BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Insanul Fahmi telah menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang perceraian dengan istrinya, Wardatina Mawa, yang dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Agama Medan, Sumatera Utara, pada tanggal 25 Maret 2026. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Insanul Fahmi kepada awak media pada Selasa (24/3/2026), mengkonfirmasi kehadirannya setelah proses sidang sebelumnya sempat mengalami penundaan. Insanul Fahmi mengungkapkan bahwa ia akan memenuhi panggilan majelis hakim, sebagaimana yang telah diinstruksikan. "Soalnya kan kemarin disuruh sama hakim, dari majelis dihadirkan. Dari sebenarnya sidang pertama pun sebenarnya sudah mau hadir, tapi dari pihak sana nggak hadir, buat apa kan? Katanya sih hadir besok, ya sudah aku hadir," ujar Insanul Fahmi, menunjukkan sikap kooperatifnya dalam menghadapi proses hukum ini.
Mengenai potensi mediasi yang mungkin akan dilakukan dalam persidangan, Insanul Fahmi memilih untuk bersikap pasrah dan mengikuti alur yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Ia tidak memiliki ekspektasi yang terlalu tinggi, lebih memilih untuk melihat bagaimana jalannya proses tersebut. "Ya, aku ikut saja sih. Karena makin dikejar kan makin nggak jelas kan. Ikut saja, kalau nggak mau ya sudah," ungkapnya, menyiratkan penerimaan terhadap apapun hasil dari mediasi tersebut. Sikapnya yang cenderung pasif ini mungkin mencerminkan kelelahannya terhadap situasi yang berlarut-larut atau ketidakpastian yang ada.
Di sisi lain, kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi yang mengindikasikan kedua belah pihak, baik Insanul Fahmi maupun Wardatina Mawa, diperkirakan akan hadir dalam sidang yang akan datang. Tommy Tri Yunanto menyatakan, "Ya, kalau informasi yang terakhir kemarin, kan sidang ditunda minggu lalu. Hari ini informasinya dari Insanul dan juga dari PH kita yang di Medan kemarin menyatakan bahwa para pihak ini besok hadir. Kita tunggu saja." Kehadiran kedua belah pihak ini dipandang sebagai indikator penting yang dapat mencerminkan itikad baik dari pihak penggugat, dalam hal ini Wardatina Mawa, dalam menjalankan proses persidangan. Tommy Tri Yunanto lebih lanjut menjelaskan, "Kalau memang hadir, ya tandanya itu itikad baik seorang penggugat kan bisa dilihat di sini. Jadi hakim juga melihat bahwa orang yang menggugat, orang yang melakukan pendaftaran gugatan cerai, terus dia juga kooperatif dalam proses sidangnya tersebut."
Tommy Tri Yunanto menekankan bahwa agenda mediasi yang akan dilaksanakan nantinya dapat menjadi momen krusial. Mediasi ini berpotensi untuk mempercepat penyelesaian proses perceraian, atau bahkan membuka kemungkinan lain yang mungkin belum terpikirkan sebelumnya. "Apakah poinnya adalah untuk mempercepat proses sidangnya sehingga sama-sama sepakat untuk bercerai? Atau ada pembicaraan lain saat bertemu di depan hakim mediator, itu kan pribadi masing-masing," jelasnya. Peran hakim mediator dalam mediasi akan sangat vital, yaitu sebagai penengah yang berusaha menjembatani perbedaan antara kedua belah pihak yang sedang berkonflik.
Kuasa hukum Insanul Fahmi ini berharap agar proses mediasi dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kedua kliennya. Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah rumah tangga ini secara baik-baik, baik itu menuju perceraian maupun kemungkinan rujuk. "Kalau memang mau cerai, ya cerai baik-baik. Kalau memang mau rujuk ya rujuk baik-baik. Kan semua tuh seperti itu yang harusnya," tuturnya. Ia juga menyerukan agar persoalan rumah tangga ini tidak perlu diekspos secara berlebihan di publik, mengingat ranah rumah tangga adalah sesuatu yang bersifat pribadi. "Kita doakan yang terbaik buat mereka berdua ya. Karena ini ranah rumah tangga yang nggak perlu dikonten-konten, nggak perlu dikeluar sampai ke mana-mana," pesannya.
Meskipun demikian, Tommy Tri Yunanto mengakui bahwa peluang untuk terjadinya rujuk atau perdamaian di antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa saat ini dinilai cukup sulit. Hal ini terutama disebabkan oleh dinamika yang telah terjadi, termasuk kemungkinan adanya ungkapan atau tindakan yang telah terekspos di media sosial. Ia berpendapat bahwa jika Insanul Fahmi merasa sudah tidak memiliki nilai atau dihargai dalam hubungan tersebut, maka proses perceraian yang cepat adalah langkah yang lebih baik. "Ya kalau lihat dari keadaan sekarang, Insanul itu seperti sudah tidak lagi ada harganya. Jadi memang lebih baik proses ini berjalan saja," ungkapnya, menyiratkan adanya ketidakseimbangan dalam hubungan tersebut.
Lebih lanjut, Tommy Tri Yunanto berpendapat bahwa memaksakan hubungan yang salah satu pihak sudah tidak menginginkannya lagi bukanlah solusi yang baik untuk masa depan. "Kalau memang Mawanya sudah nggak mau, ngapain juga dipaksakan, nggak baik juga nantinya ke depannya," tegasnya. Ia juga menyinggung bahwa komunikasi pribadi antara kedua belah pihak merupakan kunci utama apabila masih ada keinginan untuk berdamai. "Ya kalau memang masih mau ya bagaimana caranya dua-dua pihak ini berbicara secara pribadi kan. Tapi sampai sejauh ini kita lihat seperti itu," katanya, menunjukkan bahwa komunikasi semacam itu tampaknya belum terjadi atau belum efektif.
Berdasarkan pengamatan dan situasi yang ada saat ini, Tommy Tri Yunanto menilai bahwa kemungkinan terjadinya perdamaian antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa sangatlah kecil. Ia merasa bahwa dalam kondisi seperti ini, langkah yang paling tepat adalah segera mengambil keputusan dan melanjutkan proses perceraian. "Intinya ya memang kalau udah kayak begini memang agak sulit untuk bisa dikatakan bahwa Mawa itu mau damai. Jadi saya rasa memang harus diambil langkah yang cepat," pungkasnya, menyiratkan perlunya penyelesaian yang segera untuk mengakhiri ketidakpastian ini.
Kasus perceraian ini menjadi sorotan publik, mengingat status Insanul Fahmi yang dikenal sebagai figur publik. Sidang mediasi yang akan datang menjadi momen penting yang akan menentukan arah selanjutnya dari hubungan rumah tangga Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa. Kehadiran kedua belah pihak diharapkan dapat membawa kejelasan, meskipun peluang rujuk dinilai kecil oleh pihak kuasa hukum Insanul Fahmi. Proses hukum ini akan terus dipantau perkembangannya, dengan harapan kedua belah pihak dapat menemukan jalan keluar terbaik bagi permasalahan rumah tangga mereka. Pentingnya komunikasi yang sehat dan sikap saling menghargai dalam sebuah hubungan akan kembali teruji dalam proses mediasi ini. Harapan terbesar adalah agar proses ini dapat diselesaikan secara damai dan tanpa menambah luka baru bagi kedua belah pihak yang terlibat.

