0

Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandungnya!

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Perjalanan hukum yang rumit antara penyanyi dangdut Denada dan Ressa Rizky Rosano, yang menggugat sang diva karena merasa tidak diakui sebagai anak kandung, semakin memanas. Gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Banyuwangi ini telah menarik perhatian publik, terutama setelah kuasa hukum Denada angkat bicara, memberikan sudut pandang yang berbeda dari tuduhan yang dilayangkan oleh Ressa. Pengacara Denada, Muhammad Iqbal, dengan tegas membantah klaim Ressa, menyatakan bahwa Denada tidak hanya mengakui Ressa sebagai anak, tetapi juga telah memberikan dukungan finansial dan fasilitas yang memadai selama ini.

Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa Denada memilih untuk menahan diri dari memberikan klarifikasi langsung kepada publik selama masa mediasi berlangsung. Keputusan ini diambil agar suasana tetap kondusif dan memungkinkan adanya introspeksi diri dari semua pihak yang terlibat. "Saat masa-masa kemarin itu kan masa mediasi. Seharusnya kita tenang, cooling down-lah intinya. Supaya nanti kita sambil berpikir introspeksi diri juga. Jangan membuat gaduh di podcast, di medsos apa semua, ya seharusnya ya jangan," ujar Muhammad Iqbal dalam sebuah wawancara virtual pada Kamis malam, 29 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa pihak penggugat justru dinilai telah menciptakan kegaduhan dengan berbagai pernyataan di media sosial dan podcast yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Menurut kuasa hukum Denada, inti permasalahan bukanlah sekadar soal pengakuan Ressa sebagai anak. Denada, melalui kuasa hukumnya, mengklaim bahwa Ressa telah mendapatkan dukungan penuh, mulai dari biaya hidup, pendidikan, hingga fasilitas lainnya. "Masalah mengakui atau tidak itu gini, saya garis bawahi ya masalah anak ini. Mbak Denada ini bukan sekadar diakui atau ndak. Mas Ressa ini bukan sekadar diakui atau gimana ya sebagai anak ya, bahkan dibiayai, difasilitasi, disekolahkan. Namun, kok tiba-tiba ada gugatan ini, ya juga aneh," tegas Muhammad Iqbal. Ia menekankan bahwa Denada telah memberikan kasih sayang dan dukungan yang tulus, meskipun jarak fisik mungkin membatasi interaksi sehari-hari.

Lebih lanjut, Muhammad Iqbal memaparkan bahwa fasilitas yang diterima Ressa tidak hanya berasal dari Denada, tetapi juga dari mendiang Emilia Contessa, nenek Ressa. Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa Ressa tidak pernah ditelantarkan. "Iya, tadi dibilang bukan hanya sekadar mengakui," pungkasnya, mengulang kembali pernyataan sebelumnya.

Menanggapi isu mengenai Ressa yang pernah bekerja sebagai sopir dengan gaji Rp 2,5 juta, Muhammad Iqbal memiliki pandangan yang berbeda. Ia menilai hal tersebut bukanlah indikasi penelantaran, melainkan sebuah metode pendidikan karakter yang diterapkan oleh keluarga. Tujuannya adalah agar Ressa tumbuh menjadi pribadi yang mandiri dan tidak manja. "Kita ambil segi positif ya, itu pendidikan untuk anak supaya anak ini tidak manja. Gaji Rp 2,5 juta di Banyuwangi besar tuh. Supaya dia tidak manja cuma minta nodong gini ke orang tua kan ya ndak enak lah," jelas Muhammad Iqbal. Ia berargumen bahwa memberikan pengalaman kerja, meskipun dengan upah yang relatif kecil, adalah cara untuk mengajarkan nilai kerja keras dan kemandirian.

Kasus ini menjadi semakin kompleks mengingat adanya gugatan formal yang diajukan Ressa. Pengacara Denada berupaya untuk meluruskan persepsi publik yang mungkin terbentuk dari narasi yang dibangun oleh Ressa. Fokus utama kuasa hukum Denada adalah untuk membuktikan bahwa kliennya telah menjalankan perannya sebagai ibu sebaik mungkin, dengan segala keterbatasan yang ada. Pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh kuasa hukum Denada diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih berimbang mengenai situasi yang sebenarnya terjadi dalam keluarga mereka.

