0

Sejarah Organisasi Rifa’iyah dan Ummahatur Rifa’iyah (UMRI)

Share

Sejarah organisasi Rifa’iyah memiliki karakteristik unik yang berbeda dari pola pembentukan organisasi Islam arus utama di Indonesia. Jika organisasi seperti Muhammadiyah atau Nahdlatul Ulama lahir sebagai sebuah institusi formal yang kemudian diikuti oleh akumulasi jamaah dan pembentukan budaya organisasi, Rifa’iyah menempuh jalan sebaliknya. Rifa’iyah pada dasarnya telah eksis sebagai sebuah komunitas jamaah yang kuat selama hampir dua abad sebelum akhirnya meresmikan diri dalam bentuk organisasi formal (jamiyah). Fondasi gerakan ini bermula dari pesantren Kalisalak yang diasuh oleh KH. Ahmad Rifa’i pada tahun 1835. Melalui jejaring murid-muridnya yang tersebar di Jawa Tengah dan Jawa Barat, terbentuklah majelis ta’lim dan pesantren-pesantren kecil yang terikat dalam relasi tradisional kiai-santri.

Budaya relasi kiai dan santri pada masa itu sangat kental dengan tradisi sowan, di mana setiap keputusan dan langkah kehidupan jamaah sangat bergantung pada fatwa serta titah sang Kiai. Ketika gagasan untuk membentuk organisasi formal muncul, terjadi benturan budaya yang signifikan. Budaya organisasi menuntut prinsip musyawarah yang egaliter, sementara tradisi pesantren yang feodal (berbasis nasab dan kepemimpinan tunggal) menempatkan kiai sebagai pemegang otoritas mutlak. Transisi menuju budaya organisasi yang membuka ruang bagi siapa pun untuk memimpin merupakan sebuah revolusi kultural yang membutuhkan waktu panjang.

Setelah KH. Ahmad Rifa’i wafat, para murid generasi pertama tetap menjalankan estafet dakwah di daerah masing-masing. Namun, seiring berjalannya waktu, tantangan zaman menuntut perubahan. Pada tahun 1960-an, Pondok Pesantren Rifa’iyah mengalami penurunan jumlah santri akibat pesatnya modernisasi pendidikan melalui sekolah-sekolah formal dan madrasah yang dikelola secara sistematis. Kondisi ini menggugah kesadaran para tokoh Rifa’iyah untuk melakukan pembaruan. K. Carbin, seorang tokoh Rifa’iyah asal Tanahbaya, Randudongkal, Pemalang, yang juga merupakan sarjana pertama di lingkungan Rifa’iyah, memprakarsai berdirinya Yayasan Pendidikan Islam Rifa’iyah (YPIR) pada 7 Mei 1965.

Pembentukan YPIR bukan sekadar langkah untuk memodernisasi pendidikan, melainkan juga respon atas tekanan eksternal dan internal. Secara eksternal, jamaah Rifa’iyah sering menjadi sasaran fitnah dan stigma negatif terkait ajaran mereka. Secara internal, jamaah membutuhkan sebuah "Rumah Besar" agar aspirasi mereka tidak terombang-ambing di tengah arus ormas atau partai politik lain. Hingga tahun 1990-an, stigma sesat masih melekat, mulai dari kesalahpahaman tentang praktik shalat, Tajdidun Nikah, hingga keabsahan wali nikah. Sejarah mencatat bahwa persekusi terhadap KH. Ahmad Rifa’i dan pengikutnya tidak lepas dari strategi politik pecah belah penjajah Belanda pasca Perang Jawa (1825-1830). Penjajah secara sistematis melakukan pembunuhan karakter melalui manipulasi karya sastra seperti Serat Cebolek dan Babad Kediri untuk menanamkan kebencian masyarakat terhadap sosok pemimpin agama yang kritis.

Upaya meluruskan sejarah dan membersihkan nama baik KH. Ahmad Rifa’i mencapai puncaknya melalui tabayun akbar dalam Seminar Nasional Mengungkap Pembaharuan Islam Abad XIX di Yogyakarta pada tahun 90-an. Seminar ini menghasilkan rekomendasi penting: pengusulan KH. Ahmad Rifa’i sebagai Pahlawan Nasional dan pembentukan wadah organisasi yang legal dan kuat. Dari sinilah lahir Rifa’iyah sebagai ormas yang lebih terstruktur, diawali dengan Halaqoh Ulama Rifa’iyah di Cirebon dan terbentuknya Pengurus Pusat Rifa’iyah Tarajumah (RIFATARA). Kepemimpinan pun bergulir dari KH. Muhammad Saud Arbai, KH. Ali Munawir Ridwan, hingga KH. Ahmad Syadzirin.

