BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Sidang lanjutan perceraian komedian Boiyen dengan suaminya, Rully Anggi Akbar, kembali menjadi sorotan publik setelah kedua prinsipal kompak tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Ketidakhadiran mereka ini bukan kali pertama, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum yang telah berjalan. Sidang yang seharusnya menjadi momentum penting untuk mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, justru kembali berujung pada penundaan karena absennya Boiyen dan Rully. Hanya tim kuasa hukum Boiyen, Anselmus Mallofiks, yang terlihat hadir mewakili kliennya, sementara pihak Rully Anggi Akbar pun tidak tampak batang hidungnya.
Anselmus Mallofiks, kuasa hukum Boiyen, membenarkan bahwa kliennya dan Rully Anggi Akbar kembali mangkir dari panggilan sidang. "Pada hari ini, sidang panggilan tergugat dan tergugat tidak hadir," ujar Anselmus Mallofiks saat ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa (24/2/2026). Ketidakhadiran Rully Anggi Akbar dalam sidang perceraian ini menambah daftar panjang absennya sejak gugatan diajukan. Hal ini menimbulkan spekulasi mengenai keseriusan Rully dalam menghadapi proses perceraian ini, atau mungkin adanya upaya untuk menunda atau bahkan menggagalkan proses tersebut.
Mengenai alasan ketidakhadiran Boiyen dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum enggan memberikan keterangan lebih lanjut. "Kalau terkait dengan Mbak Boiyen saya gak bisa lebih lanjut ya. Ya udah itu aja, itu aja," ucapnya dengan nada enggan. Sikap tertutup ini mencerminkan kesepakatan antara Boiyen dan tim kuasa hukumnya untuk menjaga kerahasiaan detail mengenai permasalahan rumah tangga mereka. Pihak Boiyen secara tegas meminta agar proses perceraian ini tidak menjadi konsumsi publik, mengingat adanya ranah privasi yang harus dihormati. "Karena memang, ada ranah-ranah privasi yang tidak bisa kami ungkapkan secara umum dan kita harus menghormati proses hukum ini. Dan kita lihat saja nanti proses hukum yang sedang berjalan seperti apa," tegas Anselmus.
Ketika ditanya mengenai kondisi kesehatan mental maupun fisik Boiyen di tengah badai perceraian yang sedang dihadapinya, tim kuasa hukum hanya bisa memohon doa. "Kalau untuk terkait Mbak Boiyen ya kita mohon doanya ajalah. Semoga Mbak Boiyen bisa sehat selalu ya," pungkasnya. Permohonan doa ini mengindikasikan bahwa Boiyen mungkin sedang menghadapi tekanan yang cukup berat akibat proses perceraian yang berlarut-larut dan sorotan publik.
Retaknya rumah tangga Boiyen memang menjadi berita yang cukup mengejutkan bagi banyak pihak. Pasalnya, pernikahan Boiyen dengan Rully Anggi Akbar baru saja digelar pada tanggal 15 November 2025. Hanya dalam kurun waktu dua bulan setelah membangun bahtera rumah tangga, Boiyen secara mengejutkan telah mendaftarkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada tanggal 20 Januari 2026. Jeda waktu yang begitu singkat ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai penyebab keretakan rumah tangga yang baru seumur jagung tersebut. Berbagai spekulasi pun bermunculan, mulai dari ketidakcocokan, masalah komunikasi, hingga dugaan adanya pihak ketiga. Namun, tanpa konfirmasi langsung dari kedua belah pihak, semua itu masih sebatas dugaan.
Ketidakhadiran kedua prinsipal dalam sidang perceraian ini tentu saja akan memperpanjang proses hukum yang sedang berjalan. Pengadilan Agama Tigaraksa kemungkinan besar akan menjadwalkan ulang sidang dengan memberikan panggilan kembali kepada Boiyen dan Rully Anggi Akbar. Jika keduanya kembali mangkir, pengadilan mungkin akan mengambil langkah selanjutnya, seperti melakukan sidang pembuktian tanpa kehadiran salah satu pihak, atau bahkan mempertimbangkan upaya mediasi paksa. Namun, dengan sikap kedua belah pihak yang terkesan tertutup dan tidak kooperatif, proses perceraian ini diprediksi akan memakan waktu yang lebih lama dari yang diperkirakan.
