0

Gegara Data Pelamar ‘Bocor’, Komdigi Nonaktifkan Tiga Pejabat

Share

Sebagai entitas yang memiliki mandat utama dalam mengawal transformasi digital dan menjamin keamanan siber di Indonesia, kebocoran data di lingkungan Komdigi sendiri merupakan ironi yang mendalam. Publik menaruh harapan besar pada kementerian ini untuk menjadi garda terdepan dalam implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta standar keamanan informasi yang ketat. Oleh karena itu, insiden ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga pukulan terhadap kredibilitas institusi yang seharusnya menjadi teladan.

Melalui penelusuran intensif yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, terungkap bahwa insiden kebocoran data pelamar tersebut bermula dari proses perekrutan yang tidak sesuai prosedur. Proses pengadaan jasa perorangan yang menjadi pangkal masalah ini sejatinya ditujukan untuk sembilan posisi tenaga administrasi di lingkungan Sekretariat DJID. Perekrutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada tanggal 12 hingga 15 Januari 2026, namun, sebelum proses itu tuntas, kejanggalan dalam pelaksanaannya sudah terendus.

Inspektur Jenderal Kementerian Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, menjelaskan bahwa investigasi mendalam telah mengungkap sejumlah penyimpangan serius. "Dalam proses investigasi, Inspektorat Jenderal menemukan hal-hal sebagai berikut: proses pengadaan jasa tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan yang berlaku di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya prinsip keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas," kata Arief, menegaskan pelanggaran fundamental yang terjadi.

Salah satu temuan paling mencolok adalah pelaksanaan perekrutan pegawai ini dilakukan secara mandiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID. Hal ini sangat bertentangan dengan standar operasional prosedur yang mengharuskan penggunaan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan oleh Komdigi. Sistem resmi ini dirancang untuk memastikan transparansi, efisiensi, dan keamanan data pelamar, serta meminimalkan potensi penyimpangan. Dengan mengabaikan sistem yang telah ada, Sekretariat DJID secara efektif menciptakan jalur paralel yang rentan terhadap manipulasi dan kebocoran.

Arief menambahkan bahwa mekanisme pengadaan yang diterapkan secara independen ini berpotensi merugikan pihak tertentu atau menguntungkan pihak lainnya yang mengikuti proses pengadaan, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan jasa. "Potensi kerugian ini bisa berupa hilangnya kesempatan bagi pelamar yang memenuhi kualifikasi namun tidak memiliki koneksi internal, atau bahkan keuntungan tidak sah bagi mereka yang memiliki akses ke informasi lebih awal atau memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara," ujarnya, menguraikan dampak negatif dari praktik tersebut.

Data pelamar yang dilaporkan ‘bocor’ mencakup informasi sensitif seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, alamat email, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan mungkin juga informasi pribadi lainnya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) jika itu merupakan bagian dari persyaratan lamaran. Kebocoran data semacam ini tidak hanya melanggar privasi individu tetapi juga membuka pintu bagi berbagai risiko seperti penipuan daring, pemasaran tidak sah, atau bahkan penyalahgunaan identitas. Bagi Komdigi, sebagai kementerian yang bertugas mengamankan ruang digital, insiden ini menjadi tamparan keras yang menuntut evaluasi menyeluruh terhadap praktik keamanan data di internal mereka sendiri.

Atas temuan serius ini, proses pengadaan jasa terhadap sembilan posisi dimaksud telah dihentikan secara resmi karena terbukti tidak memenuhi ketentuan pengadaan yang berlaku. Keputusan ini diambil untuk menghentikan potensi kerugian lebih lanjut dan menegaskan komitmen Komdigi terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Namun, penghentian proses hanyalah langkah awal.

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital telah menonaktifkan dari jabatannya tiga orang yang diduga kuat terkait dalam proses pengadaan jasa bermasalah ini. Ketiga pejabat tersebut adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital setingkat Eselon II, yang merupakan penanggung jawab utama kegiatan pengadaan; Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) setingkat Eselon III, yang bertanggung jawab atas aspek sumber daya manusia dan organisasi dalam proses rekrutmen; serta seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, yang kemungkinan terlibat langsung dalam operasional teknis perekrutan.

Penonaktifan ini merupakan tindakan disipliner awal yang signifikan, menunjukkan bahwa Komdigi tidak akan menoleransi penyimpangan dari standar etika dan prosedur yang berlaku. Penonaktifan pejabat eselon II dan III secara khusus mengirimkan pesan kuat tentang akuntabilitas pimpinan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Ini adalah langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap individu yang memegang amanah di lingkungan kementerian memahami konsekuensi dari kelalaian atau pelanggaran.

"Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak adil dan tidak patuh terhadap ketentuan," ucap Arief, dengan nada tegas. Ia menambahkan bahwa Komdigi berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik.

Insiden ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh unit kerja di lingkungan Komdigi, bahkan bagi kementerian dan lembaga lain di pemerintahan. Pentingnya penggunaan sistem yang terpusat, pengawasan yang ketat, dan kepatuhan terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa harus menjadi prioritas utama. Selain itu, aspek keamanan data pribadi pelamar harus diperlakukan dengan sangat serius, mengingat Komdigi adalah ujung tombak dalam isu perlindungan data di Indonesia.

Untuk ke depannya, Komdigi mungkin perlu mengimplementasikan serangkaian langkah perbaikan yang lebih komprehensif. Ini termasuk audit rutin terhadap semua proses pengadaan, pelatihan berkelanjutan tentang etika pengadaan dan keamanan data bagi seluruh pegawai, serta peningkatan infrastruktur teknologi informasi untuk sistem rekrutmen yang lebih aman dan terintegrasi. Pembentukan saluran pengaduan yang efektif bagi pelamar atau masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran juga dapat menjadi langkah proaktif.

Para pelamar yang datanya ‘bocor’ tentu merasakan kekecewaan dan kekhawatiran yang mendalam. Mereka berharap agar pemerintah, khususnya Komdigi, dapat memberikan jaminan bahwa insiden serupa tidak akan terulang kembali. Kepercayaan publik adalah aset tak ternilai bagi sebuah institusi pemerintah, dan insiden kebocoran data ini telah mengikis sebagian dari aset tersebut. Upaya pemulihan kepercayaan tidak hanya membutuhkan tindakan disipliner, tetapi juga transparansi penuh dan langkah-langkah konkret yang dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat luas. Komdigi kini dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan komitmennya terhadap tata kelola yang baik dan perlindungan data pribadi, dimulai dari rumahnya sendiri.