BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Perseteruan antara dokter Samira Farahnaz, yang akrab disapa Doktif, dengan dokter Richard Lee semakin memanas. Doktif memberikan tanggapan keras terhadap pernyataan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu. Beberapa waktu lalu, Abdul Haji Talaohu sempat menyebut bahwa produk yang dihasilkan oleh kliennya tidak bermasalah, dengan alasan bahwa belum ada konsumen yang mengalami cedera serius hingga harus masuk rumah sakit atau mengalami cacat fisik. Argumen ini sontak memicu reaksi kuat dari Doktif, yang menilai pandangan tersebut sangat keliru dan tidak sejalan dengan prinsip Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Doktif dengan tegas menjelaskan bahwa dalam ranah hukum perlindungan konsumen, sebuah pelanggaran tidak serta-merta memerlukan adanya korban yang mengalami dampak fisik parah untuk dapat diproses secara pidana. "Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu tidak perlu adanya korban. Ya, tidak perlu adanya korban sampai masuk rumah sakit sampai cacat," ungkap Doktif dengan nada meyakinkan saat ditemui di Polda Metro Jaya pada hari Senin, 30 Maret 2026. Ia merinci lebih lanjut bahwa kasus yang kini menjerat Richard Lee termasuk dalam kategori delik formil. Dalam konteks delik formil, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sudah dianggap sebagai tindak pidana secara inheren, tanpa harus menunggu adanya akibat atau dampak fisik yang nyata pada konsumen. Bagi Doktif, unsur penipuan sudah terpenuhi ketika janji-janji yang digaungkan terkait suatu produk ternyata tidak sesuai dengan komposisi atau kandungan sebenarnya. "Yang dijanjikan klien Anda, tomat busuk suplemen WT itu mengandung tomat putih. Dan di situ tidak ada tomat putih. Itu namanya nipu," tandasnya dengan tegas, menyoroti ketidaksesuaian antara klaim pemasaran dan realitas produk.
Lebih lanjut, Doktif menyatakan keprihatinannya atas argumen yang dilontarkan oleh kuasa hukum Richard Lee. Ia menilai bahwa cara berpikir yang seolah-olah meremehkan sebuah laporan jika belum ada korban yang terdampak secara serius adalah pandangan yang sangat berbahaya. Dampak negatif dari pola pikir semacam ini, menurut Doktif, dapat mengancam keamanan dan hak-hak konsumen secara umum di seluruh Indonesia. Ia menekankan, "Apakah harus nunggu sampai masuk rumah sakit sampai ada kematian baru melaporkan? Gak begitu, ya. Nanti kita buktikan di persidangan, bukan sekarang bingung cari korban." Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa proses hukum seharusnya dapat berjalan berdasarkan bukti pelanggaran perbuatan, bukan hanya berdasarkan adanya korban yang teridentifikasi secara fisik.
Saat ini, dokter Richard Lee tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Penahanan ini merupakan konsekuensi dari laporan yang diajukan terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, yang berkaitan dengan produk-produk kecantikan yang diproduksi oleh grup Athena. Pihak kepolisian memutuskan untuk menahan Richard Lee setelah menilai bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam proses hukum. Indikasi ketidakkooperatifan ini terlihat dari beberapa kali mangkir dari kewajiban lapor, serta tetap melakukan aktivitas siaran langsung di platform TikTok meskipun jadwal pemeriksaan sedang berlangsung. Tindakan ini dianggap telah mengganggu kelancaran proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan, sehingga penahanan menjadi langkah yang dianggap perlu oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan konsumen yang merasa dirugikan oleh produk-produk kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee. Laporan tersebut mencakup dugaan praktik bisnis yang tidak jujur dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen, terutama terkait klaim kandungan bahan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Doktif, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari pelapor, secara konsisten mengadvokasi agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, dengan fokus pada pembuktian unsur-unsur pelanggaran hukum yang terjadi, bukan hanya menunggu korban yang teridentifikasi secara fisik. Ia berargumen bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen dirancang untuk mencegah kerugian lebih luas, bukan hanya untuk memberikan ganti rugi setelah kerugian besar terjadi.
Penting untuk dipahami bahwa dalam konteks perlindungan konsumen, undang-undang sering kali bersifat preventif. Hal ini berarti bahwa penegakan hukum dapat dilakukan bahkan sebelum ada korban yang mengalami dampak kesehatan yang parah. Fokusnya adalah pada praktik-praktik yang berpotensi menipu atau membahayakan, seperti klaim produk yang menyesatkan. Doktif mencontohkan, jika sebuah produk mengklaim memiliki kandungan tertentu yang ternyata tidak ada, maka tindakan tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai penipuan, terlepas dari apakah konsumen yang menggunakannya langsung sakit atau tidak. Penipuan dalam konteks ini adalah perbuatan yang secara inheren melanggar hukum, dan pengungkapan perbuatan tersebut sudah cukup untuk memulai proses hukum.
Argumen kuasa hukum Richard Lee yang mengaitkan masalah ini dengan ketiadaan korban yang cedera fisik atau cacat dinilai sebagai upaya untuk memperlambat atau bahkan mengaburkan pokok permasalahan. Doktif menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kesalahpahaman fundamental mengenai tujuan dari undang-undang perlindungan konsumen. Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan informasi yang akurat, produk yang aman, dan layanan yang jujur. Ketika ada indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini, proses hukum harus dapat dimulai untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar di masa depan.
Doktif juga menyoroti pentingnya peran kepolisian dalam menegakkan hukum. Penahanan Richard Lee dianggap sebagai langkah yang tepat oleh kepolisian untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan lancar dan adil. Ketidakkooperatifan dalam proses hukum, seperti mangkir dari wajib lapor dan tetap melakukan aktivitas yang dapat dianggap mengintervensi jalannya pemeriksaan, merupakan faktor yang memberatkan. Hal ini menunjukkan bahwa Richard Lee mungkin berusaha untuk menghindari tanggung jawab hukumnya. Doktif berharap agar persidangan nantinya dapat mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya, dan memberikan keadilan bagi para konsumen yang merasa dirugikan. Ia menekankan bahwa fokus utama adalah pada pembuktian perbuatan melanggar hukum, bukan pada pencarian korban yang teridentifikasi secara fisik semata, yang menurutnya justru merupakan strategi yang keliru dan berbahaya bagi ekosistem perlindungan konsumen.

