0

Adly Fairuz Disebut Pakai ‘Jenderal’ Yakinkan Korban Dugaan Penipuan

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Aktor Adly Fairuz tengah menghadapi gugatan perdata senilai hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan yang menjanjikan kelulusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, mengungkapkan modus operandi Adly Fairuz dalam meyakinkan kliennya, Abdul Hadi, yang telah menyetorkan dana sebesar Rp 3,65 miliar untuk kelulusan anaknya pada seleksi Akpol tahun 2023 dan 2024.

Farly Lumopa menuturkan bahwa kliennya, Abdul Hadi, awalnya dijanjikan bahwa uang setoran akan diserahkan kepada seorang sosok bernama "Jenderal Ahmad". Keterangan ini menimbulkan kejanggalan di benak Farly Lumopa, yang sebagai bagian dari keluarga besar Polri, merasa cukup mengenal berbagai kalangan di institusi tersebut namun nama "Jenderal Ahmad" terdengar asing. Rasa penasarannya semakin membuncah, mendorongnya untuk meminta dipertemukan langsung dengan sosok yang disebut sebagai "Jenderal Ahmad". Pertemuan yang diharapkan akan mengungkap identitas jenderal tersebut akhirnya difasilitasi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Ketika pertemuan tersebut berlangsung, Farly Lumopa langsung menanyakan kepada perantara, Agung Wahyono, mengenai keberadaan Jenderal Ahmad. Namun, respons yang diterima justru mengejutkan. Sosok yang ditunjuk sebagai Jenderal Ahmad ternyata adalah Adly Fairuz, seorang aktor yang dikenal luas di industri hiburan. "Begitu saya ketemu, saya tanya ke perantaranya (Agung Wahyono), ‘Mana Jenderal Ahmadnya?’ Ternyata yang ditunjuk malah Adly Fairuz. ‘Loh, ini kan artis, mana Jenderalnya?’. Ternyata Ahmad itu diambil dari nama lengkap dia, Ahmad Adly Fairuz," ungkap Farly Lumopa dengan nada heran.

Penggunaan istilah "Jenderal" oleh Adly Fairuz, menurut Farly Lumopa, diduga kuat merupakan taktik untuk memberikan kesan bahwa dirinya memiliki akses dan pengaruh yang kuat di lingkungan institusi kepolisian. Hal ini diperkuat dengan klaim Adly Fairuz yang konon memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu mantan pejabat tertinggi di Indonesia. Kombinasi antara gelar "Jenderal" yang disematkan pada namanya dan klaim koneksi ke petinggi negara tersebut sukses menumbuhkan kepercayaan penuh pada diri korban. Akibatnya, Abdul Hadi tidak ragu lagi untuk menggelontorkan dana miliaran rupiah secara tunai, dengan harapan besar agar anaknya dapat diterima di Akpol.

Setelah proses penipuan yang diduga terjadi, sempat ada upaya mediasi dan kesepakatan damai yang difasilitasi di hadapan notaris. Dalam kesepakatan tersebut, Adly Fairuz berjanji untuk mengembalikan dana yang telah diterima secara bertahap, dengan skema pembayaran cicilan sebesar Rp 500 juta per bulan. Namun, janji ini ternyata hanya ditepati sekali. Setelah pembayaran pertama di awal tahun 2025, Adly Fairuz dilaporkan menghilang tanpa jejak dan tidak lagi memenuhi kewajibannya. "Hanya bayar sekali di awal tahun 2025, setelah itu hilang. PHP terus, bawa-bawa nama agama kalau ditagih, tapi tidak ada itikad baik," tegas Farly Lumopa, menunjukkan kekecewaannya terhadap sikap Adly Fairuz.

Kronologi kasus ini bermula pada awal tahun 2023, ketika Abdul Hadi, melalui perantara Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz. Pada pertemuan tersebut, Adly Fairuz diklaim memiliki kemampuan untuk membantu meloloskan anak Abdul Hadi dalam seleksi masuk Akpol. Percaya dengan janji tersebut, Abdul Hadi kemudian menyetorkan dana dengan total mencapai Rp 3,65 miliar. Namun, setelah dua kali upaya seleksi pada tahun 2023 dan 2024 yang berujung pada kegagalan anaknya, pihak Adly Fairuz akhirnya menandatangani sebuah akta notaris pada tahun 2025 yang berisi kesepakatan pengembalian dana.

Sayangnya, realisasi pengembalian dana tersebut tidak sesuai dengan harapan. Dari total dana yang harus dikembalikan, baru sebesar Rp 500 juta yang dibayarkan, meninggalkan tunggakan yang signifikan. Akibatnya, Abdul Hadi merasa dirugikan dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Pada bulan Januari 2026, Abdul Hadi resmi melayangkan gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut pengembalian dana sebesar hampir Rp 5 miliar, yang mencakup pokok utang dan potensi kerugian lainnya.

Tidak hanya berhenti pada gugatan perdata, kasus ini juga telah dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Adly Fairuz. Hingga berita ini diturunkan, Adly Fairuz sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dugaan penipuan yang menyeret namanya. Pihak media juga telah berupaya untuk menghubungi Adly Fairuz guna mendapatkan konfirmasi, namun belum ada respons yang diterima. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat nama besar Adly Fairuz di dunia hiburan dan implikasi hukum yang dihadapi. Kejelasan mengenai duduk perkara dan penyelesaian kasus ini tentu dinanti oleh publik dan para pihak yang terlibat.