0

Luapan Kecewa Kekasih Saat Ammar Zoni Pindah ke Nusakambangan

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kekasih Ammar Zoni, dr. Kamelia, akhirnya buka suara terkait pemindahan mendadak aktor tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Ammar Zoni, yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara atas kasus peredaran narkoba, dipindahkan dari Rutan Salemba ke penjara berisiko tinggi tersebut. Keterangan dr. Kamelia, yang disampaikan melalui sambungan telepon, mengungkap kekecewaan mendalam atas minimnya komunikasi dari pihak lapas terkait proses pemindahan ini.

"Mengetahui kok, karena dari pihak lapas itu ngasih tahu ke PH-nya yang dulu Cipinang, Ibu Dafita. Nah, Ibu Dafita itu ngabarin ke saya," ungkap dr. Kamelia saat dihubungi awak media di kawasan PIK, Tangerang, Banten, pada Minggu (10/5/2026). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa informasi mengenai pemindahan Ammar Zoni tidak disampaikan langsung kepada orang terdekatnya, melainkan melalui jalur perwakilan hukum, yang kemudian diteruskan kepadanya. Ketiadaan komunikasi langsung ini menjadi salah satu poin utama kekecewaan yang dirasakan.

Ketika ditanya mengenai reaksi keluarga, dr. Kamelia tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas pemindahan yang dirasa begitu mendadak. "Oh, kecewa, kecewa. Kecewa ya pasti, tapi kan seperti yang sudah Ibu Rika (Ditjen PAS) bilang ya, kalau itu memang prosedur kan. Karena Bang Ammar ini sistemnya masih pinjam, jaksa masih meminjamlah gitu," ujarnya. Penjelasan ini memberikan gambaran bahwa pemindahan tersebut didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku, di mana status Ammar Zoni saat itu masih dalam tahap "pinjaman" oleh jaksa, sehingga memungkinkannya untuk dipindahkan kembali ke lapas yang sebelumnya ia tempati sebelum penahanan di Rutan Salemba.

Lebih lanjut, dr. Kamelia juga menyinggung keputusan Ammar Zoni sendiri yang tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan. Keputusan ini secara otomatis mempercepat proses hukum, termasuk pemindahannya ke Nusakambangan. "Ya Bang Ammar nggak banding, ya otomatis secara prosedur kan harus dibalikin (ke Nusakambangan)," jelasnya. Ini menunjukkan bahwa Ammar Zoni telah menerima konsekuensi dari keputusannya untuk tidak melawan vonis, meskipun dampaknya kini berujung pada penempatan di lapas dengan keamanan maksimum.

Meskipun demikian, dr. Kamelia berharap agar ada peninjauan ulang terhadap penempatan Ammar Zoni sebagai narapidana berisiko tinggi. Ia merasa bahwa Ammar Zoni tidak seharusnya ditempatkan di sana mengingat kasus yang menjeratnya. "Cuman aku tuh pengin mereka menelaah lagi kasusnya Bang Ammar. Apakah dia profesional dipindahin ke sana? Kan dia tidak membahayakan," tuturnya dengan nada memohon. Permohonan ini didasari keyakinannya bahwa Ammar Zoni tidak memiliki potensi membahayakan atau melakukan tindakan kriminal lanjutan yang memerlukan pengawasan ketat seperti di Nusakambangan.

Dr. Kamelia juga mengungkapkan bahwa ia sudah tidak bertemu langsung dengan Ammar Zoni. Komunikasi terakhir yang mereka lakukan adalah saat pertemuan dengan tim kuasa hukum, di mana Ammar Zoni menitipkan sebuah surat. "Nggak pernah ketemu kan kita. Cuman hari Selasa itu yang sama tim Bang Krisna datang, aku ikut tuh tapi di luar. Dia cuma nitip surat doang ke aku," ungkapnya. Surat tersebut menjadi satu-satunya sarana komunikasi langsung yang tersisa, membawa pesan yang sangat personal dan penuh permohonan.

Dalam surat tersebut, Ammar Zoni secara tegas meminta bantuan agar tidak dipindahkan ke Nusakambangan karena dirinya merasa sangat trauma. "Intinya cuma bilang, ‘Bantu aku, jangan sampai aku ke NK karena aku sangat trauma’. Dia juga bilang jangan nyerah, minta bantuan sama siapa saja," kata dr. Kamelia, membacakan isi surat tersebut. Permohonan ini mencerminkan kondisi psikologis Ammar Zoni yang sangat tertekan dengan kemungkinan ditempatkan di Nusakambangan, tempat yang identik dengan hukuman berat dan isolasi.

Dr. Kamelia menambahkan bahwa Ammar Zoni sebenarnya telah menyadari dan menerima konsekuensi hukum dari perbuatannya. "Dia milih nggak banding. Dia bilang itu konsekuensi aku," ujarnya. Kesadaran ini menunjukkan kedewasaan Ammar Zoni dalam menghadapi masalah hukumnya, meskipun ia tetap berharap agar nasibnya dapat diperjuangkan.

