BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Februari 2026. Agenda sidang kali ini seharusnya menghadirkan saksi dari pihak Ammar Zoni, namun sayangnya, tak satu pun dari saksi yang dipanggil hadir. Ketidakhadiran saksi ini menambah panjang daftar kendala dalam proses pembuktian di persidangan yang telah berjalan ini. Ammar Zoni, yang menjadi fokus utama dalam persidangan ini, kembali dihadapkan pada tuntutan untuk membuktikan dalilnya terkait dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp 300 juta. Permintaan uang tersebut disebut-sebut berasal dari seorang oknum yang diduga memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara hukum yang sedang menjeratnya.
Namun, hingga kini, Ammar Zoni dinilai belum mampu menyajikan bukti konkret yang mendukung klaimnya mengenai permintaan uang sebesar Rp 300 juta tersebut, terutama dalam bentuk percakapan melalui aplikasi pesan instan yang sempat ditunjukkan di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas mempertanyakan validitas dan keberadaan bukti percakapan chat yang dibacakan oleh Ammar Zoni dari ponsel pribadinya. Dalam sebuah sesi tanya jawab yang intens, Jaksa Penuntut Umum melontarkan pertanyaan krusial, "Jadi pada intinya gak ada kata-kata Rp 300 juta di situ ya?" Pertanyaan ini dilontarkan untuk menguji kebenaran klaim Ammar Zoni yang sebelumnya menyebut adanya nominal tersebut dalam percakapan.
Ammar Zoni memberikan penjelasan bahwa kalimat yang berkaitan dengan nominal Rp 300 juta tersebut telah dihapus oleh seseorang yang ia sebut bernama Pipin. Pipin ini diidentifikasi sebagai perantara dalam dugaan praktik suap yang sedang diselidiki. Lebih lanjut, Ammar Zoni mengaku sempat berusaha meminta bukti percakapan antara Pipin dengan kekasihnya, dr. Kamelia, terkait permintaan uang tersebut. Namun, upayanya untuk mendapatkan bukti tersebut menemui jalan buntu, dan hasil pencariannya nihil. Ketika ditanya mengenai bukti penghapusan chat, Ammar Zoni menjawab dengan ragu, "Ehm… ada, tapi dihapus Bu." Jawaban ini semakin memicu pertanyaan dari pihak jaksa.
Jaksa kembali menekan Ammar Zoni dengan tegas, menyatakan, "Mana dihapus? Mana ininya (bukti chat) Rp 300 juta itu biar negara ini tahu. Katanya minggu lalu, ada pernyataan 300 juta, kenyataannya gak ada, kita mau bukti. Kalau gak ada, berarti bohong." Pernyataan jaksa ini menunjukkan adanya ketidakpuasan dan keraguan terhadap keterangan Ammar Zoni yang dianggap tidak didukung oleh bukti yang memadai. Ammar Zoni sendiri mengakui bahwa setelah diperiksa lebih lanjut di dalam ponselnya, angka Rp 300 juta tidak dapat ditemukan. "Di cek di HP gak ada angka Rp 300 juta, itu gak ada. Cuma kan kita bisa (tahu)," ujar Ammar Zoni, meskipun ia tetap merasa bahwa niat permintaan suap itu ada, meskipun tidak secara eksplisit tertulis nominalnya.
Jaksa kembali mengingatkan Ammar Zoni mengenai pernyataannya pada sidang sebelumnya. Pada sidang sebelumnya, Ammar Zoni memang sempat menjelaskan bahwa ia memiliki bukti percakapan yang berkaitan dengan nominal tersebut. Ia bahkan secara spesifik menyebutkan, "Saya mau menyerahkan bukti ada percakapan antara Pipin dengan Yossi mengenai uang 300 juta." Namun, ketika bukti tersebut ditunjukkan dan diperiksa langsung di ponselnya, nominal Rp 300 juta tersebut tidak kunjung ditemukan. Hal ini semakin memperkuat dugaan jaksa bahwa keterangan Ammar Zoni mengenai bukti chat tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Situasi persidangan yang penuh dengan pertanyaan dan keraguan ini membuat jaksa kembali menegaskan pentingnya pembuktian yang akurat. Jaksa menekankan bahwa kesaksian yang diberikan harus didukung oleh bukti yang kuat agar dapat diterima oleh pengadilan. Ketiadaan bukti konkret mengenai permintaan uang Rp 300 juta tersebut menjadi poin krusial yang terus dipertanyakan oleh jaksa. Ammar Zoni, dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan yang sulit, terlihat kesulitan untuk memberikan klarifikasi yang memuaskan pihak jaksa.
