0

DuckDuckGo Diblokir, Menkominfo Peringati Platform Digital Soal Judi Online

Share

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah memastikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs pencarian internet DuckDuckGo. Pemblokiran ini telah dilakukan sejak minggu lalu, sehingga masyarakat Indonesia saat ini tidak dapat mengakses DuckDuckGo.

"Betul (DuckDuckGo) diblokir sejak minggu lalu," ujar Budi kepada detikINET, Sabtu (3/8/2024).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan karena DuckDuckGo menampilkan banyak konten judi online dan pornografi dalam hasil pencariannya.

"Juga karena dia tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," ucap Usman.

Pemerintah, melalui Kementerian Kominfo, sedang gencar memerangi judi online, termasuk penyedia layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kominfo memandang bahwa judi online dan pinjol ilegal saling berkaitan dan berdampak buruk terhadap masyarakat.

DuckDuckGo Diblokir, Menkominfo Peringati Platform Digital Soal Judi Online

Dengan diblokirnya DuckDuckGo, Budi mengingatkan platform digital lainnya untuk turut membatasi akses masyarakat ke konten yang berkaitan dengan perjudian.

"Kominfo akan terus bertindak tegas dalam pemberantasan judi online. Kasihan rakyat tertipu dan menjadi korban kejahatan online," ungkap Budi.

"Kominfo mengimbau semua platform dan ekosistem digital untuk mendukung pemberantasan judi online," sambungnya.

Dalam beberapa minggu terakhir, Menkominfo telah mengeluarkan langkah-langkah baru untuk memberantas konten judi online. Salah satunya adalah pemblokiran tiga aplikasi Virtual Private Network (VPN) gratis yang diduga banyak digunakan masyarakat untuk bermain judi online.

"Nah, per kemarin itu, tiga (VPN) dulu kita uji coba yang terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online," kata Budi di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (1/8).

Langkah lainnya adalah pembatasan transaksi transfer pulsa Rp 1 juta per hari untuk menekan penggunaan pulsa sebagai alat untuk bermain judi online. Sebelumnya, Budi merasa heran dengan adanya transfer pulsa hingga Rp 2 miliar.

"Yang soal pulsa itu sudah diputuskan secara lisan, itu sudah kita sampaikan ke dirut opsel Indosat, Telkomsel, Smartfren, XL. Mereka sudah tersosialisasi lah, Kominfo akan ada regulasi transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari, supaya pulsa tidak jadi komoditas judi online," ucap Budi.

DuckDuckGo Diblokir, Menkominfo Peringati Platform Digital Soal Judi Online