0

Insanul Fahmi Siap Beri Klarifikasi Soal Laporan Inara Rusli dan Isi Laporan yang Mengarah pada Upaya Restorative Justice

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Insanul Fahmi, didampingi kuasa hukumnya, Tommy Tri Yunanto, mendatangi Markas Besar Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Rabu siang, 21 Januari 2026. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan, melainkan sebagai respons terhadap laporan yang telah dilayangkan oleh Inara Rusli, yang juga merupakan agenda penting untuk proses klarifikasi guna mencapai penyelesaian damai melalui jalur restorative justice. Tommy Tri Yunanto, selaku kuasa hukum, membenarkan bahwa kehadiran kliennya di Polda Metro Jaya merupakan tindak lanjut dari undangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak penyidik. "Kami ke Polda Metro Jaya atas laporannya Inara Rusli, yaitu undangan klarifikasi guna untuk melakukan restorative justice, ya, antara Inara Rusli dan Insanul. Oke, saya ke sana dulu ya, sudah ditunggu penyidik. Semoga lancar ya, nggak lama," ujar Tommy kepada awak media yang telah menunggunya di lokasi, Rabu (21/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, ketika awak media mencoba menggali lebih dalam mengenai kemungkinan adanya permintaan maaf dari pihak Insanul Fahmi kepada keluarga Mawa, Tommy Tri Yunanto memberikan sinyal positif namun belum dapat memberikan keterangan yang terlalu rinci. Ia mengisyaratkan bahwa rencana tersebut sangat memungkinkan untuk terealisasi pada hari yang sama. "Nanti, entar kita kabarin ya setelah ini ya secepatnya. Iya, rencananya hari ini. Mudah-mudahan saja, ya," ungkapnya dengan nada optimis. Lebih lanjut, Tommy Tri Yunanto juga membenarkan adanya pertemuan sebelumnya antara Insanul Fahmi dan Mawa yang disebut-sebut telah terjadi di luar agenda resmi kepolisian. Namun, ia kembali menegaskan bahwa pernyataan resmi mengenai pertemuan tersebut akan disampaikan secara terpisah dan pada waktu yang tepat. "Oh iya, sudah, tadi sudah disampaikan pertemuannya. Intinya yang kemarin nanti kita buat statement pertemuan kemarin, ya," jelas Tommy.

Ketika disinggung lebih lanjut mengenai kabar yang beredar bahwa Mawa menyebut Insanul Fahmi tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah, Tommy Tri Yunanto memilih untuk tidak memberikan komentar secara detail. Ia hanya memberikan respons singkat, "Nanti kita akan sampaikan." Sementara itu, menanggapi pertanyaan mengenai peluang terjadinya perdamaian dalam proses hukum yang sedang berjalan, Insanul Fahmi sendiri hanya bisa meminta doa dari masyarakat luas agar segalanya berjalan lancar. "Doain saja yang terbaik," ujar Insanul singkat, menunjukkan sikapnya yang menyerahkan sepenuhnya kepada kehendak yang lebih baik.

Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menyatakan harapannya agar proses klarifikasi yang dijalani hari ini dapat berjalan dengan lancar dan menjadi pembuka jalan menuju perdamaian yang tulus antara kedua belah pihak. Ia menekankan pentingnya doa dan dukungan dari semua pihak. "Ya, pokoknya intinya kita berdoa saja semoga lancar apa yang diharapkan oleh Inara sama Insanul untuk melakukan satu perdamaian itu lancar, ya. Doakan rekan-rekan semua," pungkas Tommy, menutup pernyataannya dengan harapan besar akan tercapainya resolusi damai.

Proses hukum yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan isu rumah tangga yang sensitif. Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi, yang kemudian berkembang menjadi proses mediasi dan upaya restorative justice. Kehadiran Insanul Fahmi bersama kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya pada hari ini menjadi bukti keseriusan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan berpotensi menimbulkan luka baru.

