BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kepolisian telah mengamankan dua orang sopir bus TransJakarta (TJ) yang terlibat dalam insiden "adu banteng" di jalur layang Koridor 13, kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hingga Selasa (24/2), kedua sopir tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang. Kombes Pol Budi Hermanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya, mengkonfirmasi bahwa peristiwa ini berpotensi menjerat kedua sopir dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini secara spesifik mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan berakibat pada luka ringan bagi korban. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimum yang dihadapi adalah satu tahun penjara. Pernyataan ini diperkuat oleh Budi, yang dikutip dari CNN Indonesia pada Selasa (24/2), menegaskan potensi penerapan pasal tersebut beserta ancaman hukumannya.
Penerapan Pasal 310 Ayat 2 UU LLAJ ini akan sangat bergantung pada pembuktian unsur kelalaian. Salah satu dugaan kuat yang sedang didalami adalah kemungkinan salah satu atau kedua sopir tertidur saat mengemudi. Proses pendalaman dan pemeriksaan masih terus berlangsung untuk memastikan fakta kejadian secara utuh. Budi menjawab pertanyaan wartawan mengenai peluang penerapan pasal ini terhadap sopir berinisial Y yang diduga tertidur saat mengemudi, dengan menyatakan, "Iya betul. Masih dalam proses pemeriksaan." Hal ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam mengungkap akar penyebab kecelakaan yang membahayakan penumpang.
Insiden tabrakan antara dua bus TJ ini sendiri terjadi pada Senin (23/2) sekitar pukul 07.15 WIB. Kecelakaan tragis ini melibatkan bus TJ dari operator Bianglala yang dikemudikan oleh sopir berinisial Y, dan bus TJ dari operator Mayasari Bakti yang dikemudikan oleh sopir berinisial A. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh kepolisian, sopir berinisial Y mengakui bahwa dirinya sempat tertidur saat mengemudikan busnya. Akibat dari kelalaian ini, bus yang dikemudikannya oleng dan masuk ke jalur yang berlawanan, sehingga bertabrakan langsung dengan bus yang dikemudikan oleh sopir berinisial A. Kombes Pol Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan, "Y mengakui tertidur saat mengemudi, akibatnya kendaraannya masuk jalur yang berlawanan sehingga terjadi tabrakan adu banteng." Pengakuan ini menjadi bukti awal yang krusial dalam proses penyelidikan.

Dampak dari tabrakan "adu banteng" ini terlihat sangat parah pada kedua unit bus TransJakarta yang terlibat. Tayangan video dan foto yang beredar luas di media sosial, termasuk yang dibagikan oleh 20detik dan berbagai akun media sosial lainnya, menunjukkan kerusakan yang signifikan pada bagian depan kedua bus. Kaca depan bus pecah berkeping-keping, bumper mobil penyok parah hingga masuk ke dalam, dan pintu bus terlihat bengkok tak beraturan. Kondisi ini tidak hanya merusak fisik kendaraan, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya yang lebih besar bagi penumpang. Puing-puing kendaraan, seperti pecahan kaca, potongan bodi, dan bahkan bagian spion, berserakan di permukaan jalan layang. Pemandangan ini tentu saja menimbulkan rasa ngeri dan keprihatinan bagi siapa pun yang melihatnya.
Kecelakaan ini tidak hanya menimbulkan kerusakan material, tetapi juga menyebabkan 18 penumpang mengalami luka ringan. TransJakarta, sebagai operator layanan, segera merespons insiden ini dengan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada publik dan para penumpang yang terdampak. Pihak TransJakarta mengkonfirmasi bahwa seluruh penumpang yang berada di dalam kedua bus tersebut telah berhasil dievakuasi ke halte terdekat. Pelanggan yang mengalami luka-luka ringan juga segera mendapatkan penanganan medis yang diperlukan. "TransJakarta memohon maaf yang sebesar-besarnya atas insiden kecelakaan yang melibatkan armada bus operator BMP 263 dan MYS 17100 di Koridor 13 (ruas Swadarma arah Cipulir), pagi ini," ujar Ayu Wardhani, Kepala Departemen Humas & CSR Transjakarta, saat dihubungi detikcom. Ia menambahkan, "Fokus utama kami saat ini adalah memastikan keselamatan pelanggan. Petugas telah melakukan evakuasi cepat ke halte terdekat, dan pelanggan yang mengalami luka ringan telah mendapatkan penanganan." Komitmen TransJakarta untuk memprioritaskan keselamatan penumpang tercermin dalam respons cepat mereka pasca-kejadian.
