BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Aktor Adly Fairuz akhirnya angkat bicara secara gamblang mengenai kasus dugaan penipuan yang mencatut namanya terkait pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Pernyataan ini muncul setelah sekian lama ia memilih bungkam, dan kali ini Adly menegaskan bahwa ia telah mengalami kerugian yang signifikan akibat perkara hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani seluruh proses hukum yang ada, menunjukkan sikap kooperatif sebagai warga negara.
"Kalau kerugian sih banyak, jadi sebelumnya saya minta maaf buat keluarga saya, buat kerabat dan semua orang yang melihat berita belakangan ini. Saya sebagai warga negara yang baik, saya tulus untuk menjalani proses hukum yang ada," ujar Adly Fairuz dengan nada tegas namun penuh penyesalan saat ditemui di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 16 Januari 2026. Keputusan Adly untuk tidak banyak berbicara di ranah publik adalah strategi yang ia pilih untuk membiarkan jalur hukum yang berbicara dan membuktikan kebenaran. Ia meyakini bahwa proses peradilan akan menjadi arena yang paling tepat untuk mengklarifikasi segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Kita akan buktikan nanti ke depannya. Saya nggak mau banyak-banyak bicara, biar nanti proses hukum yang dijalankan kita akan buktikan. Mohon doanya biar semuanya bisa segera beres, selesai, saya juga bisa beraktivitas kembali," tambahnya, menyiratkan harapan agar kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan ia bisa kembali menjalani kehidupan normalnya. Lebih lanjut, Adly mengungkapkan betapa kasus ini telah berdampak pada kehidupan pribadinya, bahkan hingga memengaruhi haknya untuk bertemu dengan buah hatinya setelah proses perceraiannya dengan Angbeen Rishi.
"Saya juga bisa ketemu sama anak saya juga gitu kan kalau untuk sekarang ini kan," ucapnya lirih, menunjukkan bahwa persoalan hukum ini telah merenggut momen-momen penting dalam hubungannya dengan sang anak. Tidak hanya itu, dunia hiburan yang selama ini menjadi sumber mata pencahariannya pun turut merasakan imbasnya. Ia mengakui bahwa pekerjaan di industri hiburan belum dapat dijalankan secara optimal akibat bayang-bayang kasus ini.
"Banyak sekali lah kerugian termasuk pekerjaan juga belum bisa dijalankan dengan optimal. Jadi sekali lagi mohon doanya, dan terakhir buat teman-teman jangan terlalu spekulatif karena framing-framing di media itu kan belum tentu benar adanya. Jadi kita tunggu proses hukum yang berjalan. Saya sangat kooperatif, kembali lagi saya akan mengikuti apa proses hukum yang ada itu aja," tegasnya, seraya meminta publik untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan pemberitaan yang belum tentu akurat dan menunggu hasil resmi dari proses hukum.
Menanggapi tuduhan yang beredar, kuasa hukum Adly Fairuz, Aga Khan, turut memberikan pandangannya. Ia menilai bahwa sejumlah pemberitaan yang beredar memiliki logika yang tidak masuk akal dan cenderung dilebih-lebihkan. Aga Khan secara spesifik menyoroti narasi yang menggambarkan kliennya sebagai sosok jenderal yang memiliki kekuasaan untuk meloloskan seseorang masuk Akpol.
"Logikanya nggak ada itu, bisa-bisanya ajah lah. Saya sangat kasihan sama Adly. Dia pernah mengakui dia bernama Adly, kok diterusin terus, dia sekarang mem-framing biar kelihatan kayak victim. Secara kode etik lawyer pun mereka ini pernah jadi kuasa, belum setahun atau dua tahun sudah mulai," ujar Aga Khan, menyiratkan kekecewaan terhadap cara penanganan kasus ini oleh pihak lawan dan dugaan manipulasi opini publik. Ia menekankan bahwa klaim semacam itu sangat tidak realistis dan hanya akan memperkeruh suasana.
