infrastruktur digital di berbagai tingkat pemerintahan, khususnya di daerah, seringkali menjadi pengganjal utama bagi percepatan transformasi digital nasional. Banyak pihak masih memandang infrastruktur telekomunikasi sebagai sekadar bisnis komersial, bukan sebagai fondasi penting bagi kemajuan bangsa.
Dalam konteks ini, kehadiran dan intervensi pemerintah dinilai Mastel sebagai "angin segar" bagi industri. Mastel menegaskan kembali bahwa infrastruktur telekomunikasi merupakan infrastruktur informasi vital. Infrastruktur ini adalah tulang punggung yang menopang layanan publik, operasional pemerintahan, dan pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak boleh dipandang semata sebagai instrumen aset atau sumber pendapatan daerah, melainkan harus diakui sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional yang harus diprioritaskan.
Melihat urgensi ini, Mastel mendorong dua tujuan utama yang harus dicapai secara sinergis. "Pertama, memastikan otonomi daerah dalam pengelolaan aset tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat demi keberlangsungan layanan publik," imbuhnya. Ini berarti perlu adanya harmonisasi regulasi dan pedoman yang jelas dari pemerintah pusat agar kebijakan daerah tidak bertentangan atau menghambat pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang merupakan kepentingan nasional. Otonomi daerah harus dipandang sebagai sarana untuk mempercepat pembangunan, bukan sebagai penghalang.
"Kedua, menciptakan iklim investasi yang kondusif agar manfaat transformasi digital dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia," pungkas Sarwoto. Iklim investasi yang kondusif ini dapat diwujudkan melalui pengurangan beban regulasi yang tidak perlu, penyederhanaan proses perizinan di daerah, standardisasi biaya sewa aset, serta insentif bagi operator yang berinvestasi di wilayah-wilayah terpencil. Dengan mengatasi "telco paradox" ini, Indonesia tidak hanya akan memastikan pertumbuhan internet yang terus berlanjut, tetapi juga membangun fondasi digital yang kuat dan merata, mendorong inovasi, menciptakan lapangan kerja, dan pada akhirnya mewujudkan potensi ekonomi digital Indonesia secara penuh.

