BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Sidang gugatan wanprestasi yang menyeret nama artis Adly Fairuz terkait dugaan penipuan pencatutan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Januari 2026. Kasus ini semakin memanas dengan adanya pertanyaan serius mengenai legalitas kuasa hukum yang selama ini mendampingi Adly Fairuz, bahkan majelis hakim pun mengaku tidak mengenalinya. Gugatan senilai hampir Rp 5 miliar ini diajukan oleh Dr. Farly Lumopa, yang merasa dirugikan atas janji kelulusan masuk Akpol yang tidak terwujud.
Ini merupakan sidang kedua yang seharusnya dihadiri oleh para tergugat, termasuk Adly Fairuz. Namun, seperti pada sidang sebelumnya, Adly Fairuz beserta pihak tergugat lainnya kembali tidak menghadiri persidangan. Ketidakhadiran ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi pihak penggugat, yang berharap adanya itikad baik dan penyelesaian dari para tergugat. Lebih lanjut, media pun tidak diizinkan masuk ke dalam ruang sidang, menambah misteri dan spekulasi seputar jalannya persidangan.
Cynthia Olivia, salah satu kuasa hukum penggugat, mengungkapkan bahwa majelis hakim secara spesifik menyoroti ketidakhadiran para tergugat. "Majelis hakim masih melihat tidak adanya kehadiran dari para tergugat. Dalam hal ini tergugat satu dan tergugat dua, yaitu Adly Fairuz, tidak hadir. Para turut tergugat juga tidak hadir," jelas Cynthia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Ketidakhadiran ini secara otomatis menghambat proses mediasi dan penyelesaian perkara.
Lebih krusial lagi, majelis hakim juga mempertanyakan status dan keabsahan kuasa hukum yang selama ini mengaku mewakili Adly Fairuz. "Yang dipertanyakan oleh majelis hakim adalah siapa kuasa hukum dari para tergugat tersebut. Nama yang santer di media itu tidak diketahui oleh majelis hakim. Jadi apa pun pernyataan mereka tidak menunjukkan bahwa dia adalah kuasa dari Adly Fairuz karena tidak ada surat kuasa yang jelas," ujar Cynthia dengan tegas. Pernyataan ini mengindikasikan adanya potensi manipulasi atau klaim kuasa hukum yang tidak sah, yang semakin memperumit situasi hukum Adly Fairuz. Tanpa adanya surat kuasa yang terverifikasi oleh pengadilan, setiap tindakan atau pernyataan yang dilakukan oleh individu yang mengaku sebagai kuasa hukum Adly Fairuz menjadi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kekecewaan juga diungkapkan oleh kuasa hukum lainnya, Meisya Daryanti. Ia menyatakan bahwa ketidakhadiran tergugat sangat mengecewakan. Namun, ia masih menyimpan harapan agar para tergugat menunjukkan niat baik pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 29 Januari 2026. "Kecewa ya pasti. Tapi kita tunggu dua minggu ke depan. Kita masih menunggu niat baik dari para tergugat, terutama AF, dan pihak yang mengaku sebagai kuasa hukumnya. Tanpa surat kuasa, kita tidak bisa memastikan itu benar kuasa dari AF," tutur Meisya. Ia menekankan bahwa proses hukum akan berjalan lebih lancar jika semua pihak, terutama tergugat, hadir dan mengikuti jalannya persidangan dengan itikad baik.
Pihak penggugat, Dr. Farly Lumopa, menegaskan bahwa sejak sidang pertama dimulai, tidak ada kuasa hukum tergugat yang pernah hadir secara resmi dan terdaftar di persidangan. "Nama yang beredar di media sebagai kuasa hukum itu tidak terdaftar di gugatan. Hakim pun tidak tahu," kata Farly. Hal ini semakin memperkuat keraguan mengenai legitimasi pihak yang selama ini mewakili Adly Fairuz di publik.
Dr. Farly Lumopa juga memberikan informasi tambahan mengenai perkembangan kasus ini. Selain gugatan perdata yang sedang berjalan, ia mengungkapkan bahwa laporan pidana terkait kasus ini juga telah dilayangkan ke Polres Jakarta Timur. "Laporan pidana sudah berjalan dan sudah naik ke penyidikan. Tapi itu ditangani oleh kuasa hukum pidana, jadi kami tidak ingin mencampuri ranah tersebut," jelas Farly. Ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya memiliki dimensi perdata, tetapi juga berpotensi berujung pada tuntutan pidana, yang bisa berimplikasi lebih serius bagi Adly Fairuz.
Sebagai latar belakang, Adly Fairuz digugat secara perdata atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan yang berkaitan dengan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Ia dituduh telah menjanjikan kelulusan kepada calon Akpol dengan imbalan biaya yang mencapai Rp 3,65 miliar. Namun, upaya tersebut dilaporkan gagal mewujudkan janji kelulusan. Meskipun telah ada kesepakatan tertulis mengenai pengembalian dana di hadapan notaris, pelaksanaan kesepakatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perjanjian awal. Atas dasar inilah, Adly Fairuz digugat oleh Dr. Farly Lumopa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan yang membengkak menjadi hampir Rp 5 miliar, mencakup kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat.
Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam setiap transaksi, terutama yang melibatkan janji-janji besar dan potensi penipuan. Selain itu, ketidakhadiran tergugat dan keraguan terhadap legalitas kuasa hukum semakin menambah kompleksitas kasus ini, yang kemungkinan akan terus bergulir dan menarik perhatian publik seiring dengan berjalannya proses hukum selanjutnya.
Para kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa kesempatan untuk meminta maaf dan berdamai masih terbuka lebar bagi Adly Fairuz dan pihak terkait lainnya, terutama hingga proses mediasi yang akan difasilitasi oleh majelis hakim dilakukan. Namun, mereka sangat menekankan bahwa kehadiran para tergugat di persidangan adalah langkah fundamental yang harus diambil untuk menunjukkan niat baik dan keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Tanpa kehadiran dan partisipasi aktif dari para tergugat, upaya penyelesaian secara damai akan sulit tercapai.
Perkembangan kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam setiap proses hukum. Ketiadaan surat kuasa yang jelas dan pengakuan yang tidak sesuai antara apa yang ditampilkan di media dengan apa yang diketahui oleh pengadilan, menjadi poin krusial yang dapat memengaruhi jalannya persidangan dan persepsi publik terhadap kasus ini. Sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 29 Januari 2026 akan menjadi penentu langkah selanjutnya, di mana diharapkan ada titik terang mengenai legalitas kuasa hukum dan juga kehadiran para tergugat.
Dugaan penipuan ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi dan karir seorang publik figur seperti Adly Fairuz. Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik gemerlap dunia hiburan, setiap individu tetap harus bertanggung jawab atas tindakan dan janji-janjinya, serta tunduk pada hukum yang berlaku.
Perjalanan kasus ini masih panjang, dan publik akan terus menantikan perkembangan selanjutnya dari persidangan yang semakin memanas ini, terutama terkait dengan klarifikasi status kuasa hukum Adly Fairuz dan upaya penyelesaian dari pihak tergugat.

