0

Dear Vicky Prasetyo… Korban Mau Rp 700 Juta Kembali untuk Lanjutkan Hidup

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Hingga kini, Vicky Prasetyo masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan pengembalian dana senilai Rp 700 juta yang diajukan oleh Ibu Nunun. Upaya konfirmasi yang telah dilakukan oleh media ini kepada Vicky Prasetyo belum membuahkan hasil, meninggalkan pihak Ibu Nunun dalam ketidakpastian dan kekecewaan yang mendalam. Ibu Nunun, yang ditemui di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, menegaskan bahwa keinginannya sederhana: ia hanya ingin uang yang telah diinvestasikannya kembali. Dana tersebut, baginya, adalah simpanan masa tua yang sangat krusial untuk menopang kelangsungan hidupnya dan kebutuhan anak-anaknya. "Saya tidak minta lebih. Saya hanya ingin uang saya dikembalikan untuk kehidupan saya dan anak-anak," tuturnya dengan nada pilu, menggarisbawahi betapa vitalnya dana tersebut bagi masa depannya.

Lebih lanjut, Ibu Nunun mengungkapkan rasa frustrasinya karena Vicky Prasetyo dinilai hanya memberikan janji-janji kosong mengenai pengembalian dana tersebut. Meskipun nomor rekening telah diberikan dan diminta, hingga kini belum ada realisasi transfer dana sepeser pun. "Nomor rekening sudah diminta, tapi tidak ada transfer. Hanya janji-janji saja," keluhnya, menyiratkan kekecewaan atas ketidaktepatan janji yang diberikan. Situasi ini semakin diperparah dengan sorotan terhadap gaya hidup mewah Vicky Prasetyo yang kerap terpampang di media sosial. James Tambunan, kuasa hukum Ibu Nunun, menilai ketimpangan antara kondisi finansial kliennya yang harus berhemat untuk kebutuhan sehari-hari, dengan gaya hidup Vicky yang tampak makmur, sangat menyakitkan dan tidak etis. "Klien kami ini sampai harus memikirkan biaya hidup sehari-hari. Sementara yang bersangkutan masih aktif tampil di televisi dan menjalankan berbagai usaha," ujar James, menyoroti kontras yang menyakitkan tersebut.

James Tambunan menegaskan bahwa pihak Ibu Nunun telah berulang kali mengupayakan penyelesaian, termasuk dengan menawarkan opsi pembayaran sebagian atau bahkan skema cicilan. Namun, semua upaya tersebut tampaknya belum mendapatkan respons positif yang memadai dari Vicky Prasetyo. Nunun Lusida sendiri mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam saat menyaksikan aktivitas dan gaya hidup Vicky Prasetyo di berbagai platform media sosial. Ia merasa sangat kontras antara gambaran kesuksesan usaha dan pembelian aset bernilai miliaran rupiah yang dipamerkan Vicky, dengan kelalaiannya dalam mengembalikan dana pinjaman. "Saya lihat di media sosial, usahanya terlihat maju, membuka bisnis, beli rumah miliaran. Tapi kenapa uang saya tidak dikembalikan?" ujar Nunun, menahan tangis, mengungkapkan kebingungan dan rasa sakit hati atas perlakuan tersebut.

Kasus ini bermula dari sebuah kolaborasi politik yang dijanjikan Vicky Prasetyo. Ibu Nunun adalah mantan istri dari seorang pria yang sempat digandeng oleh Vicky Prasetyo untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung Barat tahun 2024. Nunun mengaku diminta untuk menyediakan modal sebesar Rp 700 juta oleh Vicky Prasetyo, yang rencananya akan digunakan untuk mendanai kampanye mereka. Dengan harapan dapat membantu mantan suaminya dan Vicky Prasetyo meraih kemenangan politik, Nunun terpaksa mengorbankan tabungan masa tuanya untuk memenuhi permintaan tersebut. "Waktu itu Vicky meminta uang sebesar Rp 700 juta kepada saya. Dengan janji akan menggandengkan suami saya, dijadikan pendamping dirinya sebagai calon Wakil Bupati di Kabupaten Bandung Barat," jelas Nunun, merinci awal mula terjadinya kesepakatan tersebut.

Awalnya, Ibu Nunun memiliki keyakinan penuh terhadap janji Vicky Prasetyo. Sang artis menjanjikan bahwa dana yang dipinjamkan akan dikembalikan dalam kurun waktu tiga hari setelah peminjaman. Namun, ironisnya, janji tersebut tak kunjung ditepati hingga kini, meninggalkan Nunun dalam posisi yang merugi dan penuh kekecewaan. Kasus ini juga menyoroti rekam jejak politik Vicky Prasetyo yang cukup beragam. Ia pernah mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada Pemilu Legislatif lalu, mewakili daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI yang meliputi wilayah Kota Depok dan Kota Bekasi, diusung oleh Partai Perindo. Selain itu, Vicky juga tercatat pernah menjadi calon Bupati Pemalang, Jawa Tengah, berpasangan dengan Muchamad Suwandi dan diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pengalaman politik yang beragam ini semakin menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan komitmennya dalam menepati janji, terutama terkait kewajiban finansialnya kepada Ibu Nunun. Kebutuhan Ibu Nunun untuk mengembalikan dana tersebut sangat mendesak, mengingat ini adalah tabungan masa tuanya yang seharusnya memberinya ketenangan di usia senja, bukan justru menjadi sumber kekhawatiran dan beban finansial.

