Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), telah menerbitkan sebuah regulasi revolusioner yang bertujuan untuk memperkuat keamanan ekosistem digital nasional dan memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas identitas digital mereka. Aturan baru terkait registrasi kartu seluler ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler, menandai era baru dalam upaya memerangi maraknya penipuan digital dan kejahatan siber yang selama ini meresahkan publik.
Kebijakan strategis ini lahir dari urgensi untuk menutup celah peredaran kartu seluler tanpa identitas yang kerap menjadi instrumen utama dalam berbagai modus kejahatan, mulai dari penipuan online, penyebaran spam, hingga penyalahgunaan data pribadi. Dengan regulasi ini, Komdigi bertekad untuk memastikan bahwa setiap nomor seluler yang beredar di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah dan terverifikasi. Langkah ini merupakan respons proaktif pemerintah terhadap tantangan keamanan siber yang terus berkembang, di mana identitas anonim seringkali menjadi tameng bagi pelaku kejahatan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini bukan lagi sekadar prosedur administratif semata, melainkan telah berevolusi menjadi instrumen krusial dalam perlindungan masyarakat di ruang digital. "Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak," ujar Meutya dalam siaran pers yang dirilis pada Jumat, 23 Januari 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk tidak hanya sekadar mendata, tetapi juga memverifikasi secara mendalam identitas setiap pengguna jasa telekomunikasi.
Meutya lebih lanjut menjelaskan bahwa Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 adalah manifestasi konkret dari komitmen pemerintah untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Implementasi registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak fundamental masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor yang terdaftar atas identitas mereka, menjadi fondasi utama dalam upaya mempersempit ruang gerak kejahatan digital di Indonesia. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih terpercaya dan minim risiko.
Salah satu inovasi penting dalam kebijakan ini adalah kewajiban bagi kartu perdana untuk diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Artinya, aktivasi kartu hanya dapat dilakukan setelah seluruh proses registrasi tervalidasi dengan sempurna. Aturan ini secara efektif mencegah peredaran nomor aktif yang tidak memiliki identitas jelas, sebuah praktik yang sebelumnya sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi kejahatan.
Detail mekanisme registrasi juga diatur secara ketat. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), registrasi wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Proses ini dirancang untuk mencocokkan data biometrik yang diunggah dengan data kependudukan yang tersimpan di basis data pemerintah, sehingga secara efektif meniadakan praktik pemalsuan identitas atau penggunaan identitas orang lain tanpa izin. Sementara itu, warga negara asing (WNA) diwajibkan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah, memastikan bahwa setiap individu yang menggunakan jasa telekomunikasi di Indonesia memiliki identitas yang jelas dan tercatat. Khusus bagi pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga, dengan tujuan menjaga perlindungan data anak-anak sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan nomor.
Aspek lain yang menjadi sorotan adalah pembatasan jumlah nomor seluler yang dapat dimiliki oleh satu identitas pelanggan. Pemerintah menetapkan batasan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Kebijakan ini merupakan langkah preventif yang ditujukan untuk membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif oleh sindikat kejahatan. Dengan membatasi jumlah kepemilikan, potensi untuk mengumpulkan banyak nomor anonim untuk tujuan penipuan atau spam dapat diminimalisir secara signifikan, menjadikan setiap nomor lebih mudah dilacak dan dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, regulasi ini juga memberdayakan masyarakat dengan mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan fasilitas cek nomor. Fasilitas ini memungkinkan setiap individu untuk mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas NIK mereka. Ini adalah fitur transparansi yang sangat penting. Jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK, pelanggan memiliki hak penuh untuk mengajukan permintaan pemblokiran. Mekanisme ini memberikan kontrol penuh kepada masyarakat atas identitas digital mereka dan menjadi garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan.
"Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan," tambah Meutya. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan bahwa nomor yang terlibat dalam aktivitas ilegal tidak dapat lagi digunakan. Proses ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan membersihkan ekosistem telekomunikasi dari unsur-unsur yang merugikan.
Dalam aspek perlindungan data pribadi, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama yang harus diemban oleh setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Operator diwajibkan untuk menerapkan standar internasional keamanan informasi, termasuk sistem pencegahan penipuan (fraud prevention) yang canggih. Ini mencakup enkripsi data, firewall, sistem deteksi intrusi, serta protokol keamanan lainnya untuk melindungi informasi sensitif pelanggan dari akses tidak sah atau kebocoran data. Komitmen ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem registrasi yang baru.
Pemerintah juga memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, terutama bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar hanya menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Fasilitas ini memungkinkan mereka untuk dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru. Ini adalah langkah inklusif untuk memastikan transisi yang mulus bagi seluruh pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia, sehingga semua identitas terverifikasi dengan standar keamanan yang lebih tinggi.
Untuk menjamin kepatuhan, Komdigi telah menyiapkan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang terbukti melanggar aturan registrasi ini. Sanksi ini dapat bervariasi, mulai dari teguran tertulis, denda finansial, hingga pembatasan atau pencabutan izin usaha, tanpa menghilangkan kewajiban bagi operator untuk segera memperbaiki pelanggaran yang dilakukan. Penerapan sanksi yang tegas diharapkan akan mendorong operator untuk selalu mematuhi setiap ketentuan yang berlaku, sehingga tujuan utama regulasi ini, yakni menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya, dapat tercapai secara optimal.
Secara keseluruhan, Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 adalah tonggak penting dalam upaya Indonesia membangun fondasi digital yang kuat dan aman. Dengan fokus pada identifikasi biometrik, pembatasan kepemilikan, dan pemberdayaan masyarakat, regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk menekan angka kejahatan siber, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi. Ini adalah langkah progresif yang menempatkan Indonesia di garis depan dalam perlindungan identitas digital dan keamanan siber di kawasan.