Konsep restorative justice sendiri menekankan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan tanggung jawab pelaku atas perbuatannya, bukan semata-mata pada hukuman. Dalam konteks ini, upaya untuk mempertemukan Inara Rusli dan Insanul Fahmi di bawah pengawasan pihak kepolisian bertujuan untuk menciptakan ruang dialog yang aman, di mana kedua belah pihak dapat menyampaikan sudut pandang mereka, mengakui kesalahan (jika ada), dan mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Hal ini penting untuk menjaga keharmonisan, terutama jika melibatkan anak-anak atau pihak lain yang terdampak secara emosional.

Keterangan Tommy Tri Yunanto mengenai pertemuan sebelumnya antara Insanul dan Mawa juga mengindikasikan adanya upaya komunikasi informal yang telah terjalin di luar proses hukum formal. Hal ini merupakan langkah positif yang dapat mempercepat proses perdamaian. Namun, ketika ditanya mengenai detail pertemuan tersebut, Tommy memilih untuk bersikap hati-hati, kemungkinan besar untuk menghindari kesalahpahaman atau interpretasi yang salah dari publik. Pernyataan resmi yang akan disampaikan kemudian diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai hasil dari pertemuan informal tersebut.

Isu mengenai bukti pernikahan yang tidak dapat ditunjukkan oleh Insanul Fahmi menjadi salah satu poin krusial dalam kasus ini. Jika memang ada keraguan mengenai status pernikahan yang sah, hal ini tentu akan berdampak pada berbagai aspek hukum dan hak-hak yang melekat. Namun, kembali lagi, detail mengenai hal ini masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak Insanul Fahmi. Keterbukaan dan kejujuran dalam menyampaikan fakta akan menjadi kunci utama dalam proses restorative justice ini.

Permintaan doa dari Insanul Fahmi menunjukkan kerendahan hati dan kesadarannya akan kompleksitas situasi yang dihadapi. Ia menyadari bahwa penyelesaian masalah ini tidak hanya bergantung pada upaya hukum, tetapi juga pada dukungan moral dan doa dari masyarakat. Hal ini juga dapat diartikan sebagai upaya untuk meredam potensi gejolak opini publik yang mungkin muncul akibat pemberitaan yang beredar.

Dukungan dari kuasa hukum, Tommy Tri Yunanto, sangat krusial dalam mendampingi kliennya melalui proses ini. Ia berperan sebagai jembatan komunikasi antara kliennya, pihak kepolisian, dan publik. Harapannya agar proses klarifikasi berjalan lancar dan menghasilkan perdamaian yang tulus adalah refleksi dari tujuan utama dari praktik restorative justice, yaitu memulihkan hubungan yang rusak dan menciptakan kembali keseimbangan sosial.

Dalam konteks hukum Indonesia, restorative justice semakin mendapatkan perhatian sebagai alternatif penyelesaian sengketa, terutama dalam kasus-kasus yang bersifat personal dan melibatkan hubungan keluarga. Pendekatan ini dianggap lebih manusiawi dan dapat memberikan hasil yang lebih berkelanjutan dibandingkan dengan proses litigasi yang seringkali bersifat konfrontatif. Dengan demikian, upaya yang dilakukan oleh Inara Rusli dan Insanul Fahmi, yang difasilitasi oleh kepolisian, merupakan contoh positif dari penerapan prinsip restorative justice di Indonesia.

Perjalanan menuju perdamaian seringkali tidak mudah dan membutuhkan kesabaran serta pengertian dari semua pihak. Berita ini memberikan gambaran awal mengenai langkah-langkah yang diambil oleh Insanul Fahmi dan tim kuasa hukumnya untuk merespons laporan dari Inara Rusli. Dengan adanya upaya klarifikasi dan fokus pada restorative justice, diharapkan konflik ini dapat terselesaikan secara damai dan konstruktif, demi kebaikan semua pihak yang terlibat, terutama jika ada anak-anak yang menjadi saksi atau terdampak dari perselisihan ini. Masyarakat pun patut memberikan dukungan moral dan doa agar proses ini dapat berjalan sesuai harapan, menciptakan kedamaian dan keharmonisan kembali.