0

Keenan Nasution-Rudi Pekerti Cabut Kasasi, Persoalan Lagu Nuansa Bening Selesai?

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kasus hukum yang melibatkan pencipta lagu "Nuansa Bening", Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, dengan pihak almarhum Vidi Aldiano serta Harry Kiss, memasuki babak baru yang signifikan. Keputusan mengejutkan datang dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang secara resmi mencabut permohonan kasasi mereka di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Langkah hukum ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah pencabutan kasasi ini berarti bahwa sengketa panjang terkait hak cipta dan royalti lagu "Nuansa Bening" akhirnya menemukan titik akhir dan terselesaikan?

Minola Sebayang, selaku kuasa hukum dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, mengumumkan secara langsung kepada publik mengenai pencabutan kasasi tersebut. "Jadi pada kesempatan pagi hari ini, atas nama klien kami, Pak Keenan Nasution dan juga Rudi Pekerti, kami akan mencabut ya proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung saat ini," ujar Minola Sebayang di Jakarta, Jumat (20/3/2026). Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang, terutama pasca meninggalnya salah satu pihak terkait, almarhum Vidi Aldiano.

Minola Sebayang lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam kasus perdata, sebuah proses kasasi tidak secara otomatis berhenti atau gugur hanya karena salah satu pihak yang terlibat meninggal dunia. Berbeda dengan kasus pidana di mana kematian terdakwa dapat menghentikan proses hukum, pada perkara perdata, kelanjutan kasasi tetap berjalan kecuali ada langkah hukum lanjutan yang diambil oleh pihak yang masih hidup. Hal ini menjadi dasar mengapa Keenan dan Rudi, melalui kuasa hukumnya, merasa perlu untuk secara aktif mengajukan pencabutan kasasi. "Jadi pada dasarnya kasasi itu tidak dapat otomatis dihentikan ketika tergugatnya meninggal dunia. Otomatis kasasi yang dilayangkan Keenan dan Rudi sebelum Vidi Aldiano meninggal dunia itu tidak bisa berhenti seperti kasus pidana," terangnya.

Namun, meskipun secara teknis hukumnya demikian, Keenan dan Rudi memiliki alasan kuat untuk memilih mencabut kasasi. Keputusan ini mencerminkan adanya kesepakatan untuk mengakhiri perselisihan, terutama dengan meninggalnya Vidi Aldiano. Pertanyaan krusial yang kemudian muncul adalah apakah pencabutan kasasi ini akan serta merta mengakhiri seluruh persoalan hukum yang telah bergulir? "Lantas, apakah masalah ini akan berakhir?" menjadi pertanyaan yang menggantung di udara publik.

Minola Sebayang menegaskan bahwa pencabutan kasasi ini sepenuhnya sah secara hukum. Ia memaparkan bahwa meskipun kasasi tidak otomatis berhenti, namun ketika pemohon kasasi, atau dalam hal ini kuasa hukumnya, memiliki keinginan untuk menarik kembali permohonan kasasi, maka hal tersebut dapat dilakukan dan dikabulkan sepanjang belum ada putusan akhir yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung terkait dengan kasasi tersebut. "Apakah itu (pencabutan) dibenarkan secara hukum? Ya dibenarkan, secara hukum. Tidak otomatis berhenti, tapi ketika pemohon kasasi atau kuasa hukumnya ingin mencabut proses kasasi itu, maka proses kasasi itu dapat dicabut atau dibatalkan sepanjang belum ada putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung atas kasasi tersebut," tegas Minola.

Lebih lanjut, Minola Sebayang memberikan klarifikasi penting bahwa langkah Keenan untuk melanjutkan kasasi sebelumnya bukanlah didasari oleh niat buruk atau keinginan untuk menyakiti Vidi Aldiano yang masih hidup saat itu. Alasan utama Keenan dan Rudi bersikeras melanjutkan proses kasasi adalah karena adanya aturan hukum yang berlaku dalam perkara perdata. Aturan tersebut mengharuskan adanya tindakan aktif untuk menghentikan proses hukum jika salah satu pihak meninggal, bukan penghentian otomatis. "Nah jadi secara hukum tidak menyalahi aturan ya, walaupun tidak otomatis dihentikan, tapi kami boleh, kuasa hukum atas surat kuasa dan juga pemohon kasasi boleh mencabut," ujarnya menekankan.

Dasar hukum yang menjadi pijakan atas tindakan pencabutan kasasi ini tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Minola Sebayang merujuk pada Pasal 31 Undang-Undang Mahkamah Agung, serta Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 14 Tahun 1985, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. Kedua peraturan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi para pihak untuk mengajukan pencabutan kasasi dalam kondisi tertentu.

Di sisi lain, pihak yang diwakili oleh almarhum Vidi Aldiano, melalui kuasa hukumnya Yakup Hasibuan, memiliki pandangan yang berbeda namun juga menghormati hak hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti untuk mencabut kasasi. Yakup Hasibuan menyatakan keyakinannya bahwa pengajuan kasasi oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait lagu "Nuansa Bening" pada dasarnya tidak akan membuahkan hasil positif di Mahkamah Agung. Keyakinan ini didasarkan pada fakta bahwa sebelumnya, pihak Vidi Aldiano dan Harry Kiss telah berhasil memenangkan tiga gugatan terpisah yang diajukan oleh Keenan Nasution. Putusan-putusan tersebut, yang menguntungkan pihak Vidi Aldiano, telah dikeluarkan sejak tanggal 19 November 2025.

"Silahkan saja karena itu memang hak mereka. Walaupun, sebagai kuasa hukum kami meyakini kasasi tersebut akan ditolak oleh MA karena memang gugatan tersebut sangatlah tidak berdasar, mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," ujar Yakup Hasibuan ketika dihubungi pada Kamis (19/3/2026). Pernyataan Yakup Hasibuan mencerminkan adanya rasa percaya diri yang tinggi terhadap kekuatan argumen hukum yang telah mereka miliki, serta keyakinan bahwa putusan-putusan sebelumnya sudah sangat kuat dan tidak dapat digoyahkan oleh upaya kasasi.

Lebih lanjut, Yakup Hasibuan menambahkan bahwa penilaiannya ini juga diperkuat oleh adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang secara yuridis telah menegaskan bahwa kewajiban untuk membayar royalti lagu semata-mata berada pada penyelenggara pertunjukan, bukan pada penyanyi yang membawakan lagu tersebut. Penegasan dari Mahkamah Konstitusi ini menjadi landasan argumen yang sangat kuat bagi pihak Vidi Aldiano dan Harry Kiss dalam mempertahankan posisi hukum mereka. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang jelas, maka tudingan atau tuntutan yang dialamatkan kepada penyanyi seperti Vidi Aldiano terkait pembayaran royalti menjadi tidak relevan lagi secara hukum.

Dengan pencabutan kasasi oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, serta pandangan dari pihak Vidi Aldiano yang yakin akan kemenangan hukum mereka, tampaknya sengketa mengenai lagu "Nuansa Bening" ini memang berpotensi besar untuk berakhir. Namun, secara formal, penyelesaian akhir akan bergantung pada keputusan Mahkamah Agung mengenai pencabutan kasasi tersebut. Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pencabutan, maka secara otomatis proses kasasi akan dihentikan, dan putusan-putusan pengadilan yang lebih rendah yang telah menguntungkan pihak Vidi Aldiano akan memiliki kekuatan hukum tetap. Ini akan menandai penutupan babak panjang perseteruan hukum yang melibatkan karya seni dan hak cipta.