Publik tentu saja berharap agar proses perceraian ini dapat segera menemukan titik terang. Bagi Boiyen, ini adalah masa yang krusial untuk memulihkan diri dan melanjutkan kehidupannya. Dukungan moral dari keluarga, teman, dan penggemarnya akan sangat berarti baginya. Sementara itu, bagi Rully Anggi Akbar, diharapkan ia dapat memberikan kejelasan mengenai sikapnya dalam proses perceraian ini. Ketidakjelasan dalam sebuah proses hukum, terutama yang menyangkut rumah tangga, dapat menimbulkan ketidakpastian dan kebingungan bagi semua pihak yang terlibat.
Lebih jauh lagi, kasus perceraian ini juga menjadi pengingat bagi banyak pasangan mengenai pentingnya komunikasi yang baik, kesiapan mental, dan komitmen dalam membangun sebuah rumah tangga. Pernikahan yang ideal bukan hanya tentang cinta semata, tetapi juga tentang kedewasaan, toleransi, dan kemampuan untuk menghadapi segala tantangan bersama. Dalam kasus Boiyen dan Rully, usia pernikahan yang sangat singkat sebelum berakhir dengan gugatan cerai, mengindikasikan adanya masalah mendasar yang mungkin tidak terselesaikan sebelum pernikahan dilangsungkan, atau muncul secara tiba-tiba setelahnya.
Keengganan Boiyen dan tim kuasa hukumnya untuk membuka detail perceraian ini menunjukkan bahwa mereka sangat menjaga privasi. Hal ini perlu dihargai, meskipun rasa ingin tahu publik tentu saja besar, terutama mengingat Boiyen adalah seorang figur publik. Namun, dalam situasi seperti ini, privasi adalah hak yang harus dilindungi. Fokus utama saat ini seharusnya adalah bagaimana proses hukum dapat berjalan dengan adil dan tuntas, serta bagaimana Boiyen dapat melewati masa sulit ini dengan baik.
Meskipun demikian, ketidakhadiran yang berulang kali ini bisa diartikan sebagai upaya untuk menghindari konfrontasi langsung, atau mungkin karena adanya kesepakatan di luar pengadilan yang belum terungkap. Namun, tanpa adanya informasi yang lebih konkret, sulit untuk membuat kesimpulan pasti. Yang jelas, ketidakhadiran kedua prinsipal dalam sidang cerai ini telah menambah daftar panjang drama hukum yang mungkin akan terus berlanjut. Pengadilan Agama Tigaraksa kini memiliki tugas untuk memastikan bahwa proses hukum ini berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, meskipun menghadapi tantangan dari ketidakhadiran para pihak yang bersangkutan.
Perlu juga dicatat bahwa dalam proses perceraian, ada aspek hukum yang harus dipenuhi, seperti pembagian harta gono-gini, hak asuh anak (jika ada), dan nafkah. Meskipun dalam kasus Boiyen dan Rully usia pernikahan yang singkat membuat isu harta gono-gini mungkin tidak terlalu kompleks, namun tetap ada prosedur hukum yang harus diikuti. Ketidakhadiran salah satu pihak dapat menghambat penyelesaian isu-isu tersebut. Oleh karena itu, diharapkan kedua belah pihak dapat segera menemukan titik temu atau setidaknya bersikap kooperatif dalam proses persidangan agar masalah ini dapat segera terselesaikan.
Masa depan rumah tangga Boiyen dan Rully Anggi Akbar kini berada di ujung tanduk. Dengan kompaknya mereka tidak menghadiri sidang cerai, proses untuk mengakhiri hubungan pernikahan ini diprediksi akan semakin berliku. Publik akan terus menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus perceraian yang menarik perhatian ini, sambil berharap agar semua pihak dapat bersikap bijaksana dan mengedepankan penyelesaian yang terbaik.

