Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam pernyataannya, dengan tegas menekankan bahwa platform prediction market seperti Polymarket, meskipun mengadopsi teknologi modern seperti blockchain dan instrumen aset kripto, tetap dikategorikan sebagai judi online di mata hukum Indonesia. Alex Sabar menjelaskan bahwa inovasi teknologi seharusnya tidak menjadi celah untuk praktik ilegal yang melanggar norma dan hukum yang berlaku. "Pemerintah tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi segala bentuk judi online di Indonesia, tak peduli bagaimana canggihnya teknologi yang digunakan untuk mengemasnya," ujar Alex, menegaskan posisi pemerintah. Ia melanjutkan, "Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga secara fundamental bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait perjudian." Unsur taruhan dan spekulasi yang menjadi inti dari Polymarket inilah yang menjadi dasar kuat Komdigi dalam mengategorikannya sebagai judi online, bukan sekadar platform investasi atau prediksi murni.
Komdigi menjelaskan bahwa pemblokiran ini adalah langkah proaktif dan preventif yang krusial untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda dan seluruh pengguna ruang digital nasional, dari jebakan aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital yang memiliki risiko finansial dan sosial yang sangat tinggi. Layanan prediction market yang melibatkan taruhan uang atas hasil suatu peristiwa, terlepas dari kemasan teknologi modernnya seperti blockchain dan instrumen aset kripto, secara esensial memiliki unsur perjudian. Meskipun blockchain dan kripto seringkali dikaitkan dengan desentralisasi dan transparansi, Komdigi menilai dalam konteks Polymarket, teknologi ini justru dimanfaatkan sebagai kedok untuk memfasilitasi aktivitas ilegal yang sulit diawasi secara konvensional. Pemerintah Indonesia, melalui Komdigi, memandang bahwa aset kripto, yang diatur sebagai komoditas dan bukan alat pembayaran di Indonesia, tidak seharusnya digunakan sebagai medium untuk praktik perjudian.
Lebih lanjut, Komdigi tidak hanya berhenti pada pemutusan akses terhadap situs Polymarket. Saat ini, pengawasan telah diperluas untuk mencakup layanan dan kanal digital lain yang terindikasi memfasilitasi aktivitas serupa. Ini menunjukkan komitmen Komdigi untuk secara berkelanjutan membasmi akar-akar judi online di ekosistem digital Indonesia, mengantisipasi munculnya platform-platform serupa dengan modus operandi yang berbeda. Pengawasan ini melibatkan penggunaan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi pola-pola aktivitas yang mencurigakan, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui kanal-kanal pelaporan resmi.
Langkah pemblokiran terhadap Polymarket ini juga sejalan dengan kebijakan yang telah diterapkan oleh sejumlah negara lain di dunia, menandakan adanya konsensus global terhadap bahaya platform prediction market semacam ini. Banyak otoritas di berbagai negara menilai platform prediction market tersebut menyerupai praktik perjudian online, sehingga perlu dibatasi atau bahkan diblokir secara resmi. Singapura, Brasil, dan India telah secara resmi melakukan pemblokiran terhadap Polymarket, menunjukkan keseriusan mereka dalam melindungi warga dari risiko perjudian daring. Sementara itu, negara-negara seperti Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga diketahui menerapkan pembatasan akses yang ketat sesuai dengan aturan hukum nasional masing-masing. Adanya preseden internasional ini semakin memperkuat argumen Komdigi bahwa tindakan yang diambil adalah relevan dan mendesak. Tindakan kolektif dari berbagai negara ini mencerminkan pemahaman global bahwa meskipun teknologi terus berkembang, prinsip dasar perlindungan konsumen dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tetap harus diutamakan.
Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Alexander Sabar turut mengimbau masyarakat agar tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan aset kripto. Alex mengingatkan bahwa aktivitas semacam ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang signifikan, tetapi juga secara terang-terangan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Risiko kerugian finansial di platform yang tidak teregulasi sangat tinggi, mengingat tidak adanya jaminan perlindungan bagi pengguna dan volatilitas tinggi dari aset kripto yang seringkali digunakan sebagai instrumen taruhan. Lebih dari itu, keterlibatan dalam judi online dapat menyeret individu ke dalam masalah hukum yang serius, termasuk ancaman pidana.
Komdigi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan ruang digital dan berkoordinasi secara erat dengan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Kolaborasi lintas sektoral ini sangat penting guna menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif. Upaya ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memastikan bahwa inovasi teknologi dapat dimanfaatkan secara positif tanpa memberikan celah bagi kegiatan ilegal yang merugikan. Komdigi juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online dan pentingnya literasi digital, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang kuat untuk menghindari jebakan-jebakan digital yang merugikan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan ruang digital yang positif dan konstruktif bagi kemajuan bangsa.

