0

Adly Fairuz Disebut Masuk Perjanjian Notaris Terkait Kasus Masuk Akpol

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Perkara perdata yang menggugat artis Adly Fairuz dengan nilai hampir Rp 5 miliar masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan oleh Farly Lumopa, terkait dugaan penipuan dalam pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Farly Lumopa menjelaskan bahwa gugatan perdata ini berakar dari sebuah perjanjian yang dibuat secara resmi di hadapan notaris, yang turut melibatkan beberapa pihak terkait. Ia menekankan perbedaan mendasar antara proses perdata dan pidana, di mana fokus utama perdata terletak pada kesepakatan yang telah terjalin dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut.

"Justru kalau di perdata itu beda lagi. Setelah bikin perjanjian di depan notaris, semua nama-nama itu terlibat dalam pembuatannya. Itu si AF (Adly Fairuz), AW, saya, dan notaris itu terlibat perundingan sebelum keluarnya perjanjian," ungkap Farly Lumopa dalam keterangannya di Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa, 20 Januari 2026. Farly menambahkan bahwa proses penandatanganan perjanjian tersebut baru dilaksanakan setelah seluruh pihak yang terlibat menyatakan sepakat dan tidak ada lagi poin-poin yang perlu diubah atau ditambahkan. "Dari perundingan itu, terus notaris bilang, ‘Ini sudah tidak ada perubahan belum? Kalau sudah tidak ada, silakan ditandatangani’. Baru kita semua tanda tangan," jelasnya.

Dalam kesaksiannya, Farly Lumopa mengaku sempat merasakan kejutan yang cukup besar. Awalnya, ia dijanjikan akan bertemu dengan seorang figur penting yang disebut sebagai Jenderal Ahmad. Namun, kenyataannya, orang yang ia temui justru adalah Adly Fairuz. "Saya kan pengin ketemu Jenderal Ahmad, kok ketemunya malah AF (Adly Fairuz)? Kaget saya. Saya marah ke AW, tapi dia bilang itu hanya nama inisialnya ada Ahmad-nya," beber Farly, mengungkapkan kebingungannya atas perubahan mendadak ini.

Farly Lumopa dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat secara langsung dalam proses pengurusan masuk Akpol tersebut. Perannya, menurut pengakuannya, hanyalah sebagai saksi saat penyerahan uang, yang diminta oleh kedua belah pihak yang bertransaksi. "Saya bilang, saya nggak ikut campur masalah itu. Saya hanya datang waktu penyerahan uang itu karena diminta sebagai saksi. Kalau ini tidak benar, tugas saya menagih. Kalau benar, tugas saya juga menagih ke penerima jasa," tegas Farly, menggarisbawahi posisinya yang netral namun tetap memiliki hak untuk menagih.

Oleh karena itu, Farly Lumopa memutuskan untuk menempuh jalur hukum perdata daripada pidana. Ia berargumen bahwa seluruh pihak yang namanya tercantum dan terlibat dalam perjanjian notaris tersebut memiliki tanggung jawab hukum yang sama. "Makanya saya nggak fokus ke pidananya. Saya larinya ke perdata. Karena semua nama itu lekat, empat-empatnya," katanya, menekankan bahwa semua pihak yang terikat dalam perjanjian memiliki konsekuensi hukum yang setara.

Mengenai isu pengembalian dana, Farly Lumopa menyebutkan bahwa pihak tergugat, melalui kuasa hukumnya, telah mengklaim telah melakukan pengembalian dana. Bahkan, klaim tersebut menyebutkan bahwa dana yang dikembalikan melebihi jumlah pokok yang diterima. "Mereka mengklaim sudah, bahkan sudah dilebihin Rp 200 juta. Dari Rp 300 jadi Rp 500 juta," ujar Farly. Namun, Farly Lumopa menegaskan bahwa klaim pengembalian dana tersebut tidak sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani di hadapan notaris.

"Di perjanjian itu nggak ada 300. Yang ada itu setiap bulan Rp 500 juta sampai dengan September. Dari Mei sampai September itu kan belum sampai total Rp 3,65 miliar. Sisanya dijanjikan akan dilunasi tanggal 15," jelas Farly, merinci kesepakatan pembayaran yang tertuang dalam perjanjian notaris. Ia juga menanggapi bantahan dari pihak Adly Fairuz yang mengklaim hanya menerima dana sebesar Rp 300 juta. Menurut Farly, jumlah yang diterima oleh Adly Fairuz menjadi tidak relevan dalam konteks gugatan perdata yang fokus utamanya adalah pada kerugian yang dialami oleh penggugat.

"Di perdata kan kita tuntut kerugian," kata Farly, menekankan bahwa esensi gugatan perdata adalah pemulihan kerugian. Ia juga menambahkan bahwa pengembalian dana yang dilakukan oleh Adly Fairuz, jika ada, tidak sesuai dengan perjanjian. "Di perjanjian itu justru administrasi saya 15 persen dari Rp 3,65 miliar, kurang lebih Rp 580 juta. Jadi kalau cuma dikasih Rp 5 juta kan masih jauh," pungkasnya, menunjukkan ketidaksesuaian antara klaim pengembalian dana dengan porsi yang seharusnya ia terima berdasarkan perjanjian.

Sebagai informasi tambahan, Adly Fairuz digugat secara perdata atas dugaan keterlibatannya dalam praktik penipuan yang terkait dengan pengurusan masuk Akpol. Ia diduga telah menjanjikan kelulusan bagi calon Akpol dengan mematok biaya sebesar Rp 3,65 miliar. Namun, upaya tersebut dilaporkan gagal mencapai hasil yang diharapkan. Meskipun telah ada kesepakatan formal mengenai pengembalian dana yang dibuat di hadapan notaris, pelaksanaan kesepakatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Adly Fairuz akhirnya digugat dengan tuntutan ganti rugi yang mencapai hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap perjanjian yang dibuat, terutama dalam urusan yang melibatkan dana besar dan harapan besar para pihak. Perkara ini terus menjadi perhatian publik, menanti keputusan hukum yang akan dikeluarkan oleh pengadilan.