BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Maraknya laporan jalan rusak di berbagai wilayah Indonesia, terutama di musim hujan seperti saat ini, menjadi perhatian serius bagi para pengguna jalan. Kerusakan infrastruktur ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya kecelakaan yang signifikan. Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kondisi jalan yang buruk sering kali terjadi, menekankan pentingnya perhatian dan tanggung jawab dari pihak pengelola jalan. Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahkan mengatur sanksi denda hingga ancaman penjara bagi pihak yang lalai dalam pemeliharaan jalan dan menyebabkan kerugian atau korban.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai penanganan dan tanggung jawab atas jalan yang rusak, penting untuk mengetahui klasifikasi jalan yang ada di Indonesia. Jalan-jalan tersebut terbagi menjadi tiga kategori utama berdasarkan tingkat kewenangan pengelolaannya: jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten. Setiap kategori memiliki karakteristik dan penanggung jawab yang berbeda, yang dapat dikenali melalui beberapa ciri spesifik.
Salah satu cara paling mudah untuk membedakan status jalan berdasarkan tingkat kewenangannya adalah dengan memperhatikan marka jalannya. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan memberikan panduan jelas mengenai hal ini. Pasal 16 ayat 2 PM 67/2018 secara spesifik menyebutkan bahwa jalan nasional memiliki ciri khas berupa marka jalan membujur yang berwarna putih dan kuning. Keberadaan marka jalan berwarna kuning, baik berupa garis utuh maupun garis putus-putus, berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur, serta dapat juga sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan. Penyelenggaraan dan pengelolaan jalan nasional berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum, khususnya Direktorat Jenderal Bina Marga, yang bertanggung jawab atas perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan jalan-jalan strategis yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan ekonomi dan pemerintahan di seluruh negeri.
Berbeda dengan jalan nasional, jalan provinsi memiliki karakteristik marka jalan yang lebih sederhana. Marka jalan pada jalan provinsi umumnya hanya berwarna putih, baik dalam bentuk garis utuh maupun garis putus-putus. Secara fisik, jalan provinsi seringkali memiliki lebar yang cukup memadai, dan di beberapa titik, lebarnya dapat setara dengan jalan nasional. Pengelola dan penanggung jawab utama atas jalan provinsi adalah gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah provinsi. Ruang lingkup jalan provinsi meliputi berbagai jenis jalan, seperti jalan kolektor primer yang berperan vital dalam menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, serta jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibu kota kabupaten atau kota. Selain itu, jalan provinsi juga mencakup jalan strategis provinsi yang memiliki nilai penting bagi pembangunan dan konektivitas di tingkat provinsi, serta jalan-jalan khusus yang berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Penetapan ruas-ruas jalan yang masuk dalam kategori jalan provinsi dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, yang memastikan adanya kejelasan administrasi dan tanggung jawab pengelolaan.
Selanjutnya, jalan kabupaten memiliki karakteristik yang sedikit berbeda lagi, baik dari segi marka maupun lebar jalan. Sama halnya dengan jalan provinsi, marka jalan pada jalan kabupaten umumnya hanya menggunakan warna putih, baik berupa garis putus-putus maupun garis tanpa putus. Namun, secara dimensi, jalan kabupaten biasanya memiliki lebar yang lebih kecil jika dibandingkan dengan jalan provinsi. Fungsi utama jalan kabupaten adalah untuk menghubungkan antarkecamatan dalam satu wilayah kabupaten. Tidak jarang pula ditemukan jalan kabupaten yang kondisinya hanya berupa jalan aspal atau beton tanpa adanya marka jalan sama sekali, yang menunjukkan bahwa standar penandaan dan pemeliharaan mungkin bervariasi tergantung pada prioritas dan anggaran daerah. Pengelolaan dan penanggung jawab atas jalan kabupaten berada di tangan pemerintah kabupaten, yaitu bupati atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati. Jalan kabupaten mencakup berbagai jenis jalan yang memiliki peran penting dalam konektivitas lokal, termasuk jalan kolektor primer yang tidak termasuk dalam kategori jalan nasional dan provinsi. Selain itu, jalan kabupaten juga meliputi jalan lokal primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, pusat desa, serta antar desa. Jalan sekunder yang tidak termasuk dalam kategori jalan provinsi dan jalan sekunder di dalam kota juga termasuk dalam pengelolaan jalan kabupaten. Terakhir, jalan strategis kabupaten yang memiliki peran penting bagi pembangunan dan konektivitas di tingkat kabupaten juga dikelola oleh pemerintah kabupaten.