Sebagai informasi tambahan, Adly Fairuz saat ini sedang menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Farly Lumopa. Gugatan ini terkait dengan dugaan penipuan dalam urusan pengurusan masuk Akpol. Dalam gugatan tersebut, Adly dituding menjanjikan kelulusan calon Akpol dengan imbalan biaya yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp3,65 miliar. Meskipun kabarnya telah ada kesepakatan untuk pengembalian dana yang bahkan telah dicatat di hadapan notaris, pelaksanaan kesepakatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perjanjian awal. Kasus ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nilai gugatan yang mencapai hampir Rp5 miliar, menyoroti keseriusan masalah finansial dan hukum yang sedang dihadapi oleh Adly Fairuz.
Kronologi kasus ini sendiri bermula dari adanya kesepakatan antara Adly Fairuz dan Farly Lumopa, di mana Adly diduga menawarkan jasa untuk membantu kelulusan seseorang dalam seleksi Akpol. Tawaran ini disertai dengan permintaan sejumlah uang sebagai biaya administrasi dan ‘jaminan’. Farly Lumopa, yang percaya pada janji tersebut, kemudian mentransfer sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan yang terjalin. Namun, ketika proses seleksi Akpol berakhir dan kandidat yang dijanjikan tidak berhasil lolos, Farly Lumopa mulai menagih pengembalian dana tersebut.
Awalnya, Adly Fairuz diduga berupaya menenangkan Farly Lumopa dengan janji-janji pengembalian dana. Bahkan, seperti yang disebutkan, ada kesepakatan formal yang dibuat di hadapan notaris untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, pelaksanaan kesepakatan ini menjadi poin krusial dalam gugatan perdata. Farly Lumopa mengklaim bahwa Adly Fairuz tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian notaris, baik dari segi waktu maupun jumlah pengembalian dana yang sesuai. Ketidakpuasan inilah yang akhirnya mendorong Farly Lumopa untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nilai gugatan yang fantastis, yaitu hampir Rp5 miliar, mencerminkan besarnya kerugian yang diklaim oleh Farly Lumopa. Angka ini tidak hanya mencakup dana awal yang telah diserahkan, tetapi kemungkinan juga mencakup kerugian lain yang timbul akibat kegagalan kelulusan dan proses hukum yang harus dijalani. Gugatan perdata ini menjadi penanda bahwa kasus ini tidak lagi hanya sebatas masalah personal, melainkan telah memasuki ranah hukum formal dengan konsekuensi finansial yang serius bagi pihak yang terlibat.
Pernyataan Adly Fairuz yang menekankan kerugian yang dialaminya sendiri juga memberikan dimensi lain pada kasus ini. Meskipun detail kerugian yang dialami Adly belum sepenuhnya terungkap ke publik, pernyataannya mengindikasikan bahwa ia merasa menjadi korban dalam situasi ini, terlepas dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengisyaratkan bahwa ada lebih banyak aspek dalam kasus ini yang belum diketahui oleh publik, dan ia berharap proses hukum dapat mengungkap kebenaran secara utuh.
Penting untuk dicatat bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap individu dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan. Oleh karena itu, spekulasi dan framing negatif di media massa, seperti yang dikhawatirkan Adly Fairuz, dapat berdampak buruk pada persepsi publik dan bahkan pada proses hukum itu sendiri. Pernyataan Adly yang meminta publik untuk bersabar dan menunggu hasil proses hukum adalah ajakan untuk menghormati prinsip keadilan dan praduga tak bersalah.
Kuasa hukum Adly Fairuz, Aga Khan, juga menyoroti dugaan upaya framing oleh pihak lawan. Pernyataannya bahwa kliennya "mem-framing biar kelihatan kayak victim" dan menyinggung kode etik pengacara dari pihak lawan menunjukkan adanya dugaan taktik hukum yang dipertanyakan. Hal ini menambah kompleksitas kasus, di mana tidak hanya fakta substantif yang diperdebatkan, tetapi juga cara kasus ini disajikan kepada publik dan bagaimana proses hukum dijalankan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik gemerlap dunia hiburan, para figur publik juga rentan terseret dalam berbagai persoalan, termasuk masalah hukum yang dapat memengaruhi reputasi, karier, dan kehidupan pribadi mereka. Kesiapan Adly Fairuz untuk menjalani proses hukum dan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap melalui jalur yang sah, setidaknya menunjukkan langkah awal yang kooperatif dan bertanggung jawab dalam menghadapi tantangan hukum yang dihadapinya.

