0

Insanul Fahmi Dipanggil Polisi Lagi, Masih Soal Inara Rusli

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Proses pencabutan laporan dugaan penipuan yang dilayangkan oleh Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi kini memasuki babak baru. Meskipun Inara Rusli telah secara resmi mengajukan pencabutan laporan, pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya tidak lantas menghentikan investigasi begitu saja. Sebaliknya, mereka menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Insanul Fahmi untuk menjalani serangkaian klarifikasi. Pemanggilan ini menjadi krusial untuk memproses lebih lanjut upaya restorative justice atau keadilan restoratif yang sedang ditempuh oleh kedua belah pihak, serta untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan proses pencabutan laporan yang telah diajukan oleh Inara Rusli.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Insanul Fahmi akan dipanggil pada Selasa pagi, 20 Januari 2026. Tujuan utama pemanggilan ini adalah untuk mendalami lebih lanjut mengenai mekanisme restorative justice yang akan dilaksanakan. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyatakan kepada awak media pada Senin, 19 Januari 2026, bahwa terlapor, yang diidentifikasi sebagai saudara IF (Insanul Fahmi), akan dimintai keterangan terkait pelaksanaan restorative justice. Kompol Andaru Rahutomo menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari prosedur standar kepolisian untuk memastikan semua syarat terpenuhi sebelum sebuah perkara dapat dihentikan melalui jalur keadilan restoratif.

"Terlapor saudara IF akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait restorative justice yang akan dilaksanakan," ujar Kompol Andaru Rahutomo. Beliau menambahkan bahwa jika semua persyaratan formil telah terpenuhi, maka mekanisme restorative justice dapat secara resmi mengakhiri perselisihan hukum antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Proses ini melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap kesepakatan damai yang telah dicapai oleh kedua belah pihak. "Tentunya itu merupakan syarat formil untuk kemudian dilakukan juga gelar perkara restorative justice. Perkembangannya seperti apa nanti akan kami sampaikan di kesempatan selanjutnya," jelas Kompol Andaru Rahutomo lebih lanjut.

Meskipun jadwal pemanggilan telah ditetapkan pada pagi hari, pihak kepolisian tetap menunjukkan fleksibilitas dan kesediaan untuk menunggu konfirmasi kehadiran dari Insanul Fahmi. Hal ini mencerminkan komitmen kepolisian untuk memfasilitasi proses penyelesaian damai ini dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur hukum. Kehadiran Insanul Fahmi akan menjadi momen penting untuk mengklarifikasi detail kesepakatan, memastikan pemahaman yang sama mengenai hasil akhir, dan memfasilitasi langkah-langkah selanjutnya menuju penutupan kasus secara tuntas.

Sebelumnya, Inara Rusli telah mengambil langkah signifikan dengan mencabut laporan polisi yang diajukan terhadap Insanul Fahmi terkait dugaan penipuan. Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak keluarga berhasil menempuh jalur perdamaian. Inara Rusli, yang merupakan ibu dari tiga orang anak, mengungkapkan bahwa pertemuan dan dialog antar keluarga menjadi faktor penentu utama dalam tercapainya kesepakatan damai ini. Pengalaman ini menjadi bukti bahwa mediasi dan komunikasi yang baik antar pihak yang bersengketa, terutama dengan melibatkan keluarga, dapat membuka jalan menuju penyelesaian yang konstruktif.

Lebih lanjut, Inara Rusli menegaskan bahwa proses perdamaian ini telah diresmikan secara hukum melalui pengajuan akta damai kepada pihak kepolisian. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan legal. "Alhamdulillah karena sudah proses damai juga kan. Heem. Iya, jadi kami keluarga sudah dipertemukan juga antar kedua keluarga. Jadi ya sudah, saya memilih untuk cabut laporan dan mengajukan akta damai juga," ungkap Inara Rusli saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin, 29 Desember 2025. Pengajuan akta damai ini merupakan langkah formal yang mengikat kedua belah pihak pada kesepakatan yang telah dicapai.

Daru Quthny, kuasa hukum Inara Rusli, turut memberikan penjelasan mengenai proses perdamaian ini. Ia memaparkan bahwa kesepakatan damai ini merupakan buah dari itikad baik yang secara konsisten ditunjukkan oleh pihak Insanul Fahmi. Pertemuan yang dilakukan secara berulang kali antar keluarga akhirnya membuahkan hasil positif berupa kesepakatan yang memuaskan bagi semua pihak. "Kita sudah lakukan perdamaian. Ini perdamaian antar keluarga, seperti itu. Jadi sudah beberapa kali pertemuan antar keluarga. Kita lihat ada itikad baik dari pihak terlapor juga. Sudah kita jalankan seperti itu," jelas Daru Quthny. Penegasan dari kuasa hukum ini semakin memperkuat narasi bahwa penyelesaian damai ini didasari oleh niat baik dan upaya kolaboratif dari kedua belah pihak.

Dalam konteks hukum, restorative justice merupakan pendekatan yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan pemenuhan kebutuhan korban serta tanggung jawab pelaku. Dalam kasus ini, pencabutan laporan oleh Inara Rusli dan pemanggilan Insanul Fahmi untuk proses restorative justice menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia semakin terbuka terhadap alternatif penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi konvensional. Hal ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikan masalah mereka dengan cara yang lebih manusiawi dan memulihkan, tetapi juga dapat mengurangi beban sistem peradilan pidana.

Proses restorative justice biasanya melibatkan beberapa tahapan, termasuk mediasi antara pihak korban dan pelaku, pemulihan kerugian yang dialami korban (jika ada), serta kesepakatan mengenai bentuk pertanggungjawaban pelaku yang tidak selalu berupa hukuman pidana tradisional. Dalam kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi, kesepakatan damai antar keluarga yang telah tercapai menjadi fondasi kuat untuk penerapan keadilan restoratif. Pemanggilan Insanul Fahmi oleh polisi kali ini akan menjadi momen krusial untuk memastikan bahwa kesepakatan tersebut telah sepenuhnya dipahami dan akan dijalankan sesuai dengan prinsip restorative justice.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun laporan telah dicabut dan proses restorative justice sedang berjalan, kepolisian tetap memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi dan memastikan bahwa pencabutan laporan tersebut dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan dalam pengajuan maupun pencabutan laporan. Oleh karena itu, pemanggilan Insanul Fahmi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari upaya kepolisian untuk memastikan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, keberhasilan proses restorative justice ini akan memberikan preseden positif bagi penyelesaian kasus-kasus serupa di masa depan. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara penegak hukum, pihak yang bersengketa, dan keluarga dapat menghasilkan solusi yang efektif dan memuaskan bagi semua pihak. Peran keluarga dalam mediasi dan penyelesaian konflik, seperti yang terlihat dalam kasus ini, patut diapresiasi sebagai elemen penting dalam menjaga keharmonisan sosial.

Sebagai penutup, pemanggilan Insanul Fahmi oleh Polda Metro Jaya merupakan langkah lanjutan yang krusial dalam proses penyelesaian laporan Inara Rusli. Upaya restorative justice yang sedang ditempuh diharapkan dapat berjalan lancar, menghasilkan kesepakatan yang mengikat, dan mengakhiri perselisihan ini secara damai dan konstruktif. Perkembangan selanjutnya dari proses ini akan terus dinantikan dan dilaporkan untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada publik. (ahs/pus)