BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Dokter Detektif (Doktif) kembali menunjukkan kehadirannya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 26 Januari 2026, bukan untuk menjalani pemeriksaan, melainkan untuk memastikan tindak lanjut atas berbagai laporan polisi yang telah ia ajukan sebelumnya. Salah satu fokus utama kunjungannya adalah untuk memantau perkembangan laporan yang berkaitan dengan dr. Richard Lee (DRL). Doktif menegaskan bahwa tujuannya kali ini adalah untuk memastikan bahwa laporan-laporannya tidak mandek atau "mati suri" dalam proses hukum. Ia menekankan bahwa ia hanya ingin memastikan laporan-laporannya tetap mendapatkan perhatian dan diproses oleh pihak kepolisian.
"Alhamdulillah tadi menanyakan beberapa LP (laporan polisi) yang alhamdulillah akan segera diproses lagi. Kemarin sempat mampir, emang banyak, terlalu banyak kayaknya laporannya di Polres Jakarta Selatan ini. Jadi alhamdulillah sudah di-follow up," ujar Doktif di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas dalam penegakan hukum dan memastikan bahwa setiap laporan yang masuk tidak diabaikan begitu saja. Doktif merasa perlu untuk proaktif memantau agar proses hukum berjalan sesuai harapan dan tidak ada celah bagi pihak terlapor untuk menghindari tanggung jawab. Ia merasa bahwa banyak laporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan, sehingga penting untuk memastikan laporannya tidak tenggelam di antara tumpukan berkas lainnya.
Lebih lanjut, Doktif mengungkapkan bahwa laporan-laporan yang ia ajukan tersebut mayoritas berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee, sekaligus laporan yang ia buat terhadap DRL. "Yang jelas tentang pencemaran nama baik ya, pencemaran nama baik dan juga laporan Doktif ke DRL," ungkapnya. Hal ini menunjukkan adanya kompleksitas dalam kasus ini, di mana kedua belah pihak saling melaporkan satu sama lain. Doktif merasa bahwa sebagai seorang dokter, ia memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik profesinya dan juga sebagai warga negara yang patuh hukum, ia berhak untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi.
Doktif juga menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya kooperatif dari pihak terlapor terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menyayangkan jika ada pihak yang tidak mengindahkan panggilan dari kepolisian. "Kalau merasa kooperatif ya seharusnya datang panggilan-panggilannya. Tapi ternyata emang tidak mengindahkan," ucapnya. Sikap ini menunjukkan bahwa Doktif sangat menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum. Ia percaya bahwa setiap orang berhak mendapatkan hak yang sama di mata hukum, termasuk hak untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Terkait dengan statusnya sebagai tersangka (TSK) dalam laporan yang diajukan oleh Richard Lee, Doktif menyebutkan bahwa ia kemungkinan akan dimintai keterangan pada tanggal 6 Februari mendatang. Namun, ia juga menyertakan catatan penting mengenai kondisi kesehatannya. "Untuk yang TSK mungkin Doktif akan dimintai keterangan per tanggal 6. Itu pun kita lihat kesehatannya," jelasnya. Keputusan ini menunjukkan bahwa Doktif tetap memprioritaskan kesehatannya, sembari tetap berkomitmen untuk mengikuti proses hukum. Ia tidak ingin kesehatannya menghalangi kewajibannya untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Dalam kesempatan yang sama, Doktif juga menyinggung mengenai kewajiban administrasi bagi para dokter, khususnya terkait Surat Izin Praktik (SIP). Ia menekankan bahwa tidak adanya SIP yang dipasang adalah sebuah pelanggaran yang tidak bisa dinormalisasi. "Seorang dokter itu wajib meletakkan surat izin praktik. Itu bukan hal yang normal kalau tidak dipasang, itu pelanggaran. Jangan dinormalisasi," tegas Doktif. Pernyataan ini menyoroti pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi dalam dunia medis. Doktif merasa bahwa standar profesi dokter harus dijaga ketat untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak sesuai.
Lebih mengejutkan lagi, Doktif turut menyampaikan dugaan adanya upaya penyuapan yang melibatkan dr. Richard Lee. Ia mengklaim mendengar adanya dugaan percobaan penyuapan terhadap Kejaksaan Agung sebesar Rp 4 miliar. "Doktif mendengar ada dugaan usaha percobaan dari seorang DRL untuk melakukan penyuapan terhadap Kejaksaan Agung sebesar Rp 4 miliar. Ini dugaan ya," katanya. Pernyataan ini tentu saja sangat serius dan membutuhkan investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Jika terbukti benar, hal ini akan menambah panjang daftar permasalahan hukum yang dihadapi oleh Richard Lee.
Tak hanya itu, Doktif juga mengklaim bahwa dirinya pernah ditawari uang sebesar Rp 5 miliar, namun ia menolak tawaran tersebut. "Ke Doktif nggak berhasil ya, Rp 5 miliar Doktif tolak," ungkapnya. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya-upaya untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Penolakan Doktif ini menunjukkan integritas dan komitmennya terhadap kebenaran, meskipun dihadapkan pada iming-iming kekayaan yang besar. Ia memilih untuk tidak tergiur dan tetap berpegang pada prinsipnya.
Doktif menegaskan kembali agar pihak terlapor, dalam hal ini Richard Lee, untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga secara spesifik menyebutkan agenda praperadilan yang dijadwalkan pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Lebih baik jalani prosedurnya, biarkan masyarakat mengawal," pungkasnya. Pernyataan ini merupakan ajakan terbuka bagi publik untuk mengawal jalannya proses hukum, sekaligus memberikan peringatan kepada pihak terlapor bahwa setiap langkahnya akan terus dipantau. Doktif berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat dapat menyaksikan sendiri bagaimana proses hukum dijalankan secara transparan. Ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat jalannya keadilan. Kasus ini menjadi sorotan publik, dan Doktif berharap agar hasilnya dapat memberikan pencerahan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

