Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan layanan publik di tengah dinamika pengelolaan infrastruktur telekomunikasi di daerah. Menanggapi maraknya isu pemutusan jaringan telekomunikasi yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu layanan esensial, Bima Arya dengan tegas menyatakan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan dan harus segera dihentikan. Pernyataan ini disampaikannya usai menghadiri panel diskusi bertajuk "Penguatan Transformasi Digital Nasional" di Jakarta, pada Rabu (14/1/2026), menyoroti urgensi penyelesaian masalah ini melalui pendekatan kolaboratif dan berlandaskan hukum.
"Layanan publik itu prioritas utama dan tidak boleh terganggu sama sekali. Konsumen adalah pihak yang paling utama dan harus dilindungi haknya. Oleh karena itu, saya tegaskan, tidak boleh ada pemutusan jaringan. Saya tidak setuju dengan praktik pemutusan jaringan apa pun alasannya," tegas Bima Arya, menyoroti dampak serius yang ditimbulkan oleh gangguan layanan telekomunikasi. Pemutusan jaringan, menurutnya, bukan hanya sekadar masalah teknis atau administratif, melainkan sebuah persoalan yang menyentuh langsung kehidupan sehari-hari masyarakat, mulai dari akses pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga layanan darurat yang krusial.
Pembangunan dan pengelolaan infrastruktur digital merupakan prasyarat mutlak bagi kemajuan suatu daerah di era modern ini. Bima Arya menekankan bahwa akselerasi transformasi digital memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pelaku industri telekomunikasi. Setiap daerah, dengan karakteristik dan potensi lokalnya masing-masing, memiliki peran strategis dalam mewujudkan ekosistem digital yang inklusif dan merata. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan bahwa infrastruktur digital dapat terbangun dan beroperasi secara optimal, tanpa hambatan yang tidak perlu.
"Setiap daerah memiliki potensi lokal yang unik dan harus dikawal perkembangannya. Kuncinya adalah kolaborasi dan sinergi yang erat antar semua pihak. Jika ada regulasi di daerah yang terbukti menghambat proses ini, kita pasti akan mengevaluasinya dan melakukan perubahan yang diperlukan. Inilah esensi dari sinergi dan kolaborasi yang kita harapkan," jelas Bima Arya. Pernyataan ini mengindikasikan kesediaan pemerintah pusat untuk proaktif dalam memfasilitasi lingkungan regulasi yang kondusif bagi pengembangan digital di seluruh pelosok negeri, sekaligus menekan ego sektoral atau kedaerahan yang dapat menghambat kemajuan bersama.
Bima Arya tidak menampik bahwa menyeimbangkan kepentingan layanan publik dengan kebutuhan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukanlah perkara mudah. Banyak pemerintah daerah menghadapi dilema antara menyediakan layanan telekomunikasi yang terjangkau dan stabil bagi warganya dengan upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah melalui retribusi atau pajak infrastruktur. Namun, dalam konteks ini, ia kembali menegaskan bahwa layanan publik harus selalu ditempatkan sebagai prioritas utama. "Meskipun menyeimbangkan layanan publik dengan kebutuhan peningkatan PAD itu tidak mudah, namun layanan publik tetap harus menjadi yang diutamakan. Kesejahteraan dan kemudahan akses masyarakat tidak boleh dikorbankan demi target PAD semata," ujarnya. Ia menyiratkan bahwa pendapatan daerah yang berkelanjutan justru akan terbangun dari ekosistem digital yang sehat dan masyarakat yang produktif berkat akses telekomunikasi yang prima.
Lebih lanjut, Bima Arya menegaskan bahwa digitalisasi adalah prasyarat fundamental bagi kemajuan daerah di abad ke-21. Tanpa adanya transformasi digital yang komprehensif, daerah akan kesulitan untuk berkembang dan bersaing di kancah nasional maupun global. "Kita semua sedang menuju ke arah sana, ke arah masyarakat yang sepenuhnya terdigitalisasi. Tanpa digitalisasi, sebuah daerah akan sangat sulit untuk maju dan berkembang. Oleh karena itu, kita perlu secara serius dan sistematis membangun ekosistem digital yang kuat," paparnya. Ekosistem digital ini tidak hanya mencakup pembangunan menara dan fiber optik, tetapi juga pengembangan sumber daya manusia digital, aplikasi inovatif, serta kebijakan yang mendukung inklusi digital bagi seluruh lapisan masyarakat.