Namun, Ammar Zoni tetap memiliki harapan besar untuk dapat segera kembali ke Jakarta. "Dia minta bantu supaya cepat dibalikin lagi ke Jakarta karena dia trauma," lanjutnya. Permohonan ini kembali menekankan betapa besar dampak trauma yang dirasakan Ammar Zoni akibat kondisi penahanan dan ancaman pemindahan ke Nusakambangan.

Di sisi lain, dr. Kamelia mengidentifikasi salah satu faktor yang diduga menjadi sumber trauma Ammar Zoni adalah keterbatasan komunikasi dengan keluarga. Sebelumnya, saat masih berada di Cipinang, Ammar Zoni hanya diizinkan bertemu keluarga seminggu sekali. "Mungkin traumanya karena jauh dari keluarga, nggak bisa berhubungan. Kan dikasih waktu cuma seminggu sekali," jelasnya. Keterbatasan ini tentu saja berdampak pada kondisi emosional dan psikologis Ammar Zoni yang membutuhkan dukungan dari orang-orang terdekatnya.

Ia menekankan bahwa dukungan keluarga merupakan faktor krusial dalam menjaga kondisi psikologis Ammar Zoni selama menjalani masa tahanan. "Dia butuh support, butuh orang yang mendengar keluh kesahnya. Kalau jauh, dia bisa tambah stres," ujar dr. Kamelia. Hal ini menunjukkan bahwa aspek emosional dan dukungan sosial sangat penting bagi narapidana, terutama bagi mereka yang menjalani hukuman panjang.

Terkait langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh oleh tim kuasa hukum, yaitu pengajuan Peninjauan Kembali (PK), dr. Kamelia menyatakan dukungan penuh dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum. "Saya sangat dukung. Saya serahin semua sama Bang Krisna saja, biar langkahnya seperti apa," katanya. Dukungan ini menunjukkan kepercayaan dr. Kamelia terhadap kemampuan tim kuasa hukum Ammar Zoni untuk mencari jalan keluar terbaik.

Mengenai kemungkinan kunjungan ke Nusakambangan, dr. Kamelia menyebutkan bahwa kondisi Ammar Zoni yang berstatus high risk membuat akses kunjungan tatap muka menjadi sangat terbatas. "Tidak bisa dikunjungi tatap muka, masih video call. Jadi kemungkinan kita nggak kunjungan ke sana," pungkasnya. Keterbatasan ini semakin menambah beban emosional, karena memutus salah satu cara bagi keluarga untuk memberikan dukungan langsung.

Pindah ke Nusakambangan, sebuah pulau yang identik dengan penjara berkeamanan maksimum di Indonesia, tentu saja menimbulkan kekhawatiran yang besar bagi Ammar Zoni dan orang-orang terdekatnya. Statusnya sebagai narapidana berisiko tinggi menempatkannya di lingkungan yang jauh dari keluarga dan dengan pengawasan yang sangat ketat. Kekhawatiran ini tidak hanya sebatas pada aspek fisik, tetapi juga pada kondisi psikologis dan emosional yang akan dihadapi.

Trauma yang diungkapkan oleh Ammar Zoni melalui suratnya patut mendapat perhatian serius. Isolasi sosial, keterbatasan komunikasi, dan lingkungan yang keras di Nusakambangan dapat memperburuk kondisi mental seseorang. Dr. Kamelia dengan jelas menyampaikan bahwa Ammar Zoni membutuhkan dukungan moral dan emosional yang kuat, yang sayangnya akan semakin sulit didapatkan jika ia ditempatkan di sana.

Keputusan Ammar Zoni untuk tidak mengajukan banding, meskipun diakuinya sebagai konsekuensi, tetap membuka ruang untuk harapan. Permohonan untuk segera kembali ke Jakarta menunjukkan keinginannya untuk keluar dari situasi yang membuatnya tertekan. Dukungan penuh dari dr. Kamelia dan tim kuasa hukum dalam upaya hukum seperti PK, memberikan secercah harapan bahwa masih ada jalan untuk memperbaiki nasibnya.

Kasus Ammar Zoni ini juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan psikologis dalam sistem peradilan pidana. Meskipun hukuman harus dijalani, dampak jangka panjang terhadap kesejahteraan narapidana juga perlu diperhatikan. Penempatan di lapas yang sesuai dengan profil risiko, serta fasilitas komunikasi yang memadai dengan keluarga, dapat berkontribusi pada proses rehabilitasi yang lebih baik.

Kekecewaan dr. Kamelia bukan hanya sekadar luapan emosi, melainkan cerminan dari kepedulian mendalam terhadap Ammar Zoni. Ia berharap agar pihak berwenang dapat meninjau kembali kasus Ammar Zoni dan mempertimbangkan kembali penempatannya, mengingat ia tidak dianggap membahayakan. Perjuangan untuk memberikan dukungan dan mencari jalan keluar terbaik bagi Ammar Zoni masih akan terus berlanjut, dengan harapan agar ia dapat segera keluar dari situasi yang membebani mentalnya.