Perdebatan mengenai keberadaan dan penghapusan bukti chat ini menjadi salah satu sorotan utama dalam persidangan. Jaksa berulang kali meminta Ammar Zoni untuk menyajikan bukti yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan Ammar Zoni bahwa chat tersebut dihapus oleh Pipin menjadi alasan utama mengapa bukti tersebut tidak dapat diakses. Namun, jaksa melihat alasan ini sebagai upaya untuk mengaburkan fakta atau bahkan menciptakan narasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Pihak jaksa juga mempertanyakan motif di balik dugaan permintaan uang tersebut. Jika memang ada oknum yang meminta uang untuk penyelesaian perkara, maka bukti percakapan tersebut seharusnya menjadi alat yang sangat penting untuk membongkar praktik suap. Namun, dengan hilangnya bukti tersebut, sulit bagi jaksa untuk membangun argumen yang kuat mengenai adanya praktik tersebut. Ammar Zoni seolah terjebak dalam pernyataannya sendiri, di mana ia mengklaim memiliki bukti, namun bukti tersebut tidak dapat ditemukan atau telah dihilangkan.
Sidang yang berlangsung pada hari itu akhirnya berlanjut dengan upaya untuk mendalami lebih lanjut bukti percakapan yang ada. Pihak pengadilan dan jaksa sepakat untuk melakukan pencetakan ulang bukti percakapan tersebut agar dapat diverifikasi lebih lanjut dalam persidangan berikutnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki akses terhadap bukti yang sama dan dapat menganalisisnya secara objektif. Namun, masih menjadi pertanyaan besar apakah pencetakan ulang bukti yang sudah ada akan mampu mengungkap nominal Rp 300 juta yang diklaim Ammar Zoni hilang tersebut.
Ketidakjelasan mengenai bukti chat ini menimbulkan spekulasi di kalangan pengamat hukum dan publik. Apakah Ammar Zoni benar-benar menjadi korban pemerasan, ataukah ia mencoba mengalihkan isu dengan dalih adanya permintaan uang yang tidak terbukti? Pertanyaan-pertanyaan ini akan terus menghantui persidangan hingga ada titik terang yang pasti. Keberanian jaksa dalam mempertanyakan setiap detail dan meminta bukti yang otentik patut diapresiasi, karena hal ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam setiap proses hukum, baik bagi para terdakwa, saksi, maupun oknum yang mungkin terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang. Ketiadaan bukti yang kuat dapat berujung pada keraguan dan bahkan dapat merusak kredibilitas seseorang. Ammar Zoni kini berada dalam posisi yang sulit, di mana ia harus membuktikan klaimnya dengan cara yang meyakinkan di hadapan pengadilan. Persidangan berikutnya akan menjadi penentu apakah ia mampu menyajikan bukti yang cukup untuk mendukung dalilnya, ataukah ia akan terus menghadapi pertanyaan-pertanyaan sulit dari jaksa mengenai bukti chat yang disebutnya telah dihapus.
Proses verifikasi bukti percakapan yang akan dicetak ulang merupakan langkah krusial. Diharapkan, dalam pencetakan ulang tersebut, akan ada petunjuk baru yang dapat membantu mengungkap kebenaran. Namun, jika nominal Rp 300 juta tetap tidak ditemukan, maka klaim Ammar Zoni mengenai permintaan uang tersebut akan semakin lemah. Jaksa akan terus mendesak Ammar Zoni untuk memberikan penjelasan yang lebih memuaskan dan didukung oleh bukti yang tidak terbantahkan. Keadilan dalam kasus ini sangat bergantung pada kemampuan para pihak untuk menyajikan fakta yang sebenarnya dan membuktikannya secara meyakinkan di persidangan.

