BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh artis ternama, Marissa Anita, terhadap suaminya, Andrew Trigg. Putusan bersejarah ini diketok palu pada Senin, 26 Januari 2026, melalui sistem persidangan elektronik (e-court), menandai berakhirnya pernikahan mereka. Kabar ini dibenarkan oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, yang memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkara yang terdaftar dengan nomor 785 di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). "Jadi sesuai data di SIPP perkara nomor 785, perkara perceraian dengan penggugat Marisa Anita dan Trik Andre David ya, hari ini diputus sebagaimana di dalam data SIPP, putusan mengabulkan gugatan seluruhnya. Sehingga dengan gugatan putusan tersebut tentu menyatakan bahwa perceraian antara Marisa Anita dengan Trik Andre David itu dinyatakan putus karena perceraian," ujar Sunoto, memberikan konfirmasi definitif di tengah simpang siur kabar yang mungkin beredar.
Keputusan majelis hakim untuk mengabulkan gugatan cerai ini didasarkan pada pertimbangan mendalam mengenai adanya perselisihan yang terjadi secara terus-menerus di antara kedua belah pihak. Sunoto menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975, khususnya Pasal 19, yang menyatakan bahwa perceraian dapat dikabulkan apabila terdapat perselisihan yang terus-menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali. "Sebagaimana di dalam pertimbangannya itu sebagaimana PP tahun 75 ya nomor 9 di Pasal 19, itu perceraiannya itu dengan dalil adanya perselisihan yang terus-menerus dan tidak mungkin diharapkan rukun ya. Sehingga dari dasar tersebut majelis menjatuhkan putusan perceraiannya dikabulkan," papar Sunoto, merinci alasan di balik putusan pengadilan yang krusial ini. Pertimbangan ini mencerminkan upaya pengadilan untuk mengakhiri hubungan yang dinilai telah mencapai titik tanpa harapan untuk diperbaiki, demi kesejahteraan para pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, Sunoto menegaskan bahwa dalam proses perceraian ini, tidak ada sengketa mengenai harta bersama (gono-gini) maupun hak asuh anak yang perlu diputuskan oleh pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa Marissa Anita dan Andrew Trigg tampaknya telah mencapai kesepakatan damai mengenai aspek-aspek krusial tersebut sebelum persidangan mencapai titik akhir. Kehadiran tergugat di persidangan dan persetujuannya terhadap gugatan juga menjadi faktor penting yang memperlancar proses hukum ini. "Sepertinya gono-gini tidak ada, tentang anak juga tidak ada. Tergugat di dalam persidangan pernah hadir dan selanjutnya memberikan persetujuan dan tidak memberikan bantahan," jelas Sunoto, menggarisbawahi minimnya komplikasi dalam penyelesaian kasus ini. Ketiadaan sengketa mengenai harta dan anak seringkali menjadi indikator bahwa kedua belah pihak telah berusaha menyelesaikan urusan mereka secara mandiri sebelum melibatkan pengadilan dalam detail-detail tersebut.
Proses putusan yang dilakukan secara elektronik melalui sistem e-court ini menunjukkan kemajuan dalam efisiensi peradilan di Indonesia. Penggunaan teknologi ini tidak hanya mempercepat proses persidangan tetapi juga meminimalkan kebutuhan kehadiran fisik para pihak dan kuasa hukum mereka, sehingga lebih efisien dan ramah lingkungan. "Putusannya hari ini 26 ya, 26 Januari 2026. Putusannya secara e-court ya, diunggah di e-court dan yang bersangkutan nanti melalui kuasanya akan men-download putusan tersebut," pungkas Sunoto, memberikan detail teknis mengenai bagaimana putusan ini disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan. Proses ini memungkinkan pengadilan untuk memproses dan mengeluarkan putusan dengan lebih cepat, sekaligus memberikan kemudahan bagi para pihak untuk mengakses dokumen resmi secara digital.
