BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Fenomena truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) masih menjadi momok serius yang mengancam keselamatan lalu lintas dan infrastruktur jalan di Indonesia. Meskipun berbagai upaya penertiban telah digalakkan oleh pemerintah, data terbaru dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa pelanggaran ini masih merajalela. Dalam periode awal tahun 2026, yaitu dari tanggal 1 Januari hingga 3 April, sebanyak 606.799 kendaraan angkutan barang telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, angka mengejutkan terungkap: 157.821 kendaraan, atau sekitar 26,01 persen dari total yang diperiksa, terbukti melakukan pelanggaran. Angka ini menunjukkan bahwa hampir seperempat dari truk yang melintas di jembatan timbang masih belum memenuhi standar yang ditetapkan. Sementara itu, 448.978 kendaraan lainnya, atau 73,99 persen, dinyatakan tertib dan patuh terhadap aturan.
Lebih lanjut, data yang dipaparkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Bapak Aan Suhanan, merinci jenis-jenis pelanggaran yang paling sering terjadi. Dari total 214.553 pelanggaran yang tercatat pada kendaraan angkutan barang, dominasi terlihat jelas pada dua kategori utama: pelanggaran daya angkut dan pelanggaran dokumen. Pelanggaran daya angkut mencapai angka 104.043 kendaraan, yang berarti sekitar 48,49 persen dari total pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa banyak perusahaan masih memaksakan muatan melebihi kapasitas yang diizinkan untuk truk mereka, demi keuntungan semata atau efisiensi yang keliru. Di sisi lain, pelanggaran dokumen juga mencatat angka yang hampir sama, yaitu 104.011 kendaraan, atau 48,48 persen dari total pelanggaran. Hal ini mengindikasikan adanya masalah serius dalam kepatuhan administrasi, seperti kelengkapan surat-surat kendaraan, izin trayek, atau dokumen muatan lainnya.
Sementara itu, pelanggaran dimensi, yang berarti ukuran fisik kendaraan melebihi batas yang ditetapkan, tercatat lebih rendah yaitu 5.785 kendaraan (2,70 persen). Pelanggaran persyaratan teknis sangat minim, hanya tercatat pada 4 kendaraan. Pelanggaran tata cara muat, yang berkaitan dengan cara barang disusun di dalam kendaraan, juga relatif kecil yaitu 710 kendaraan (0,33 persen). Perbedaan signifikan antara pelanggaran daya angkut dan dokumen dengan pelanggaran lainnya menggarisbawahi akar permasalahan yang perlu segera diatasi.
Dalam upaya penindakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melakukan berbagai langkah. Dari total kendaraan yang melanggar, sebanyak 45.545 kendaraan (92,94 persen) hanya diberikan peringatan. Sanksi tilang diberikan kepada 1.924 kendaraan (3,93 persen). Terdapat pula 1 kendaraan yang dikenakan tilang kepolisian, serta 1.533 kendaraan (3,13 persen) yang dikenakan tilang oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) lainnya. Tingginya angka pemberian peringatan mungkin mencerminkan pendekatan awal yang lebih persuasif, namun efektivitas jangka panjangnya perlu terus dievaluasi, terutama jika pelanggaran terus berulang.
Menariknya, data juga mengungkap lima perusahaan yang menjadi penyumbang pelanggaran ODOL terbanyak. Perusahaan-perusahaan ini menjadi sorotan utama karena kontribusinya yang signifikan terhadap masalah ini. Peringkat teratas ditempati oleh PT. SIL dengan 508 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Disusul oleh PT. IP dengan 464 kendaraan. CV. JK berada di posisi ketiga dengan 382 kendaraan. Sementara itu, PT. SA dan PT. SBJ masing-masing mencatat 363 kendaraan yang melanggar. Keberadaan nama-nama perusahaan ini dalam daftar pelanggar tertinggi menunjukkan adanya pola pelanggaran yang terorganisir atau kurangnya kontrol internal yang efektif dalam operasional perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini juga mengindikasikan perlunya penekanan sanksi yang lebih tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang secara konsisten melanggar aturan.
