0

Ini Cara Registrasi SIM Card Biometrik Pakai Pengenalan Wajah

Share

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi telah meluncurkan dan mulai menerapkan sistem registrasi SIM card biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah. Inovasi ini menandai era baru dalam upaya peningkatan keamanan siber dan perlindungan konsumen di Indonesia, khususnya dalam mencegah berbagai bentuk kejahatan siber dan penipuan daring yang semakin marak. Peluncuran sistem ini berlangsung di Gedung Sarinah, Jakarta, pada Selasa, 27 Februari 2026, dan disambut antusias sebagai langkah progresif pemerintah dalam menanggulangi tantangan di dunia digital.

Penerapan kewajiban penggunaan data biometrik ini difokuskan pada pembelian kartu perdana atau nomor seluler prabayar baru. Kebijakan ini merupakan respons atas berbagai kendala dan celah keamanan yang ditemukan pada sistem registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), yang telah diberlakukan sejak tahun 2017. Meskipun sistem NIK/KK kala itu dianggap sebagai langkah maju, realitanya masih banyak kasus kejahatan seluler dan penipuan daring yang memanfaatkan celah registrasi identitas. Oleh karena itu, biometrik pengenalan wajah diharapkan menjadi benteng pertahanan yang lebih kokoh.

Mekanisme Registrasi yang Fleksibel dan Inklusif

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Dian Siswarini, menjelaskan bahwa mekanisme pengaktifan nomor HP dengan metode baru ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi masyarakat. Ada beberapa saluran yang disediakan oleh operator telekomunikasi untuk proses registrasi biometrik ini, memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah.

“Caranya ada beberapa channel yang disediakan oleh operator, yaitu channel dan e-channel lewat website. Kemudian juga lewat gerai (operator), lewat mesin (di outlet) yang digunakan untuk pendaftaran,” ujar Dian usai peluncuran Registrasi Biometrik. Fleksibilitas ini menjadi kunci, karena proses registrasi tidak lagi terbatas pada lokasi fisik tertentu. Masyarakat memiliki opsi untuk melakukan aktivasi nomor seluler prabayar baru ini baik dengan datang langsung ke gerai operator seluler maupun secara mandiri.

Lebih lanjut, Dian Siswarini menegaskan bahwa kemudahan akses menjadi prioritas utama. "Jadi sebetulnya pendaftaran ini bisa dilakukan di mana saja, baik di handphone calon customer tersebut yang untuk mendaftar atau bisa juga tadi di gerai, di outlet-outlet. Jadi tidak terbatasi bahwa mereka harus datang ke gerai, bisa dilakukan di mana saja," tuturnya. Ini berarti calon pelanggan dapat menggunakan perangkat seluler mereka sendiri untuk melakukan pendaftaran melalui aplikasi atau situs web operator, atau mencari bantuan di gerai resmi maupun outlet yang dilengkapi dengan mesin pendaftaran khusus.

Landasan Hukum dan Sasaran Kebijakan

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengimplementasikan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini menjadi payung hukum yang kuat untuk memastikan seluruh proses registrasi biometrik berjalan sesuai standar dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Untuk saat ini, aturan tersebut secara eksplisit mengatur aktivasi nomor seluler prabayar terbaru. Artinya, setiap individu yang membeli kartu perdana baru wajib melalui proses verifikasi biometrik pengenalan wajah. Namun, Komdigi juga mempertimbangkan kebutuhan pelanggan lama. Untuk pelanggan lama, sifatnya masih opsional. Menkomdigi menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan ruang bagi mereka yang ingin memperbarui data. "Kalau ada pengguna selular lama yang mau melakukan registrasi ulang pemutakhiran data, maka itu juga dijadikan opsi untuk mereka mendaftar," kata Menkomdigi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mendorong, namun tidak mewajibkan, pelanggan lama untuk melakukan pemutakhiran data biometrik demi keamanan yang lebih baik.

Mengapa Biometrik Pengenalan Wajah? Memecah Lingkaran Kejahatan Siber

Registrasi SIM card biometrik ini merupakan pengembangan signifikan dari aturan sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Sejak pertama kali diterapkan pada tahun 2017, sistem NIK/KK memang berhasil mengurangi beberapa bentuk penyalahgunaan, namun belum sepenuhnya mampu mengatasi persoalan kejahatan seluler dan penipuan online yang semakin canggih.

Kasus-kasus seperti penipuan berkedok hadiah, spam panggilan atau SMS dari nomor tidak dikenal, hingga pencurian data pribadi melalui modus operandi phising dan smishing, masih kerap terjadi. Pelaku kejahatan seringkali memanfaatkan celah registrasi NIK/KK yang memungkinkan satu NIK digunakan untuk mendaftarkan banyak nomor telepon, atau bahkan menggunakan NIK/KK palsu atau yang dicuri. Kemudahan ini menjadi lahan subur bagi sindikat kejahatan siber untuk beroperasi tanpa jejak yang jelas.

Pengenalan wajah menawarkan solusi yang lebih robust karena setiap individu memiliki karakteristik wajah yang unik dan sangat sulit dipalsukan. Teknologi ini menggunakan algoritma canggih untuk memindai fitur-fitur wajah, memastikan bahwa orang yang melakukan registrasi adalah pemilik identitas yang sah, bukan sekadar menggunakan data NIK/KK orang lain. Fitur "liveness detection" juga akan diimplementasikan untuk memastikan bahwa yang terdeteksi adalah wajah asli dan hidup, bukan foto atau video.

"Hari ini kita insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah," ungkap Menkomdigi. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai ancaman di ruang siber, sekaligus membangun ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.

Tantangan dan Harapan Implementasi

Meskipun membawa banyak harapan, implementasi registrasi biometrik ini tentu tidak luput dari tantangan. Salah satu tantangan utama adalah memastikan kesiapan infrastruktur operator telekomunikasi di seluruh Indonesia, termasuk di daerah terpencil, agar semua calon pelanggan dapat mengakses layanan ini tanpa kendala. Edukasi masyarakat juga menjadi krusial agar memahami pentingnya dan cara kerja sistem baru ini.

Selain itu, isu privasi dan keamanan data biometrik menjadi perhatian utama. Pemerintah dan operator harus memastikan bahwa data biometrik yang dikumpulkan disimpan dengan sangat aman, terenkripsi, dan hanya digunakan untuk tujuan verifikasi identitas, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kepercayaan publik terhadap sistem ini sangat bergantung pada jaminan keamanan data yang kuat.

Di sisi lain, penerapan sistem ini juga membuka berbagai peluang. Dengan identitas pelanggan yang lebih terverifikasi, layanan keuangan digital, e-commerce, dan berbagai aplikasi berbasis identitas lainnya akan menjadi jauh lebih aman. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi secara online. Bagi aparat penegak hukum, sistem ini akan sangat membantu dalam melacak dan menindak pelaku kejahatan siber, karena setiap nomor telepon akan terhubung dengan identitas biometrik yang valid.

Registrasi SIM card biometrik menggunakan pengenalan wajah ini merupakan langkah maju yang signifikan bagi Indonesia dalam membangun fondasi digital yang kuat dan aman. Ini bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang melindungi warga negara dari ancaman yang berkembang di dunia maya, memastikan bahwa era digital membawa manfaat maksimal tanpa mengorbankan keamanan dan privasi. Dengan kerja sama antara pemerintah, operator, dan partisipasi aktif masyarakat, tujuan untuk menciptakan ruang siber yang lebih aman dan terpercaya dapat tercapai.