0

Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus Rp 22.513 Triliun

Share

Ekonomi digital Indonesia diproyeksikan akan mencetak angka fantastis, menembus Rp 22.513 triliun pada tahun 2045, menandai sebuah lompatan signifikan yang menempatkannya sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional. Angka yang setara dengan 20,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia ini bukan sekadar proyeksi angka, melainkan cerminan dari potensi transformatif teknologi digital yang merambah hampir seluruh aspek kehidupan dan bisnis di tanah air. Proyeksi ambisius ini, yang bersumber dari laporan Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) berdasarkan data Kementerian PPN/Bappenas, secara bersamaan menyoroti urgensi tata kelola teknologi yang adaptif dan komprehensif, khususnya terkait kecerdasan buatan (AI), perlindungan data, dan keamanan siber, yang kini menjadi perhatian krusial di seluruh kawasan Asia Tenggara.

Pertumbuhan eksponensial ekonomi digital Indonesia didorong oleh berbagai faktor fundamental. Populasi muda yang besar dan melek teknologi, penetrasi internet yang terus meningkat, serta adopsi masif perangkat seluler menjadi fondasi utama. Sektor-sektor seperti e-commerce, fintech, ride-hailing, logistik digital, dan layanan berbasis cloud telah berkembang pesat, menciptakan jutaan lapangan kerja dan membuka peluang ekonomi baru. Namun, di balik geliat pertumbuhan yang mengesankan ini, terdapat tantangan besar dalam merumuskan kerangka regulasi yang mampu mengimbangi kecepatan inovasi teknologi. Isu-isu seperti etika AI, privasi data pengguna, hingga ancaman siber yang semakin canggih menuntut perhatian serius dari para pembuat kebijakan, industri, dan masyarakat.

Citra Nasruddin, Programme Director Tech for Good Institute (TFGI), menekankan bahwa pesatnya perkembangan teknologi menuntut lebih dari sekadar pembentukan regulasi baru. "Yang penting bukan sekadar membuat aturan, tetapi bagaimana institusi mengambil keputusan, mengoordinasikan implementasi, dan merespons tantangan baru yang terus muncul," ujarnya pada Rabu (13/5/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi perlunya pendekatan holistik dan dinamis dalam tata kelola digital, yang tidak hanya berfokus pada aspek legalistik, tetapi juga pada kapabilitas institusional, mekanisme koordinasi antarlembaga, dan kesiapan untuk beradaptasi dengan perubahan teknologi yang tak terduga. Ini berarti pemerintah perlu membangun kapasitas SDM yang mumpuni di bidang teknologi dan hukum, serta mengembangkan platform kolaborasi antar sektor untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan responsif.

Senada dengan itu, Managing Director for Policy Design and Operations ERIA, Aladdin D. Rillo, menilai bahwa transformasi digital di ASEAN telah memasuki fase baru yang menuntut regulasi yang lebih adaptif, sesuai dengan kondisi pasar dan tingkat kesiapan digital masing-masing negara anggota. "Pertanyaannya bukan lagi apakah regulasi diperlukan, tetapi bagaimana memastikan aturan dan kelembagaan yang ada benar-benar sesuai dengan kondisi pasar yang diatur," kata Rillo. Perspektif ini menyoroti bahwa pendekatan ‘one-size-fits-all’ tidak akan efektif dalam konteks regional yang beragam. Sebaliknya, dibutuhkan kerangka regulasi yang fleksibel, berbasis prinsip, dan teknologi-netral, yang memungkinkan inovasi berkembang sambil tetap menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas pasar. Konsep ‘regulatory sandbox’ atau ruang uji coba regulasi bisa menjadi salah satu solusi untuk mengakomodasi inovasi tanpa terjebak dalam birokrasi yang kaku.

