0

Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Akhir Pekan Ini, Segini Biayanya

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kabar gembira bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan habis bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha. Kepolisian telah mengumumkan kebijakan khusus yang memungkinkan perpanjangan SIM yang telah melewati batas waktu tanpa harus melalui proses penerbitan SIM baru yang lebih rumit. Kesempatan ini tentu sangat dinantikan oleh banyak pengendara agar tidak kehilangan haknya untuk mengemudi secara legal. Pelayanan SIM reguler akan diliburkan pada tanggal 27 Mei 2026, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, dan akan kembali dibuka pada Kamis, 28 Mei 2026. Namun, bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut, ada kelonggaran waktu untuk melakukan perpanjangan.

Secara umum, SIM yang masa berlakunya telah habis dianggap tidak berlaku lagi dan pemegangnya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, yang meliputi ujian teori dan praktik. Namun, dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, terdapat ketentuan yang memberikan fleksibilitas. Dijelaskan bahwa SIM yang lewat dari masa berlakunya masih dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Fleksibilitas inilah yang dimanfaatkan untuk memberikan kesempatan perpanjangan bagi SIM yang mati bertepatan dengan momen libur Idul Adha.

Penting untuk dicatat bahwa kesempatan perpanjangan SIM mati tanpa proses penerbitan baru ini memiliki tenggat waktu yang spesifik. Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Instagram Satpas Metro Jaya, perpanjangan khusus ini hanya dapat dilakukan pada periode tanggal 28 hingga 30 Mei 2026. Lewat dari tanggal tersebut, pemegang SIM yang belum melakukan perpanjangan akan dianggap tidak memenuhi syarat dan wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru. Oleh karena itu, sangat krusial bagi para pemegang SIM untuk memperhatikan dan tidak melewatkan periode waktu yang telah ditentukan ini. Jika terlewat, konsekuensinya adalah harus mengulang seluruh tahapan pembuatan SIM baru, mulai dari ujian teori hingga ujian praktik, yang tentu memakan waktu dan tenaga lebih banyak.

Mengenai biaya perpanjangan SIM, kebijakan yang berlaku adalah sama seperti mekanisme perpanjangan SIM pada umumnya, meskipun SIM tersebut sudah melewati masa berlaku. Artinya, biaya yang dikeluarkan tetap mengikuti tarif perpanjangan, bukan tarif penerbitan SIM baru. Hal ini menjadi keuntungan tersendiri bagi para pemegang SIM yang memanfaatkan kebijakan ini, karena mereka tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan yang signifikan. Untuk perpanjangan SIM, biaya penerbitannya paling tinggi adalah Rp 80.000 untuk kategori SIM A, SIM B I, dan SIM B II. Rincian biaya penerbitan perpanjangan SIM ini secara umum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Biaya penerbitan perpanjangan SIM ini terbagi menjadi beberapa kategori, yang berbeda tergantung jenis SIM. Untuk SIM A (kendaraan pribadi roda empat atau lebih dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg), biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000. Untuk SIM B I (kendaraan bermotor umum perseorangan dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 1.000 kg sampai dengan 5.000 kg), biaya perpanjangannya juga Rp 80.000. Sementara itu, untuk SIM B II (kendaraan bermotor umum dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 5.000 kg), biaya perpanjangannya juga Rp 80.000. Perlu diingat bahwa biaya ini hanya mencakup penerbitan kartu SIM itu sendiri, belum termasuk biaya lain yang mungkin timbul.

Selain biaya penerbitan kartu SIM, ada juga biaya lain yang perlu dipertimbangkan dalam proses perpanjangan SIM, meskipun dalam konteks perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru ini, biaya tersebut tetap sama dengan perpanjangan biasa. Biaya-biaya tambahan ini umumnya meliputi biaya tes kesehatan, biaya tes psikologi, dan biaya asuransi. Biaya tes kesehatan biasanya berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000, tergantung kebijakan masing-masing fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh Satpas. Tes kesehatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi dalam kondisi fisik yang prima dan layak untuk mengemudikan kendaraan.

Selanjutnya, ada biaya tes psikologi yang juga merupakan salah satu persyaratan dalam perpanjangan SIM. Biaya ini biasanya berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 75.000, tergantung pada lembaga psikologi yang ditunjuk. Tes psikologi ini bertujuan untuk menilai kesehatan mental dan emosional pengemudi, serta kemampuan pengambilan keputusan di jalan. Terakhir, ada biaya asuransi, yang besarnya bervariasi tergantung penyedia asuransi. Biaya asuransi ini bersifat opsional, namun seringkali diwajibkan oleh beberapa Satpas sebagai bagian dari kelengkapan administrasi. Besaran biaya asuransi ini biasanya berkisar antara Rp 15.000 hingga Rp 30.000.

Jadi, jika dijumlahkan secara kasar, total biaya perpanjangan SIM, termasuk biaya-biaya tambahan tersebut, bisa mencapai sekitar Rp 150.000 hingga Rp 235.000, tergantung pada tarif di masing-masing daerah dan penyedia layanan. Penting bagi pemegang SIM untuk menanyakan secara rinci mengenai rincian biaya yang berlaku di Satpas tempat mereka akan melakukan perpanjangan. Informasi ini biasanya tersedia di loket informasi atau dapat ditanyakan langsung kepada petugas. Dengan mengetahui rincian biaya ini, pemegang SIM dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menghindari ketidaknyamanan saat proses perpanjangan.

Pentingnya memiliki SIM yang masih berlaku tidak hanya terkait dengan kepatuhan hukum, tetapi juga keselamatan berlalu lintas. SIM adalah bukti bahwa seorang pengemudi telah dinyatakan kompeten dan layak untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya. Dengan adanya kebijakan perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk segera memperbarui status legalitas kendaraan mereka. Hal ini juga menunjukkan upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam momen-momen khusus seperti hari raya keagamaan.

Oleh karena itu, bagi seluruh pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Mei 2026, segera catat dan tandai kalender Anda untuk periode 28-30 Mei 2026. Manfaatkan kesempatan emas ini untuk memperpanjang SIM Anda tanpa harus repot mengikuti ujian ulang. Ingat, kelalaian dalam memperhatikan tenggat waktu akan berakibat pada keharusan mengikuti seluruh proses penerbitan SIM baru. Kesiapan administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas adalah tanggung jawab setiap individu demi terciptanya ketertiban dan keselamatan bersama di jalan raya. Jangan sampai terlewatkan! (dry/din)