Lebih jauh lagi, analisis mendalam juga dilakukan terhadap jenis komoditas muatan yang paling sering terlibat dalam pelanggaran ODOL. Data menunjukkan bahwa muatan barang campuran menduduki peringkat teratas dengan 10.833 kendaraan yang melanggar. Hal ini mungkin disebabkan oleh kesulitan dalam mengontrol berat dan dimensi muatan yang beragam. Pasir menjadi komoditas kedua tertinggi dengan 9.760 kendaraan yang melanggar, yang seringkali terkait dengan praktik penambangan dan pengangkutan yang kurang teratur. Barang paket, yang biasanya melibatkan banyak pengiriman kecil, mencatat 8.702 kendaraan yang melanggar, menunjukkan tantangan dalam pengawasan logistik paket. Komoditas perkebunan, seperti kelapa sawit atau hasil bumi lainnya, menyumbang 5.397 pelanggaran, sementara semen, sebagai bahan konstruksi yang sering diangkut dalam jumlah besar, mencatat 4.234 pelanggaran.
Bapak Aan Suhanan menyimpulkan bahwa meskipun pengawasan kendaraan angkutan barang menunjukkan tren peningkatan dalam hal intensitas dan cakupan, tingkat pelanggaran secara keseluruhan masih relatif tinggi. Dominasi pelanggaran daya angkut dan dokumen menjadi indikator kuat bahwa akar permasalahan utama terletak pada rendahnya kepatuhan operasional dan administrasi dari para pelaku usaha di sektor logistik. Budaya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan belum sepenuhnya tertanam dalam operasional sehari-hari banyak perusahaan.
Menyongsong target "Zero ODOL 2027", Kementerian Perhubungan bertekad untuk mempercepat perbaikan dan optimalisasi sistem. Salah satu langkah strategis yang akan diambil adalah peningkatan kualitas pengawasan melalui optimalisasi Jembatan Timbang Online (JTO) dan Weigh In Motion (WIM) di seluruh UPPKB. Teknologi ini diharapkan dapat memberikan data yang lebih akurat dan real-time, sehingga penindakan dapat dilakukan lebih efektif dan efisien. Selain itu, penguatan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk perusahaan angkutan, pemilik barang, asosiasi industri, dan aparat penegak hukum, akan menjadi kunci. Integrasi data pengawasan yang lebih baik juga akan dilakukan untuk memastikan bahwa pelanggaran tidak hanya ditindak di titik timbang, tetapi juga diikuti dengan penelusuran dan sanksi yang lebih komprehensif.
Peningkatan kepatuhan administrasi juga akan menjadi fokus utama. Ini mencakup edukasi berkelanjutan kepada perusahaan mengenai pentingnya kelengkapan dokumen, serta penyederhanaan proses administrasi jika memungkinkan, tanpa mengurangi aspek pengawasan dan keamanan. Upaya ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih proaktif dalam mematuhi peraturan, bukan hanya karena takut akan sanksi, tetapi karena menyadari pentingnya keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan kelestarian infrastruktur jalan.
Perlu dipahami bahwa dampak negatif dari truk ODOL tidak hanya terbatas pada peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat merenggut nyawa. Kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi juga mempercepat kerusakan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya, yang pada akhirnya akan membebani anggaran negara untuk perbaikan. Selain itu, praktik ODOL juga menciptakan persaingan yang tidak sehat di antara pelaku usaha, di mana perusahaan yang patuh terhadap aturan dirugikan oleh perusahaan yang mengambil jalan pintas dengan mengabaikan keselamatan.
Untuk mencapai target "Zero ODOL 2027", diperlukan kolaborasi yang kuat dari semua pihak. Pemerintah harus terus menunjukkan komitmennya melalui regulasi yang tegas, penegakan hukum yang konsisten, dan pengembangan teknologi pengawasan yang modern. Perusahaan angkutan dan pemilik barang memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan operasional mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengemudi truk juga perlu mendapatkan edukasi yang memadai mengenai bahaya ODOL dan pentingnya keselamatan. Masyarakat luas juga dapat berperan dengan melaporkan temuan pelanggaran ODOL kepada pihak berwenang. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan Indonesia dapat segera terbebas dari ancaman truk ODOL dan mewujudkan sistem transportasi yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.
Data yang disajikan oleh Kementerian Perhubungan ini menjadi alarm penting bagi seluruh pemangku kepentingan. Angka 26,01 persen pelanggaran bukanlah angka yang kecil dan memerlukan perhatian serius. Fokus pada pelanggaran daya angkut dan dokumen, serta identifikasi perusahaan-perusahaan pelanggar terbanyak, memberikan arah yang jelas untuk intervensi yang lebih terarah. Upaya percepatan perbaikan sistem JTO dan WIM, serta penguatan koordinasi lintas sektoral, adalah langkah-langkah krusial yang harus segera diimplementasikan. Keberhasilan mencapai "Zero ODOL 2027" akan menjadi tolok ukur kemajuan Indonesia dalam menciptakan ekosistem logistik yang bertanggung jawab dan berkeselamatan. (riar/din)