Sejarah Organisasi Rifa’iyah dan Ummahatur Rifa’iyah (UMRI)

Di bawah kepemimpinan KH. Ahmad Syadzirin, muncul kesadaran baru untuk melibatkan perempuan Rifa’iyah dalam ruang publik melalui sebuah wadah organisasi. Ide ini bermula dari interaksi KH. Syadzirin dengan tokoh-tokoh perempuan di Pekalongan, seperti Ny. Hj. Halimah, Ustadzah Nur Hasanatul Karimah, Hj. Miskiyah, dan Ustadzah Asri Masrurah. Semangat ini tidak hanya tumbuh di Pekalongan, tetapi juga merambat ke Wonosobo pada tahun 1996 dengan lahirnya organisasi "Pemudi Rifa’iyah" yang dipimpin oleh Ibu Istiqomah Azzain dan Bu Nyai Isna Muflihatin.

Perjalanan organisasi perempuan ini mengalami evolusi nama yang cukup dinamis. Pada 8 September 2000, dibentuklah IFARI (Ikatan Fatayat Rifa’iyah) atas prakarsa Nur Khasanatul Karimah. Kemudian, pada 11 Januari 2001, nama organisasi berubah menjadi RUMRI (Remaja Umroh Rifa’iyah), dan pada 3 Maret 2002 berubah lagi menjadi UMRI (Umroh Rifa’iyah) yang merujuk pada nama putri KH. Ahmad Rifa’i, yakni Siti Umrah. Nama terakhir ini sempat menimbulkan kerancuan karena publik sering mengasosiasikannya dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIH). Akhirnya, pada 15 April 2016, nama organisasi disepakati menjadi Ummahatur Rifa’iyah (UMRI) untuk mempertegas identitas sebagai wadah kaum ibu dan perempuan Rifa’iyah.

Berdirinya UMRI menjadi titik balik penting dalam sejarah keterlibatan perempuan Rifa’iyah. Sebelumnya, terdapat doktrin keagamaan yang sangat ketat mengenai peran perempuan di ruang publik, terutama terkait hukum suara perempuan. Beberapa kalangan sempat menafsirkan kitab Tabyin al-Islah karya KH. Ahmad Rifa’i secara harfiah, sehingga melarang perempuan bersuara di depan umum atau menampilkan kesenian seperti rebana. Namun, penelitian lebih mendalam, termasuk oleh Amin (2020), menunjukkan bahwa KH. Ahmad Rifa’i tidak mengharamkan suara perempuan secara mutlak, melainkan menekankan aspek kehati-hatian (ikhtiyat) agar tidak menimbulkan fitnah atau syahwat bagi lawan jenis.

Dengan adanya UMRI, pandangan keagamaan tersebut mulai mengalami kontekstualisasi. Perempuan Rifa’iyah kini lebih berani tampil dalam kegiatan publik, berorganisasi, hingga menempuh pendidikan tinggi, tanpa harus meninggalkan kodrat dan kewajiban mereka sebagai ibu rumah tangga. Organisasi ini telah berhasil membuka wawasan keagamaan dan intelektual bagi perempuan Rifa’iyah, sehingga mereka mampu berkontribusi lebih luas bagi kemajuan jamaah dan bangsa Indonesia.

Transformasi dari jamaah tradisional menjadi organisasi modern yang inklusif merupakan pencapaian besar bagi Rifa’iyah. UMRI, sebagai sayap organisasi perempuan, menjadi bukti bahwa tradisi ikhtiyat dan kehati-hatian khas Rifa’iyah tidak harus menghambat kemajuan. Sebaliknya, melalui organisasi, nilai-nilai luhur KH. Ahmad Rifa’i justru dapat diaktualisasikan dengan cara yang lebih relevan di tengah masyarakat modern. Kini, UMRI tidak hanya menjadi wadah sosial, tetapi juga motor penggerak ekonomi dan pendidikan yang memperkuat kemandirian jamaah perempuan di berbagai pelosok daerah. Perjalanan sejarah yang panjang ini membuktikan bahwa Rifa’iyah adalah organisasi yang mampu beradaptasi dengan tetap memegang teguh akar sejarahnya, sembari terus melangkah maju untuk memberikan kemanfaatan yang lebih luas bagi umat dan bangsa.