0

Ada Tilang Manual di Operasi Patuh 2026, Temukan Petugas Pungli? Rekam dan Laporkan!

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini bertujuan mulia untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, yang pada gilirannya diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri, menegaskan bahwa fokus utama dari Operasi Patuh 2026 adalah menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan berkeselamatan, terlebih menjelang peringatan Hari Bhayangkara Tahun 2026.

Meskipun penegakan hukum dalam Operasi Patuh 2026 akan tetap mengoptimalkan penggunaan teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memiliki porsi 60%, namun Korlantas Polri juga akan meningkatkan porsi tilang manual hingga mencapai 30 persen. Sisa 10 persen penindakan akan dilakukan melalui teguran simpatik. Peningkatan porsi tilang manual ini mengindikasikan bahwa petugas akan lebih aktif melakukan penindakan di lapangan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata. Bagi pengendara yang terbukti melanggar, penilangan akan dilakukan di tempat.

Namun, ada sebuah imbauan penting yang patut dicatat oleh masyarakat. Jika dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026, pengendara menemukan oknum petugas yang melakukan praktik pungutan liar (pungli), maka masyarakat dihimbau untuk tidak ragu merekam dan melaporkannya. "Saat ini eranya era digitalisasi, masyarakat boleh merekam boleh memvideokan kalau ada perilaku-perilaku petugas yang menyimpang salah satu diantaranya bermain-main dengan tilang. Saya sudah perintahkan kepada anggota seluruhnya jangan sampai ada yang main-main atau melakukan penyimpangan dengan tilang," ungkap Kombes Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari detikNews. Pernyataan ini menegaskan komitmen Polri untuk memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di kalangan anggotanya, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan.

Dalam konteks wilayah hukum Polda Metro Jaya, Operasi Patuh kali ini akan memfokuskan penindakan pada sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang dianggap paling sering terjadi dan berpotensi menimbulkan kerawanan. Sepuluh jenis pelanggaran tersebut adalah:

  1. Kendaraan Tanpa Pelat Nomor: Penggunaan kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor merupakan pelanggaran serius yang dapat menyulitkan identifikasi kendaraan dan berpotensi digunakan untuk kejahatan.
  2. Berkendara Melawan Arus: Pelanggaran ini sangat berbahaya dan berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal karena berhadapan langsung dengan arus lalu lintas yang berlawanan.
  3. Pengendara Motor Tak Menggunakan Helm: Helm adalah perlengkapan keselamatan vital bagi pengendara motor. Tidak menggunakannya meningkatkan risiko cedera kepala yang parah saat terjadi kecelakaan.
  4. Motor Boncengan Lebih dari Satu Orang: Mengangkut penumpang lebih dari kapasitas yang ditentukan pada sepeda motor dapat mengganggu keseimbangan kendaraan dan membahayakan keselamatan.
  5. Menggunakan HP Saat Berkendara: Penggunaan ponsel saat mengemudi sangat mengalihkan perhatian dan dapat menyebabkan reaksi lambat, yang berujung pada kecelakaan.
  6. Pengemudi Melanggar Marka Jalan: Marka jalan berfungsi sebagai panduan lalu lintas. Melanggarnya dapat menyebabkan kebingungan, tabrakan, atau kecelakaan lainnya.
  7. Berkendara Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Sabuk pengaman adalah fitur keselamatan pasif yang sangat efektif mengurangi cedera saat kecelakaan.
  8. Melanggar Batas Kecepatan: Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan mengurangi waktu reaksi pengemudi dan meningkatkan jarak pengereman, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
  9. Pengendara di Bawah Umur: Mengemudikan kendaraan bermotor oleh individu yang belum memenuhi usia minimum atau belum memiliki kompetensi yang memadai merupakan pelanggaran hukum dan sangat berbahaya.
  10. Berkendara dalam Pengaruh Minuman Keras: Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang sangat menurunkan kemampuan kognitif dan motorik, serta meningkatkan agresivitas, sehingga sangat berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Operasi Patuh 2026 ini merupakan momentum penting bagi seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas. Dengan kombinasi penindakan yang tegas melalui tilang manual dan ETLE, serta pengawasan aktif dari masyarakat terhadap potensi penyimpangan petugas, diharapkan tercipta budaya berlalu lintas yang lebih aman dan tertib di seluruh penjuru negeri. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran, baik oleh pengguna jalan maupun oleh petugas, adalah kunci untuk mencapai tujuan tersebut. Mari kita jadikan jalan raya sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi semua.