Marissa Anita, seorang aktris yang dikenal melalui berbagai peran di layar lebar dan kaca, telah membangun karier yang cemerlang di industri hiburan tanah air. Pernikahannya dengan Andrew Trigg, seorang pria yang diketahui memiliki latar belakang non-selebriti, selalu menjadi sorotan publik, meski keduanya cenderung menjaga kehidupan pribadi mereka dari sorotan media yang berlebihan. Keputusan untuk berpisah ini tentu menjadi babak baru dalam kehidupan pribadi Marissa Anita, dan publik akan memberikan dukungan serta doa agar ia dapat menjalani fase ini dengan kekuatan dan ketenangan. Kehidupan selebritas memang seringkali menjadi sorotan, dan setiap keputusan besar yang mereka ambil, termasuk dalam urusan rumah tangga, akan selalu menarik perhatian.
Andrew Trigg, yang jarang terlihat di depan publik, menjadi sosok yang lebih banyak diketahui melalui hubungannya dengan Marissa Anita. Meskipun detail mengenai latar belakang profesional dan kehidupan pribadinya tidak banyak diungkapkan ke publik, kehadiran dan persetujuannya dalam proses perceraian ini menunjukkan kedewasaannya dalam menghadapi situasi tersebut. Kehidupan pribadi figur publik memang seringkali menjadi komoditas berita, namun penting untuk diingat bahwa di balik sorotan publik, mereka adalah individu yang memiliki hak atas privasi dan keputusan hidup mereka sendiri.
Kasus perceraian ini, meskipun melibatkan figur publik, berjalan relatif lancar dan tanpa drama yang berkepanjangan di ruang publik, berkat kesepakatan yang tampaknya telah dicapai oleh kedua belah pihak. Penggunaan e-court oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjadi contoh positif dari adaptasi sistem peradilan terhadap kemajuan teknologi, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan Indonesia terus berupaya untuk modernisasi, sejalan dengan perkembangan zaman.
Keputusan cerai ini mengakhiri sebuah babak dalam kehidupan Marissa Anita dan Andrew Trigg. Meskipun detail mengenai alasan spesifik di balik "perselisihan yang terus-menerus" tidak diungkapkan ke publik, fokus pada kesepakatan mengenai harta dan anak menandakan adanya kedewasaan dalam mengelola perpisahan. Harapannya, kedua belah pihak dapat melanjutkan hidup mereka dengan baik dan menemukan kebahagiaan di masa depan, baik secara pribadi maupun profesional. Industri hiburan dan publik pada umumnya akan terus mengikuti perkembangan karier Marissa Anita, sambil menghormati privasinya dalam urusan pribadi.
Proses hukum yang cepat dan efisien, dibantu oleh sistem e-court, menjadi salah satu poin penting dalam pemberitaan ini. Hal ini membuktikan bahwa sistem peradilan Indonesia semakin adaptif terhadap teknologi, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Ke depannya, diharapkan lebih banyak lagi perkara yang dapat diselesaikan dengan cara yang serupa, sehingga proses hukum menjadi lebih terjangkau dan efisien.
Dalam konteks yang lebih luas, perceraian adalah fenomena sosial yang kompleks dan seringkali membawa dampak emosional yang mendalam bagi individu yang terlibat. Namun, dalam kasus ini, tampaknya Marissa Anita dan Andrew Trigg telah menunjukkan sikap yang dewasa dalam menghadapi perpisahan mereka, dengan meminimalkan potensi konflik yang bisa timbul dalam proses perceraian. Keputusan untuk berpisah, meskipun sulit, seringkali merupakan langkah yang diperlukan ketika sebuah hubungan tidak lagi dapat dipertahankan.
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan cerai Marissa Anita dan Andrew Trigg pada 26 Januari 2026, melalui sistem e-court, secara resmi mengakhiri pernikahan mereka. Dengan tidak adanya sengketa harta bersama maupun hak asuh anak, proses perceraian ini berjalan relatif lancar, mencerminkan kesepakatan yang telah dicapai oleh kedua belah pihak. Ke depannya, diharapkan Marissa Anita dapat terus menorehkan prestasi di dunia hiburan, sementara Andrew Trigg dapat menjalani kehidupan pribadinya dengan tenang. Penggunaan e-court dalam proses ini juga menjadi bukti komitmen pengadilan terhadap modernisasi dan efisiensi.