Terkait polemik pemutusan jaringan yang sempat mencuat di Mojokerto, Jawa Timur, Bima Arya secara khusus menyoroti risiko dan implikasi negatif dari tindakan sepihak tersebut. Menurutnya, langkah pemutusan jaringan, terlepas dari alasan di baliknya, berpotensi besar menciptakan preseden buruk yang dapat diikuti oleh daerah lain, serta membuka pintu bagi persoalan hukum yang rumit. "Jangan sampai ada preseden buruk yang kemudian ditiru daerah lain. Dan yang lebih penting, jangan sampai ada pihak yang bersentuhan dengan masalah hukum akibat tindakan pemutusan jaringan ini," ucapnya. Risiko hukum ini bisa datang dari berbagai arah, mulai dari gugatan konsumen yang merasa dirugikan, tuntutan dari penyedia layanan atas pelanggaran perjanjian, hingga potensi pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen atau regulasi telekomunikasi nasional.
Untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini, Bima Arya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama dan berdialog secara konstruktif. Ia menyebutkan beberapa pihak yang perlu dilibatkan, termasuk asosiasi industri telematika seperti Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel). Selain itu, ia juga berencana untuk mengundang para kepala daerah, termasuk Wali Kota Mojokerto, untuk berdialog terbuka guna menyamakan persepsi dan mencari solusi yang komprehensif. "Kita harus duduk bersama. Kami akan mengundang Wali Kota Mojokerto dan beberapa kepala daerah lainnya untuk mendengarkan langsung perspektif mereka, memahami akar masalahnya, dan mencari titik temu," jelas Bima Arya.
Ia menekankan bahwa solusi yang dihasilkan dari dialog ini harus memenuhi dua kriteria utama: pertama, memastikan konsumen tidak dirugikan; dan kedua, tidak menimbulkan pelanggaran hukum. Bima Arya mengkritik pendekatan yang hanya mengandalkan penerbitan surat edaran larangan pemutusan jaringan tanpa memahami akar masalahnya. "Kalau hanya sekadar membuat surat edaran yang melarang pemutusan jaringan itu gampang. Tapi, apakah itu benar-benar menyelesaikan masalah yang sebenarnya? Saya kira tidak," katanya. Menurutnya, pendekatan yang lebih efektif adalah membangun komunikasi yang intensif dan mencari solusi jangka panjang melalui musyawarah.
"Langkah yang paling tepat dan berkelanjutan adalah melalui ikhtiar duduk bersama, berdialog, dan membahas secara mendalam semua aspek persoalan ini untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak," ungkap Wamendagri, menegaskan pentingnya konsensus dan pemahaman bersama. Dialog ini diharapkan dapat menjembatani kesenjangan komunikasi dan persepsi antara pemerintah daerah dengan para pelaku industri, serta menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan proporsional.
Sebagai landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah, Bima Arya mengingatkan tentang keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Permendagri ini kemungkinan besar mengatur tentang standar dan prosedur pengelolaan infrastruktur telekomunikasi di daerah, termasuk perizinan, penentuan retribusi, dan koordinasi antarpihak. "Kita sudah memiliki Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang jelas. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib menyesuaikan kebijakan dan praktik mereka dengan permendagri tersebut," pungkas Bima Arya. Kepatuhan terhadap regulasi pusat ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih pasti bagi industri telekomunikasi, sekaligus menjamin hak-hak masyarakat atas akses layanan digital yang stabil dan berkualitas, tanpa terganggu oleh konflik kepentingan di tingkat lokal. Dengan demikian, visi Indonesia Maju melalui transformasi digital yang merata dapat terwujud secara optimal.

