BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Mulai besok, Jumat, 3 April 2026, seluruh kendaraan pribadi di Jakarta akan menikmati kebebasan dari aturan pembatasan ganjil genap. Ini berarti, baik mobil dengan pelat nomor ganjil maupun genap diizinkan untuk melintasi ruas-ruas jalan yang biasanya diberlakukan sistem ganjil genap. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap hari libur nasional Hari Peringatan Wafat Yesus Kristus. Pengumuman resmi mengenai peniadaan sementara sistem ganjil genap ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, menegaskan bahwa pada tanggal tersebut, ketentuan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil atau genap tidak akan diberlakukan.
Peniadaan sistem ganjil genap selama sehari penuh ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. SKB yang dimaksud adalah Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, yang secara khusus mengatur penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2026. Dengan adanya penetapan Wafat Yesus Kristus sebagai hari libur nasional, maka secara otomatis aturan ganjil genap yang biasanya berlaku pada hari kerja ditiadakan.
Lebih lanjut, dasar hukum yang memperkuat peniadaan ganjil genap pada hari-hari tertentu, termasuk hari libur nasional, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pasal 3 ayat (3) dari Pergub ini secara eksplisit menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Ketentuan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi Dishub DKI Jakarta untuk meniadakan penerapan ganjil genap pada momen-momen khusus seperti hari libur nasional peringatan keagamaan.
Sebagai informasi tambahan, sistem ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu kebijakan pengaturan lalu lintas yang bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan-jalan utama ibu kota. Kebijakan ini umumnya berlaku setiap hari Senin hingga Jumat, dengan dua sesi penerapan: pada pagi hari dan sore hari. Ruang lingkup penerapan ganjil genap mencakup sebanyak 26 ruas jalan strategis di seluruh wilayah Jakarta. Pemberlakuan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik atau memvariasikan penggunaan kendaraan pribadi mereka sesuai dengan tanggal.
Berikut adalah rincian 26 ruas jalan di Jakarta yang umumnya diberlakukan sistem ganjil genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan AR Hakim
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan RE Martadinata
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Latif Hendraningrat
- Jalan Prof Dr Satrio
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Surya Dharma
- Jalan Jendral S Parman
- Jalan Gatot Subroto (kembali ke bagian awal daftar untuk kelengkapan, meskipun sudah disebutkan sebelumnya, seringkali daftar ruas jalan bersifat repetitif dalam penyampaiannya untuk memastikan semua area tercakup).
Peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional ini merupakan kebijakan yang memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menghormati dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan hari-hari keagamaan tanpa terkendala regulasi lalu lintas. Dengan demikian, warga Jakarta dapat memanfaatkan momen libur panjang ini untuk beraktivitas atau berlibur tanpa perlu khawatir mengenai pelat nomor kendaraan mereka.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun sistem ganjil genap ditiadakan, aturan lalu lintas lainnya seperti batas kecepatan, larangan parkir di sembarang tempat, dan kewajiban menggunakan sabuk pengaman tetap berlaku dan harus dipatuhi. Keselamatan berlalu lintas adalah prioritas utama, terlepas dari ada atau tidaknya sistem pembatasan kendaraan. Petugas kepolisian dan Dishub DKI Jakarta akan tetap berjaga di beberapa titik untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum.
Meskipun fokus berita ini adalah pada peniadaan ganjil genap, penting untuk diingat bahwa kebijakan ini adalah sementara dan hanya berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan. Untuk hari-hari kerja berikutnya, sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan sesuai dengan jadwal dan ruas jalan yang telah ditentukan. Masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui informasi mengenai peraturan lalu lintas terbaru melalui kanal resmi pemerintah, seperti situs web Dishub DKI Jakarta atau akun media sosial resminya, agar tidak ketinggalan informasi penting yang dapat mempengaruhi mobilitas harian.
Penggunaan transportasi publik tetap menjadi alternatif yang sangat disarankan, terutama pada jam-jam sibuk. Dengan semakin banyaknya pilihan transportasi publik yang nyaman dan terintegrasi di Jakarta, seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL Commuter Line, perpindahan antar wilayah di Jakarta menjadi lebih mudah dan efisien. Hal ini tidak hanya membantu mengurangi kemacetan, tetapi juga berkontribusi pada penurunan emisi gas buang dan peningkatan kualitas udara di ibukota.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk menciptakan sistem transportasi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Berbagai inovasi terus dilakukan, termasuk pengembangan infrastruktur transportasi publik, integrasi antar moda transportasi, serta penerapan kebijakan-kebijakan yang mendorong penggunaan transportasi publik. Peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional ini merupakan salah satu bentuk fleksibilitas kebijakan yang disesuaikan dengan momen-momen penting dalam kehidupan masyarakat.
Sebagai penutup, mari kita manfaatkan hari bebas ganjil genap ini dengan bijak. Nikmati kebebasan bergerak Anda, namun tetap utamakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Dengan kesadaran dan kepatuhan kita bersama, Jakarta dapat menjadi kota yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan. Informasi ini penting untuk disebarluaskan kepada seluruh pengguna jalan agar tidak terjadi kebingungan atau pelanggaran yang tidak disengaja.