Isu yang lebih mendalam mengenai kompleksitas hubungan antara AI dan tata kelola data diangkat oleh Digital and AI Policy Economist ERIA, Randeep Kaur. Ia mengamati bahwa banyak regulasi perlindungan data yang ada saat ini belum mampu mengejar kecepatan perkembangan teknologi AI. Masalah utama terletak pada isu persetujuan penggunaan data (consent), privasi individu dalam konteks analisis data besar oleh AI, hingga pengelolaan siklus hidup data yang digunakan dan dihasilkan oleh sistem AI. Teknologi AI generatif, misalnya, memunculkan tantangan baru terkait kepemilikan data, bias algoritmik, dan potensi penyalahgunaan untuk menyebarkan informasi palsu. Kaur menegaskan bahwa negara-negara ASEAN perlu membangun regulasi yang lebih adaptif agar inovasi teknologi tetap berkembang tanpa mengorbankan keamanan dan kepercayaan publik. Ini berarti perlu adanya regulasi yang tidak hanya mengatur aspek legal, tetapi juga etika dalam pengembangan dan penggunaan AI, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap sistem berbasis AI.

Diskusi mendalam mengenai arah tata kelola teknologi ini mengemuka dalam forum tertutup bertajuk "Tata Kelola Teknologi di Asia Tenggara: Memahami Arah Regulasi Teknologi Baru di Indonesia." Acara tersebut diselenggarakan oleh Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) bersama Tech for Good Institute (TFGI) di Jakarta pada Senin (12/5). Forum ini menjadi platform penting bagi berbagai pemangku kepentingan—mulai dari perwakilan pemerintah, akademisi, pemimpin industri, hingga lembaga kebijakan regional—untuk secara kolektif membahas dan merumuskan arah baru regulasi teknologi di Asia Tenggara. Fokus utama adalah pada tata kelola AI dan data, yang menjadi semakin krusial di tengah dinamika geopolitik global dan percepatan transformasi digital di kawasan. Kehadiran beragam perspektif ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, TFGI juga secara resmi meluncurkan laporan tahunan mereka yang berjudul "The Evolution of Tech Governance in Southeast Asia 2026." Laporan ini berfungsi sebagai peta jalan yang memetakan perkembangan kebijakan teknologi di enam negara kunci di Asia Tenggara, yakni Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Pemetaan ini mencakup tren regulasi, praktik terbaik, serta tantangan yang dihadapi masing-masing negara dalam mengelola ekosistem teknologi yang terus berkembang. Laporan ini menjadi sumber daya berharga bagi pembuat kebijakan dan peneliti untuk memahami lanskap regulasi regional dan mengidentifikasi area-area yang memerlukan harmonisasi atau pengembangan lebih lanjut.

Forum dan peluncuran laporan ini berlangsung di tengah momentum krusial bagi ASEAN, yang saat ini tengah mempercepat negosiasi Digital Economy Framework Agreement (DEFA). DEFA merupakan inisiatif ambisius yang bertujuan untuk mengintegrasikan ekonomi digital di kawasan, memfasilitasi perdagangan digital, aliran data lintas batas yang aman, serta harmonisasi standar dan regulasi. Kesepakatan ini ditargetkan rampung dan ditandatangani pada tahun 2026, yang akan menjadi tonggak sejarah dalam upaya ASEAN untuk membangun ekosistem digital yang kuat dan terpadu. DEFA diharapkan dapat mengurangi hambatan perdagangan digital, meningkatkan konektivitas, dan menciptakan pasar digital yang lebih besar dan efisien bagi seluruh negara anggota.

Mengingat kompleksitas dan urgensi isu-isu ini, TFGI dan ERIA menegaskan komitmen mereka untuk terus mendorong dialog regional yang berbasis riset dan pengalaman kebijakan. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat integrasi digital dan tata kelola teknologi di Asia Tenggara. Melalui penelitian yang mendalam, diskusi multi-stakeholder, dan penyediaan rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti, kedua lembaga ini berharap dapat berkontribusi pada penciptaan lingkungan digital yang inovatif, aman, dan inklusif di kawasan. Tantangan ke depan adalah bagaimana memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital yang pesat ini dapat diimbangi dengan kerangka tata kelola yang kuat, yang melindungi kepentingan publik, mendorong inovasi yang bertanggung jawab, dan memastikan bahwa manfaat dari revolusi digital dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia dan Asia Tenggara.