Perbedaan klasifikasi jalan ini sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat, terutama ketika melaporkan adanya kerusakan jalan. Dengan mengetahui kategori jalan, masyarakat dapat menyalurkan laporan kepada instansi yang tepat, sehingga penanganan perbaikan dapat dilakukan lebih efisien dan efektif. Jalan nasional, sebagai tulang punggung transportasi antar kota dan antar provinsi, memiliki standar pemeliharaan yang paling tinggi dan diawasi langsung oleh pemerintah pusat. Jalan provinsi berperan penting dalam menghubungkan ibu kota provinsi dengan wilayah-wilayah di bawahnya, serta antar kabupaten/kota dalam satu provinsi. Sementara itu, jalan kabupaten menjadi urat nadi konektivitas di tingkat lokal, menghubungkan kecamatan, desa, dan pusat-pusat kegiatan ekonomi masyarakat di pedesaan.
Pentingnya pemeliharaan jalan yang baik tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan, tetapi juga dengan keselamatan. Jalan yang rusak, berlubang, atau tidak memiliki marka yang jelas dapat membahayakan pengendara, terutama saat kondisi cuaca buruk seperti hujan deras atau kabut tebal. Peningkatan visibilitas marka jalan, baik yang berwarna putih maupun kuning, sangat krusial untuk membantu pengendara dalam mengenali jalur dan membedakan arah lalu lintas. Keberadaan marka kuning pada jalan nasional, misalnya, memberikan petunjuk tambahan yang sangat berguna, terutama di malam hari atau saat jarak pandang terbatas.
Selain marka jalan, lebar jalan juga menjadi indikator penting dari status dan fungsi jalan tersebut. Jalan nasional yang merupakan arteri utama seringkali memiliki lebar yang lebih besar untuk menampung volume lalu lintas yang tinggi dan beragam. Jalan provinsi umumnya juga memiliki lebar yang memadai, sementara jalan kabupaten cenderung lebih sempit, mencerminkan peranannya sebagai jalur penghubung lokal.
Meskipun marka jalan merupakan ciri yang paling mudah dikenali, perlu diingat bahwa kondisi fisik jalan dan fungsinya juga menjadi pertimbangan dalam klasifikasinya. Jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten, misalnya, sudah pasti termasuk dalam kategori jalan provinsi. Demikian pula, jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan akan dikategorikan sebagai jalan kabupaten.
Dalam konteks penanganan jalan rusak, partisipasi aktif masyarakat sangatlah dibutuhkan. Dengan memahami perbedaan antara jalan nasional, provinsi, dan kabupaten, masyarakat dapat melaporkan kerusakan jalan kepada instansi yang berwenang dengan lebih tepat sasaran. Laporan yang akurat akan mempercepat proses identifikasi masalah dan penentuan prioritas perbaikan. Pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten, dituntut untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur jalan guna mendukung kelancaran aktivitas ekonomi, sosial, dan mobilitas masyarakat. Investasi dalam pemeliharaan jalan yang berkelanjutan bukan hanya sekadar pengeluaran, melainkan sebuah investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan dan kesejahteraan bangsa.
Oleh karena itu, ketika melihat adanya jalan yang rusak, penting untuk mengidentifikasi terlebih dahulu kategori jalan tersebut. Jika marka jalan berwarna kuning terlihat, kemungkinan besar itu adalah jalan nasional yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum. Jika marka jalan hanya berwarna putih dan lebarnya cukup besar, kemungkinan itu adalah jalan provinsi yang dikelola oleh pemerintah provinsi. Sementara itu, jika marka jalan minim atau bahkan tidak ada, dan lebarnya lebih sempit, maka itu kemungkinan adalah jalan kabupaten yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Dengan pengetahuan ini, masyarakat dapat berkontribusi lebih efektif dalam upaya perbaikan dan pemeliharaan jalan di Indonesia, demi terciptanya sistem transportasi yang aman, nyaman, dan efisien bagi semua. Upaya bersama dari pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk mengatasi masalah jalan rusak dan memastikan bahwa setiap perjalanan berjalan dengan selamat dan lancar.

