0

Industri Sepeda Motor Minta Pajak Jangan Dinaikin!

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Setelah mencatatkan pencapaian luar biasa dengan memecahkan rekor penjualan sebanyak 6,4 juta unit pada tahun 2025, industri sepeda motor di Indonesia kini dihadapkan pada gelombang tantangan baru yang berpotensi menghambat laju pertumbuhan. Salah satu isu krusial yang menjadi sumber kekhawatiran utama para pelaku industri adalah penerapan Opsen Pajak. Kebijakan ini, yang mulai diberlakukan oleh sejumlah pemerintah daerah sejak awal tahun ini, dikhawatirkan akan berdampak langsung pada kenaikan harga jual sepeda motor, yang pada gilirannya dapat membuat konsumen berpikir dua kali sebelum memutuskan untuk membeli unit baru.

Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), secara gamblang mengakui bahwa penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang menjadi kebutuhan mendesak bagi pemerintah daerah. Namun demikian, ia memberikan catatan kritis yang sangat penting. Sigit menekankan agar kebijakan opsen pajak ini tidak justru menjadi "rem darurat" yang menghentikan momentum positif pertumbuhan industri otomotif nasional. "Kami memahami sepenuhnya kebutuhan setiap Pemda untuk meningkatkan pendapatan daerah mereka," ujar Sigit dalam sebuah pernyataan tertulis yang dirilis pada Jumat, 9 Januari 2026. "Namun, kalaupun memang ada rencana kenaikan opsen, kami sangat berharap agar hal tersebut dapat diimbangi dengan pemberian insentif, misalnya dengan tidak menaikkan pajak kendaraan secara keseluruhan, sehingga dampaknya terhadap permintaan konsumen dapat diminimalisir."

Implementasi opsen pajak ini sendiri mengacu pada amanat yang tertuang dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal tersebut secara spesifik mengatur bahwa opsen pajak akan mulai berlaku efektif sejak tanggal 5 Januari 2025. Opsen pajak, pada dasarnya, merupakan pungutan tambahan yang dikenakan di atas tarif pajak pokok, dengan besaran yang ditentukan berdasarkan persentase tertentu. Dalam konteks sektor otomotif, opsen pajak daerah ini secara spesifik menyasar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menariknya, meskipun telah diamanatkan, kebijakan opsen pajak ini tidak serta merta diterapkan seragam di seluruh penjuru negeri. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sebanyak 25 provinsi di Indonesia memutuskan untuk memberikan relaksasi atau penangguhan terhadap pengenaan opsen PKB dan BBNKB pada tahun 2025. Hal ini menjadi indikasi adanya pertimbangan dan penyesuaian kebijakan di tingkat daerah, menyikapi potensi dampak negatif yang mungkin timbul. Sementara itu, untuk opsen PKB, tarif yang berlaku umumnya ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran PKB itu sendiri.

Penerapan skema opsen pajak daerah ini memiliki tujuan ganda. Di satu sisi, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi penerimaan daerah di tingkat kabupaten/kota. Di sisi lain, sistem ini juga dirancang untuk meningkatkan sinergi dalam hal pemungutan dan pengawasan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Diharapkan pula, dengan menjadi PAD, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota yang sebelumnya sangat bergantung pada pendapatan transfer (seperti bagi hasil pajak provinsi) dapat menjadi lebih mandiri dan kuat. Namun, di balik tujuan mulia tersebut, terselip kekhawatiran nyata bahwa opsen pajak ini akan menjadi beban tambahan yang signifikan, terutama bagi konsumen yang hendak membeli kendaraan baru. Kenaikan biaya yang harus dikeluarkan saat pembelian kendaraan baru tentu saja akan memberatkan daya beli masyarakat.

Salah satu provinsi yang telah secara resmi menerapkan opsen pajak kendaraan adalah Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah memberikan penegasan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor di wilayahnya untuk tahun 2026 akan tetap sama dengan tarif yang berlaku pada tahun sebelumnya. Kebijakan ini memberikan sedikit kelegaan bagi para pemilik kendaraan di Jawa Barat, meskipun potensi kenaikan di masa depan tetap menjadi perhatian.

Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, mari kita lihat simulasi pengenaan opsen PKB di Jawa Barat. Misalnya, sebuah sepeda motor yang baru pertama kali dimiliki memiliki Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 21 juta. Dengan tarif PKB yang berlaku di Jawa Barat sebesar 1,12 persen, maka besaran PKB untuk motor tersebut adalah 1,12 persen dikalikan Rp 21 juta, yang menghasilkan Rp 235.200. Kemudian, ditambahkan opsen PKB sebesar 66 persen dari besaran PKB tersebut. Perhitungannya menjadi 66 persen dikalikan Rp 235.200, yang menghasilkan Rp 155.232. Dengan demikian, total pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik motor tersebut, termasuk opsen, adalah Rp 235.200 ditambah Rp 155.232, sehingga menjadi Rp 390.432. Simulasi ini menunjukkan bagaimana opsen pajak menambah beban finansial yang harus ditanggung oleh konsumen.

Selain isu opsen pajak, industri sepeda motor nasional juga tengah mengantisipasi dampak dari ketidakpastian kondisi geopolitik global. Sigit Kumala mengungkapkan bahwa efek berganda dari dinamika geopolitik global berpotensi besar untuk mempengaruhi kondisi perekonomian Indonesia secara keseluruhan, termasuk pasar sepeda motor domestik. Selain faktor pertumbuhan ekonomi, fluktuasi harga komoditas global dan kondisi cuaca yang tidak menentu juga diprediksi akan memberikan pengaruh signifikan terhadap stabilitas daya beli masyarakat di tahun 2026. Di sisi lain, Sigit menekankan pentingnya dukungan yang kuat dari lembaga pembiayaan. Dukungan yang solid dari sektor pembiayaan akan menjadi kunci utama dalam mendorong realisasi target penjualan di pasar sepeda motor domestik.

Dengan mempertimbangkan berbagai potensi kondisi dan tantangan yang diprediksi akan mewarnai tahun 2026, AISI memproyeksikan bahwa pasar sepeda motor domestik akan menunjukkan tren yang relatif stabil. Proyeksi penjualan tahun ini diperkirakan berada di kisaran angka 6,4 juta hingga 6,7 juta unit. Angka ini mencerminkan optimisme industri, namun tetap diwarnai kehati-hatian dalam menghadapi berbagai faktor eksternal yang dapat mempengaruhi pasar.