Lebih dalam lagi, Muhammad Iqbal menyoroti bahwa gugatan yang dilayangkan Ressa ini menimbulkan keheranan tersendiri bagi pihak Denada. Mengingat segala bentuk dukungan yang telah diberikan, munculnya tuntutan hukum ini dianggap tidak rasional. "Ya karena jaraknya jauh mungkin gak setiap hari kan, hanya gitu aja kok. Fasilitas juga dikasih," ujar Muhammad Iqbal, mencoba menjelaskan kemungkinan adanya kesalahpahaman akibat jarak geografis antara Denada dan Ressa. Ia menegaskan bahwa Denada selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi Ressa, meskipun dalam situasi yang tidak selalu memungkinkan untuk hadir secara fisik setiap saat.

Kuasa hukum Denada juga memberikan penegasan bahwa Ressa bukanlah anak yang "terlupakan" atau "terabaikan". Semua upaya Denada, termasuk memfasilitasi pendidikan dan kehidupan Ressa, adalah bukti nyata dari kasih sayang seorang ibu. Pernyataan ini penting untuk melawan narasi yang mencoba menggambarkan Denada sebagai sosok ibu yang lalai atau tidak peduli terhadap anaknya.

Muhammad Iqbal juga memberikan sedikit gambaran mengenai harapan Denada terkait proses hukum ini. Ia berharap agar mediasi yang sedang berjalan dapat mencapai titik temu yang positif dan dapat menyelesaikan masalah ini secara damai. Namun, jika upaya mediasi tidak membuahkan hasil, Denada siap untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas, dengan keyakinan bahwa semua fakta akan terungkap di persidangan.

Meskipun Ressa Rizky Rosano menggugat Denada, penting untuk dicatat bahwa proses hukum masih berjalan. Pengakuan resmi sebagai anak kandung, dalam konteks hukum, memiliki implikasi yang luas. Gugatan ini kemungkinan besar bertujuan untuk mendapatkan pengakuan hukum yang lebih formal, terlepas dari pengakuan informal yang mungkin telah ada sebelumnya. Pernyataan kuasa hukum Denada ini membuka ruang diskusi mengenai definisi "pengakuan" dan "tanggung jawab" orang tua dalam berbagai situasi.

Kasus ini juga menyoroti isu-isu sensitif seputar hubungan keluarga, pengasuhan anak, dan dampak dari gaya hidup selebritas terhadap kehidupan pribadi. Publik tentu akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, menantikan bagaimana Denada akan merespons gugatan tersebut secara lebih rinci di hadapan hukum, dan bagaimana Ressa Rizky Rosano akan memperjuangkan hak-haknya. Pihak Denada sendiri, melalui kuasa hukumnya, telah berupaya untuk menyajikan versi cerita yang berbeda, yang menekankan pada upaya Denada dalam memenuhi kewajibannya sebagai orang tua. Pernyataan Muhammad Iqbal ini menjadi landasan awal bagi publik untuk memahami kompleksitas masalah yang sedang dihadapi oleh kedua belah pihak.

Seluruh pernyataan ini mengindikasikan bahwa Denada, melalui kuasa hukumnya, tidak membantah hubungan biologis antara dirinya dan Ressa. Namun, penegasan yang berulang kali disampaikan adalah bahwa Denada telah menjalankan perannya sebagai orang tua dengan memberikan dukungan materiil dan memfasilitasi kehidupan Ressa. Gugatan ini tampaknya lebih kepada bentuk pengakuan formal dan mungkin adanya tuntutan lain yang belum sepenuhnya terungkap ke publik. Sikap Denada yang memilih diam selama masa mediasi, sesuai penjelasan kuasa hukumnya, adalah upaya untuk menjaga ketenangan dan fokus pada penyelesaian masalah.

Perlu digarisbawahi bahwa di balik setiap perseteruan hukum keluarga, selalu ada cerita dan sudut pandang yang kompleks. Pernyataan dari kuasa hukum Denada ini memberikan satu sisi cerita yang penting untuk diketahui oleh publik. Namun, kebenaran yang utuh hanya akan terungkap seiring berjalannya proses hukum dan dibuktikannya semua fakta di pengadilan.

Saksikan Live DetikSore:
(pus/dar)