0

Kasasi Vadel Badjideh Ditolak, Keluarga Kecewa Tapi Ikhlas, Upaya Hukum Terakhir Kandas

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Upaya hukum terakhir TikToker Vadel Badjideh untuk membebaskan diri dari jerat hukum terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi atas laporan aktris Nikita Mirzani menemui titik akhir yang pahit. Mahkamah Agung RI secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Vadel, mengukuhkan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan Vadel bersalah dan harus menjalani hukuman pidana. Keputusan ini berarti Vadel Badjideh harus melanjutkan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, sebuah kenyataan yang membawa kesedihan mendalam bagi keluarga besarnya.

Kabar penolakan kasasi ini disampaikan langsung oleh kakak Vadel, Bintang Badjideh, yang dengan tegar berusaha tegar menghadapi kenyataan pahit ini. Bintang, mewakili suara keluarganya, menyatakan bahwa mereka menghormati sepenuhnya putusan pengadilan, betapapun beratnya keputusan tersebut untuk diterima. "Kita hormati proses hukumnya, kita jalani terus," ujar Bintang dengan nada suara yang mencoba menahan gejolak emosi, usai menjenguk adiknya di Lapas Cipinang pada Kamis, 5 Maret 2026. Pengakuan ini datang setelah berbulan-bulan keluarga Vadel berjuang keras, mengerahkan segala upaya untuk mencari keadilan dan kebebasan bagi Vadel, mulai dari tingkat pengadilan negeri, banding, hingga puncaknya di Mahkamah Agung.

Bintang tidak menampik bahwa penolakan kasasi ini merupakan pukulan telak yang menghancurkan harapan keluarga. Sejak kasus ini pertama kali mencuat ke publik, keluarga Badjideh telah menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam mendampingi dan memperjuangkan Vadel. Mereka telah melalui berbagai tahapan persidangan, dengan harapan setiap jenjang akan membawa angin segar dan kebebasan bagi Vadel. Namun, kenyataan berkehendak lain. "Ada rasa kecewa tapi mau bagaimana lagi, kita harus menghormati persidangan. Kecewa itu manusiawi, dari tahap satu, dua, sampai sekarang pasti ada," ungkapnya dengan jujur, mengakui bahwa kekecewaan adalah respons emosional yang wajar dalam situasi seperti ini. Pengalaman mengikuti proses hukum yang panjang dan penuh ketidakpastian tentu menguras energi dan mental, baik bagi Vadel maupun keluarganya.

Namun, di balik rasa kecewa yang menyelimuti, keluarga Vadel memilih untuk bangkit dan berserah diri. Bintang menegaskan bahwa keluarganya telah memutuskan untuk tidak larut dalam kesedihan, melainkan fokus pada penerimaan dan keikhlasan. Keyakinan kuat bahwa Tuhan Maha Melihat dan Maha Adil menjadi pegangan utama mereka dalam menghadapi cobaan ini. "Tapi kita jalani, kita semua fokus, ikhlas lillahi ta’ala. Allah gak tidur. Mau dirancang seperti apa pun, Allah gak tidur. Itu yang saya yakini," tegas Bintang, menunjukkan keteguhan iman yang patut diacungi jempol. Sikap ini mencerminkan kedalaman spiritual keluarga yang berusaha mencari kekuatan dalam keyakinan di tengah badai kehidupan. Mereka percaya bahwa setiap kejadian, sekecil apapun, berada dalam genggaman Sang Pencipta, dan keadilan sejati akan terwujud pada waktunya.

Mengenai kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan, seperti pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pasca penolakan kasasi, Bintang memberikan jawaban yang masih abu-abu. Ia mengaku bahwa keputusan tersebut akan sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukum yang selama ini mendampingi Vadel. Pihaknya masih dalam tahap diskusi intensif dengan para pengacara untuk mengevaluasi opsi-opsi yang ada. "Kita masih intens ngobrol, kita tunggu nanti upaya hukum apa yang mesti kita jalani. Nanti kita tanya Bang Oya seperti apa," jelas Bintang, mengindikasikan bahwa masih ada kemungkinan untuk terus berjuang, namun semua akan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang matang dari para ahli. Langkah ini menunjukkan bahwa keluarga tidak serta-merta menyerah, tetapi juga tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.

Sebagai rekam jejak, kasus hukum yang menjerat Vadel Badjideh ini bermula dari laporan yang dibuat oleh aktris ternama, Nikita Mirzani, pada bulan September 2024. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan menuduh Vadel melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur serta melakukan aborsi terhadap putri sulung Nikita Mirzani, yang diidentifikasi sebagai LM. Kronologis ini menjadi titik awal dari serangkaian proses hukum yang akhirnya membawa Vadel ke balik jeruji besi.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Vadel sebagai tersangka. Penahanan resmi terhadap Vadel dilakukan pada pertengahan Februari 2025, menandai dimulainya perjalanan hukumnya yang panjang. Kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana berbagai bukti dan argumen diperdebatkan oleh kedua belah pihak.

Puncak dari persidangan di tingkat pertama adalah putusan yang dijatuhkan pada bulan Oktober 2025. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Vadel Badjideh terbukti bersalah atas dakwaan yang dikenakan padanya. Vonis yang dijatuhkan adalah hukuman penjara selama 9 tahun. Hakim menilai bahwa Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan telah membujuk dan menggunakan tipu muslihat untuk menyetubuhi anak di bawah umur, sebuah pelanggaran serius terhadap hukum dan hak anak.

Tidak menerima putusan tersebut, pihak Vadel Badjideh segera mengambil langkah perlawanan. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dengan harapan putusan pengadilan negeri akan dibatalkan atau diperingan. Namun, upaya banding tersebut juga tidak membuahkan hasil yang diinginkan. Setelah banding ditolak, langkah terakhir yang dapat ditempuh adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung, sebagai lembaga peradilan tertinggi, memiliki wewenang untuk meninjau kembali putusan pengadilan di bawahnya. Sayangnya, kasasi yang diajukan oleh Vadel Badjideh juga harus kandas, ditolak oleh Mahkamah Agung. Penolakan kasasi ini menjadi penutup dari seluruh upaya hukum yang dilakukan, dan memastikan bahwa Vadel Badjideh harus menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Keputusan ini, meskipun menyakitkan bagi keluarga, menegaskan supremasi hukum dan upaya perlindungan terhadap anak di bawah umur. Keluarga Vadel, meskipun diliputi kekecewaan, menunjukkan sikap ksatria dan penuh keikhlasan dalam menerima takdir hukum yang telah ditetapkan.