0

Komdigi Panggil Google & Meta, Tak Patuh Batasi Usia Pengguna Medsos

Share

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas dengan memanggil dua raksasa teknologi global, Meta dan Google, atas dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan pembatasan usia pengguna media sosial di Indonesia. Pemanggilan ini menjadi sorotan utama dalam upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, menyusul implementasi kebijakan baru yang mewajibkan pengguna media sosial berusia minimal 16 tahun. Keputusan ini datang hanya dua hari setelah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas mulai diberlakukan secara efektif, menandai dimulainya fase penerapan sanksi administratif bagi platform yang melanggar.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan pemantauan intensif terhadap berbagai platform digital sejak aturan tersebut resmi berlaku. Hasil pemantauan awal menunjukkan adanya perbedaan tingkat kepatuhan di antara platform-platform besar. "Pantauan kami terhadap dua hari implementasi PP Tunas dan aturan turunannya, ada dua platform yang patuh yaitu X dan juga Bigo Live yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak bagi pengguna hingga 16 tahun ke atas," ujar Meutya kepada detikINET, Senin (30/3/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa beberapa entitas digital telah menunjukkan komitmen serius terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga menemukan adanya ketidakpatuhan dari dua entitas bisnis yang sangat dominan di ranah digital. Kedua perusahaan tersebut adalah Meta, yang menaungi platform-platform populer seperti Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google, yang dikenal luas melalui platform video YouTube. Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, kedua perusahaan ini dinilai melanggar ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Permen ini merupakan aturan turunan yang lebih rinci dari PP Tunas, yang menjadi landasan hukum utama bagi kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial.

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, pemerintah tidak ragu untuk mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada Meta dan Google. "Kepada keduanya pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Meutya. Pemanggilan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah awal dalam serangkaian sanksi administratif yang dapat diterapkan jika kedua platform tersebut terus-menerus mengabaikan aturan yang berlaku di Indonesia. Sanksi ini bisa bervariasi, mulai dari teguran, denda, hingga pembatasan akses jika ketidakpatuhan berlanjut.

Selain mengidentifikasi platform yang sepenuhnya patuh dan yang tidak patuh, pemerintah juga menemukan kategori platform yang menunjukkan upaya kepatuhan, meskipun belum sepenuhnya memenuhi aturan. Dua platform yang masuk dalam kategori ini adalah TikTok dan Roblox. Keberadaan kategori ini menunjukkan pendekatan pemerintah yang terukur dan memberikan ruang bagi platform untuk beradaptasi dan memperbaiki sistem mereka. Ini juga mengindikasikan bahwa Komdigi memahami kompleksitas implementasi kebijakan semacam ini, yang mungkin memerlukan waktu dan penyesuaian teknis yang signifikan dari pihak platform.

Kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak merupakan bagian integral dari strategi pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini, yang tertuang dalam PP Tunas dan kemudian diperinci melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, memiliki tujuan mulia untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda Indonesia. Melalui kebijakan ini, platform digital diwajibkan untuk menunda akses penuh media sosial bagi pengguna yang belum mencapai usia minimal 16 tahun. Pemerintah menilai langkah ini krusial mengingat besarnya jumlah anak yang aktif di internet dan potensi risiko yang mereka hadapi.

Meutya Hafid menyoroti urgensi kebijakan ini dengan data yang mencengangkan. Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun yang berpotensi terpapar berbagai risiko di ruang digital. Risiko-risiko tersebut meliputi cyberbullying, konten yang tidak pantas, eksploitasi online, gangguan privasi, hingga dampak negatif pada kesehatan mental dan perkembangan sosial. Di sisi lain, masyarakat Indonesia juga dikenal sebagai salah satu pengguna media sosial paling aktif di dunia, dengan rata-rata waktu scrolling yang mencapai 7 hingga 8 jam per hari. Angka ini menggambarkan betapa mendalamnya penetrasi media sosial dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk anak-anak, sehingga membutuhkan regulasi yang ketat.

Menkomdigi mengakui bahwa implementasi kebijakan ini tidak akan berjalan mudah. Ini adalah upaya jangka panjang yang menyangkut perubahan kebiasaan masyarakat dalam menggunakan teknologi, baik bagi anak-anak maupun orang tua. "Kami memahami ini bukan langkah satu atau dua hari. Ini adalah perubahan kebiasaan, perubahan perilaku, termasuk upaya melawan adiksi digital yang mungkin tidak mudah baik bagi anak maupun orang tua," ucap Meutya. Tantangan terbesar adalah mengubah pola perilaku yang sudah mendarah daging, serta memerangi fenomena adiksi digital yang semakin merajalela di kalangan anak muda. Edukasi dan kesadaran masyarakat menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan serupa sebenarnya telah diterapkan di berbagai negara di kawasan Asia, Asia Pasifik, Eropa, hingga Timur Tengah. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak sendirian dalam upaya memperkuat perlindungan anak di internet, melainkan mengikuti tren global yang menempatkan kesejahteraan anak sebagai prioritas utama dalam ekosistem digital. Banyak negara telah mengadopsi regulasi ketat mengenai usia minimal pengguna, verifikasi identitas, dan fitur parental control sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran akan dampak negatif teknologi pada anak-anak. Contohnya adalah GDPR di Uni Eropa yang memiliki ketentuan mengenai usia persetujuan digital, serta Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) di Amerika Serikat.

Oleh karena itu, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua, untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi platform digital agar mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Peran orang tua sangat vital dalam memastikan anak-anak mereka menggunakan media sosial secara bijak dan sesuai batasan usia. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, lembaga pendidikan, dan komunitas juga diperlukan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan edukatif.

Menkomdigi Meutya Hafid menutup pernyataannya dengan penekanan pada harapan pemerintah terhadap platform-platform global. "Indonesia ingin bekerja sama dengan platform yang memiliki itikad menghormati Indonesia, bukan hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar digital, tetapi juga patuh pada peraturan yang ada demi perlindungan anak," pungkas Meutya. Pesan ini jelas: Indonesia bukan hanya pasar yang menggiurkan bagi perusahaan teknologi, tetapi juga negara berdaulat dengan aturan dan nilai-nilai yang harus dihormati, terutama dalam melindungi warganya yang paling rentan, yaitu anak-anak. Langkah pemanggilan ini menjadi peringatan keras bahwa pemerintah serius dalam menegakkan regulasi demi masa depan generasi penerus bangsa di era digital.