Pengungkapan gaya hidup mewah Vicky Prasetyo di media sosial, yang meliputi berbagai usaha yang berkembang pesat dan pembelian aset bernilai tinggi seperti rumah miliaran rupiah, semakin menambah luka bagi Ibu Nunun. Kontras yang mencolok ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang prioritas dan etika bisnis Vicky Prasetyo. Mengapa seorang yang tampak sukses dan berlimpah secara finansial, justru kesulitan untuk mengembalikan dana pinjaman yang jelas-jelas telah mengorbankan masa depan seorang ibu yang mengandalkan tabungannya untuk kelangsungan hidup? Permintaan Ibu Nunun untuk pengembalian dana sebesar Rp 700 juta bukan sekadar angka, melainkan representasi dari jerih payahnya selama bertahun-tahun yang kini terancam lenyap akibat janji yang tak terpenuhi. Ia berhak mendapatkan kembali apa yang telah ia investasikan, agar dapat melanjutkan hidupnya dengan tenang dan layak, tanpa harus terus menerus dihantui oleh ketidakpastian dan kekecewaan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kejujuran dan tanggung jawab dalam setiap transaksi finansial, terlebih lagi ketika melibatkan individu yang memiliki posisi publik dan potensi pengaruh yang besar.

Tindakan Vicky Prasetyo yang terkesan mangkir dari tanggung jawabnya ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi Ibu Nunun, tetapi juga memberikan dampak psikologis yang signifikan. Kekecewaan yang dirasakan Ibu Nunun bukan hanya karena hilangnya uang, tetapi juga karena kepercayaan yang telah ia berikan, yang kini terasa dikhianati. Pihak kuasa hukum Ibu Nunun, James Tambunan, secara tegas menyatakan bahwa kliennya telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencari solusi damai, termasuk menawarkan berbagai opsi pembayaran yang fleksibel. Namun, respons yang diterima justru terkesan mengambang dan penuh janji tanpa realisasi. Hal ini semakin memperpanjang daftar penderitaan Ibu Nunun, yang kini harus berjuang tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi juga untuk mendapatkan kembali haknya yang telah dijaminkan untuk sebuah proyek politik yang kini belum jelas nasibnya.

Lebih jauh lagi, pengungkapan aktivitas dan gaya hidup Vicky Prasetyo di media sosial, yang sering kali menampilkan kemewahan dan kesuksesan berbagai usahanya, menjadi pukulan telak bagi Ibu Nunun. Ia tidak bisa memahami mengapa, di tengah keberlimpahan materi yang dipamerkan, pengembalian dana pinjaman yang seharusnya menjadi prioritas utama justru terabaikan. Pernyataan Ibu Nunun yang menahan tangis saat melihat kemewahan yang dipamerkan Vicky, sementara ia sendiri harus memikirkan biaya hidup sehari-hari, menggambarkan betapa beratnya situasi yang dihadapinya. Kasus ini bukan hanya tentang sengketa utang piutang biasa, tetapi juga tentang keadilan, integritas, dan tanggung jawab moral. Harapan Ibu Nunun sangat sederhana: uangnya kembali agar ia bisa melanjutkan hidupnya dengan tenang dan layak. Ia tidak meminta lebih, hanya haknya yang seharusnya dikembalikan.

Kasus ini juga membuka tabir tentang potensi eksploitasi terhadap individu yang memiliki niat baik untuk mendukung sebuah visi atau proyek, namun pada akhirnya menjadi korban dari janji yang tidak ditepati. Ibu Nunun, yang digambarkan sebagai sosok yang mengorbankan tabungan masa tuanya, seharusnya mendapatkan penghargaan atas niat baiknya, bukan malah menjadi pihak yang dirugikan. Pengembalian dana Rp 700 juta ini sangat krusial bagi Ibu Nunun untuk dapat memulihkan kembali stabilitas finansialnya dan melanjutkan hidupnya tanpa beban tambahan. Kasus ini, pada akhirnya, menyerukan agar Vicky Prasetyo segera merespons dan menunaikan kewajibannya, demi keadilan bagi Ibu Nunun dan untuk menjaga nama baiknya sendiri di mata publik. Respons yang cepat dan bertanggung jawab dari Vicky Prasetyo akan sangat berarti dalam menyelesaikan persoalan ini dan mengembalikan ketenangan bagi Ibu Nunun.