BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Berita mengenai kemungkinan mencetak ulang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang memang kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Banyak yang berharap prosesnya bisa disederhanakan, namun kenyataannya, mekanisme yang berlaku memiliki prosedur tersendiri. Pihak kepolisian sebenarnya memiliki kewenangan untuk menerbitkan kembali SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pasal 6 dari peraturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa penerbitan SIM dapat dilakukan untuk penggantian SIM yang hilang atau rusak. Hal ini memberikan secercah harapan bagi pemilik SIM yang mengalami musibah kehilangan.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah bahwa proses ini bukanlah sekadar "cetak ulang" seperti mencetak dokumen biasa. Untuk dapat mengurus penggantian SIM yang hilang, ada persyaratan administratif yang harus dipenuhi, salah satunya adalah melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penting untuk dipahami bahwa mekanisme yang ditempuh bukan serta merta langsung melakukan pencetakan ulang. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari unggahan di akun resmi Satpas Online Bogor Kota, dijelaskan bahwa SIM yang hilang tidak bisa serta merta dicetak ulang. Pemilik SIM yang kehilangan harus melalui mekanisme perpanjangan.
Penjelasan lebih lanjut dari sumber tersebut menegaskan bahwa "Untuk SIM hilang bisa dengan proses perpanjangan jika ada data di database/masih aktif. Jika tidak aktif/sudah expired/tidak ada datanya, mekanisme penerbitan SIM baru. Tidak ada mekanisme cetak ulang." Pernyataan ini sangat krusial karena mengklarifikasi bahwa konsep "cetak ulang" secara harfiah tidak ada dalam prosedur kepolisian. Jika data SIM yang hilang masih tercatat dalam sistem dan statusnya masih aktif atau belum melewati masa berlaku, maka prosesnya akan disamakan dengan perpanjangan SIM. Namun, jika data SIM tersebut sudah tidak aktif, telah kedaluwarsa, atau bahkan tidak terdeteksi dalam database, maka pemilik SIM harus menempuh prosedur penerbitan SIM baru seolah-olah baru pertama kali mengajukan permohonan.
Proses pengurusan SIM yang hilang, yang sejatinya disamakan dengan perpanjangan, dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat. Setibanya di kantor Satpas, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Formulir yang telah diisi dengan lengkap dan benar kemudian diserahkan kepada petugas Satpas. Setelah semua kelengkapan dokumen dinyatakan sesuai dan memenuhi persyaratan, pemohon akan diarahkan untuk mengikuti serangkaian tahapan verifikasi identitas, yang meliputi pengambilan foto, perekaman sidik jari, dan tanda tangan digital. Tahapan ini merupakan bagian integral dari proses penerbitan SIM baru atau perpanjangan untuk memastikan keabsahan dan keamanan data pemegang SIM.
Selanjutnya, setelah semua proses verifikasi selesai, pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku. Biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan SIM hilang ini mengacu pada peraturan yang sama dengan biaya perpanjangan SIM. Besaran biaya ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan selesainya pembayaran, pemohon tinggal menunggu SIM baru mereka dicetak dan diselesaikan di loket yang telah ditentukan. Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas bagi masyarakat mengenai prosedur yang harus ditempuh ketika kehilangan SIM, serta menghindari kesalahpahaman mengenai konsep "cetak ulang" yang tidak berlaku.
Mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus SIM yang hilang, seperti yang telah disebutkan, biayanya setara dengan biaya perpanjangan SIM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, rincian biaya penerbitan SIM yang hilang (yang sama dengan biaya penerbitan perpanjangan) adalah sebagai berikut. Perlu diingat bahwa angka-angka ini dapat berubah sesuai dengan pembaruan peraturan pemerintah.
Untuk SIM A (Kendaraan Bermotor Perseorangan yang dapat dikemudikan oleh pengemudi dengan batas usia tertentu dan mengemudikan roda empat): Biaya penerbitan/perpanjangan adalah sebesar Rp 75.000.
Untuk SIM B I (Kendaraan Bermotor Perseorangan yang dapat dikemudikan oleh pengemudi dengan batas usia tertentu dan mengemudikan roda empat atau lebih): Biaya penerbitan/perpanjangan adalah sebesar Rp 75.000.
Untuk SIM B II (Kendaraan Bermotor Umum yang dapat dikemudikan oleh pengemudi dengan batas usia tertentu dan mengemudikan roda empat atau lebih): Biaya penerbitan/perpanjangan adalah sebesar Rp 75.000.
Untuk SIM C (Kendaraan Bermotor Roda Dua): Biaya penerbitan/perpanjangan adalah sebesar Rp 75.000.
Untuk SIM D (Kendaraan Bermotor bagi penyandang disabilitas): Biaya penerbitan/perpanjangan adalah sebesar Rp 30.000.
Namun, perlu dipahami bahwa saat melakukan perpanjangan SIM, biayanya tidak hanya terbatas pada biaya penerbitan atau penggantian SIM itu sendiri. Ada potensi biaya lain yang mungkin perlu dikeluarkan, meskipun secara umum biaya perpanjangan SIM sudah mencakup sebagian besar keperluan. Biaya-biaya tambahan ini bisa bervariasi tergantung pada kebijakan dan fasilitas yang disediakan oleh Satpas setempat, namun secara umum tidak ada biaya tambahan signifikan yang terpisah dari biaya penerbitan yang telah ditetapkan dalam PP 76 Tahun 2020. Misalnya, dalam beberapa kasus, mungkin ada biaya administrasi kecil untuk keperluan formulir atau layanan tambahan lainnya, namun hal ini jarang terjadi dan biasanya sudah terintegrasi dalam biaya perpanjangan.
Penting untuk selalu merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia atau mendatangi langsung kantor Satpas untuk mendapatkan rincian biaya yang paling akurat dan terkini. Informasi yang beredar di luar kanal resmi terkadang bisa menyesatkan atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan memahami prosedur dan biaya yang ditetapkan, masyarakat dapat mengurus kehilangan SIM dengan lebih lancar dan efisien, serta terhindar dari praktik pungutan liar yang tidak diinginkan. Keselamatan berlalu lintas dimulai dari kepemilikan dokumen yang sah dan lengkap, termasuk SIM yang selalu dalam kondisi berlaku. (dry/riar)

