0

Dude Harlino Tegaskan Hanya Brand Ambassador, Gak Tahu Urusan ‘Dapur’ PT DSI

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Pasangan selebritas ternama, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, baru saja menyelesaikan pemeriksaan mendalam di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif terkait kasus dugaan penipuan investasi yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keluar dari gedung Bareskrim yang berlokasi di Jakarta, keduanya didampingi oleh kuasa hukum mereka, Muhammad Al Ayyubi Harahap. Dalam kesempatan tersebut, Dude Harlino secara tegas menyampaikan posisinya di PT DSI murni sebatas brand ambassador. Ia menekankan bahwa perannya sangat terbatas dan tidak memiliki keterlibatan dalam urusan kebijakan internal atau operasional "dapur" perusahaan.

Muhammad Al Ayyubi Harahap, kuasa hukum pasangan selebritas tersebut, menjelaskan lebih lanjut mengenai tujuan pemeriksaan. "Tadi pertanyaan sih seputar soal job desk-nya mereka di PT DSI sebagai Brand Ambassador. Kerja samanya seperti apa, itu tadi sudah dijelaskan bahwa memang kerjanya adalah profesional, hubungan kerja, dan pekerjaannya juga proporsional," ujar Harahap di Bareskrim Polri pada Kamis, 2 April 2026. Penjelasan ini menggarisbawahi bahwa keterlibatan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono bersifat kontraktual dan profesional, terlepas dari operasional inti perusahaan.

Dude Harlino sendiri mengungkapkan bahwa penyidik ingin menggali lebih dalam mengenai sejauh mana peran dirinya dan sang istri dalam operasional PT DSI. Ia berulang kali menekankan posisi mereka yang sangat terbatas dan tidak memiliki akses sama sekali ke ranah manajemen perusahaan. "Penyidik tadi ingin tahu lebih mendalam gitu ya, apa saja tugas sebagai Brand Ambassador. Dan memang kami tidak ada kaitan dengan internal manajemen dan sebagainya. Kami profesional memang hanya sebagai Brand Ambassador," tegas Dude Harlino. Pernyataan ini mengindikasikan adanya upaya dari tim kuasa hukum dan kliennya untuk membedakan secara jelas antara peran promosi dan tanggung jawab manajerial.

Dalam sesi pemeriksaan yang berlangsung cukup panjang, Dude Harlino dicecar sebanyak 32 pertanyaan oleh penyidik. Sementara itu, Alyssa Soebandono menjawab 21 pertanyaan. Menariknya, baik Dude maupun Alyssa dilaporkan memberikan banyak jawaban "tidak tahu" ketika penyidik mulai mengarah pada ranah teknis pengelolaan dana nasabah atau operasional internal PT DSI. Jawaban ini konsisten dengan klaim mereka bahwa mereka tidak terlibat dalam pengambilan keputusan strategis maupun operasional harian perusahaan. "Setiap pertanyaan yang mengarah pada internal PT DSI, kita sampaikan tidak mengetahui karena kita bukan internal dari PT DSI, kita murni dari eksternal yang jasanya disewa oleh PT DSI," jelas Muhammad Al Ayyubi Harahap, mempertegas argumen kliennya.

Meskipun namanya terseret dalam pusaran kasus hukum yang merugikan banyak pihak, Dude Harlino menunjukkan sikap kooperatif. Ia memposisikan dirinya sebagai saksi yang bersedia membantu pihak berwajib untuk mengungkap kebenaran dan menemukan titik terang dalam kasus ini. "Hadirnya kami ini memberikan support sebagai saksi, memberikan keterangan, semoga bisa membantu. Tapi memang porsi kami hanya sebagai Brand Ambassador yang profesional bekerja sebagai Brand Ambassador," ujar Dude Harlino, menunjukkan komitmennya untuk berkontribusi pada proses hukum tanpa mengabaikan batasan perannya.

PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sendiri merupakan sebuah platform Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending yang beroperasi dengan prinsip syariah, dan secara spesifik fokus pada sektor pembiayaan properti. Namun, perusahaan ini kini tengah menghadapi masalah hukum yang serius. PT DSI dilaporkan atas dugaan gagal bayar dan penipuan yang telah merugikan ribuan investor atau yang dikenal sebagai lender. Skala kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 2,4 triliun.

Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut secara mendalam dugaan adanya skema proyek fiktif serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh manajemen internal PT DSI. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya potensi kerugian finansial yang dialami oleh para investor. Keterlibatan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dalam kasus ini muncul karena wajah mereka menghiasi berbagai materi promosi perusahaan tersebut selama periode 2022 hingga 2025. Kehadiran mereka sebagai representasi visual perusahaan membuat penyidik merasa perlu untuk memastikan apakah kedua public figure ini memiliki pengetahuan atau bahkan turut menikmati aliran dana hasil dari dugaan kejahatan tersebut.

Peran sebagai brand ambassador, meskipun seringkali memberikan citra positif dan kepercayaan kepada sebuah produk atau perusahaan, ternyata dapat membawa konsekuensi hukum yang tidak terduga, terutama ketika perusahaan tersebut tersangkut kasus pidana. Kasus PT DSI ini menjadi pengingat penting bagi para public figure dan influencer mengenai perlunya melakukan uji tuntas (due diligence) yang mendalam sebelum menerima tawaran kerjasama, serta memahami secara garis besar operasional dan reputasi perusahaan yang akan mereka wakili. Fokus pada peran profesional sebagai brand ambassador dan penegasan ketidaktahuan mengenai operasional internal menjadi strategi utama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dalam menghadapi penyelidikan ini. Mereka berupaya untuk melepaskan diri dari tanggung jawab yang lebih besar, dengan alasan bahwa peran mereka murni sebagai ujung tombak promosi, bukan sebagai pengambil keputusan strategis atau pengelola dana.

Investigasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap PT DSI mencakup berbagai aspek, mulai dari penelusuran aliran dana, identifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, hingga upaya untuk memulihkan kerugian para investor. Skema proyek fiktif yang diduga menjadi modus operandi perusahaan ini menjadi salah satu fokus utama penyelidikan. Hal ini mengindikasikan adanya praktik manipulasi dalam pelaporan proyek-proyek yang seharusnya dibiayai oleh DSI. Selain itu, unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga tengah didalami, yang berarti penyidik berupaya melacak bagaimana dana hasil kejahatan tersebut disamarkan atau dialirkan.

Total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun mencerminkan skala masalah yang dihadapi oleh PT DSI. Jumlah ini mengindikasikan bahwa ribuan investor telah menaruh kepercayaan mereka pada platform ini, dan kini menghadapi kenyataan pahit atas hilangnya dana investasi mereka. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya regulasi yang ketat dan pengawasan yang efektif terhadap industri fintech P2P lending, terutama yang beroperasi dengan prinsip syariah, untuk mencegah terjadinya penipuan serupa di masa depan.

Keterlibatan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, meskipun mereka menyatakan hanya sebagai brand ambassador, menunjukkan kompleksitas hukum yang bisa timbul dari hubungan antara figur publik dengan perusahaan. Penyidik perlu memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan citra publik untuk memuluskan praktik penipuan. Peran mereka sebagai wajah perusahaan selama bertahun-tahun tentu memberikan pengaruh besar dalam menarik minat investor. Oleh karena itu, pertanyaan mengenai apakah mereka mengetahui atau menikmati keuntungan dari aliran dana ilegal menjadi krusial dalam penyelidikan ini.

Para ahli hukum dan praktisi industri keuangan seringkali mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam operasional perusahaan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat. Kasus PT DSI dan keterlibatan Dude Harlino serta Alyssa Soebandono ini menjadi studi kasus yang menarik mengenai batasan tanggung jawab brand ambassador dan perlunya kehati-hatian ekstra dari semua pihak yang terlibat dalam ekosistem fintech. Dengan penegasan peran sebagai brand ambassador dan ketidaktahuan mengenai urusan "dapur" PT DSI, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono berupaya untuk menjaga nama baik mereka sambil tetap memberikan kontribusi pada proses hukum yang sedang berjalan. Ke depannya, hasil penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi para korban serta memberikan pelajaran berharga bagi industri keuangan di Indonesia.