Peristiwa tabrakan dua bus TransJakarta di jalur layang Koridor 13 ini kembali membuka diskusi publik mengenai pentingnya pengawasan dan standar keselamatan dalam operasional transportasi publik, terutama yang beroperasi di jalur dengan risiko tinggi. Jalur Koridor 13 yang merupakan jalur layang atau "jalur langit" memiliki karakteristik unik yang menuntut kewaspadaan ekstra dari para pengemudi. Kecepatan yang relatif tinggi, keterbatasan ruang gerak, dan potensi bahaya jika terjadi kesalahan manuver menjadikan setiap perjalanan di jalur ini memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan jalan biasa. Oleh karena itu, kondisi fisik dan mental para sopir menjadi faktor krusial yang tidak bisa diabaikan. Dugaan kelalaian, termasuk rasa kantuk atau kelelahan yang berujung pada tertidur saat mengemudi, merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan keselamatan berkendara.
Kepolisian Metro Jaya kini tengah berupaya keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna memperjelas kronologi kejadian dan menentukan tingkat kesalahan masing-masing pihak. Selain keterangan dari para sopir dan saksi mata, pihak kepolisian juga akan memeriksa rekaman CCTV yang kemungkinan terpasang di sekitar lokasi kejadian. Analisis mendalam terhadap kondisi kendaraan sebelum dan sesudah kecelakaan juga akan dilakukan untuk mendeteksi adanya faktor teknis yang mungkin berkontribusi terhadap insiden ini. Namun, berdasarkan pengakuan awal dari sopir berinisial Y, unsur kelalaian karena tertidur saat mengemudi menjadi fokus utama penyelidikan.

Dampak dari kelalaian ini tidak hanya dirasakan oleh para penumpang yang terluka, tetapi juga oleh reputasi TransJakarta sebagai penyedia layanan transportasi publik andalan warga Jakarta. Setiap insiden yang melibatkan armada mereka dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap keamanan dan kenyamanan layanan yang diberikan. Oleh karena itu, selain proses hukum yang berjalan, TransJakarta juga diharapkan melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Hal ini mencakup perbaikan sistem manajemen pengemudi, peningkatan program pelatihan keselamatan, pemantauan kondisi kesehatan dan jam kerja pengemudi secara berkala, serta penerapan teknologi pendukung keselamatan yang lebih canggih. Inovasi dalam bentuk sistem peringatan dini jika pengemudi terdeteksi mengantuk atau kehilangan fokus bisa menjadi salah satu solusi yang patut dipertimbangkan.
Pasal 310 Ayat 2 UU LLAJ, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama satu tahun, merupakan sanksi pidana yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan disiplin berlalu lintas. Penerapan pasal ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh pengemudi, baik profesional maupun umum, akan pentingnya menjaga konsentrasi dan kondisi prima saat berada di balik kemudi. Keselamatan jiwa adalah prioritas utama, dan kelalaian sekecil apapun dapat berakibat fatal. Dalam kasus ini, "adu banteng" di "jalur langit" telah menimbulkan konsekuensi serius, dan proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban serta mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan semua aspek kejadian ini terungkap. Pihak kepolisian berjanji akan memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan proses penyidikan. TransJakarta pun berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak kepolisian demi kelancaran investigasi. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa meskipun TransJakarta terus berupaya meningkatkan kualitas layanannya, faktor manusia tetap menjadi elemen yang paling rentan dan membutuhkan perhatian serta pengawasan yang ketat. Pengemudi bus adalah ujung tombak operasional, dan kesejahteraan serta kedisiplinan mereka sangat krusial untuk menjamin keselamatan jutaan penumpang setiap harinya.

