Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) mencatatkan prestasi besar dalam pemberantasan kejahatan siber lintas negara setelah berhasil meringkus 2.251 tersangka yang terlibat dalam sindikat penipuan daring (scam online) sepanjang periode Januari hingga April 2026. Operasi masif yang digelar di berbagai wilayah di Negeri Jiran tersebut tidak hanya menjaring warga lokal, tetapi juga mengungkap keterlibatan ratusan warga negara asing (WNA), termasuk di antaranya sejumlah warga negara Indonesia (WNI).
Pengungkapan kasus ini berawal dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Departemen Penyelidikan Pidana Komersial (JSJK) Kepolisian Malaysia. Berdasarkan laporan dari kantor berita Bernama dan NHK World Japan pada Jumat (8/5/2026), aparat penegak hukum Malaysia meluncurkan empat operasi khusus secara bertahap untuk menyisir basis-basis operasional sindikat yang selama ini dianggap meresahkan masyarakat dan merugikan banyak korban.
Salah satu operasi yang paling menonjol adalah "Operasi Taring", yang secara spesifik menyasar pusat panggilan (call center) sindikat penipuan yang beroperasi secara ilegal. Dalam operasi yang berlangsung antara 26 Januari hingga 5 Februari tersebut, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 430 individu. Para tersangka yang ditangkap memiliki rentang usia yang cukup luas, yakni mulai dari remaja berusia 17 tahun hingga lansia berusia 66 tahun, yang menunjukkan bahwa sindikat ini merekrut tenaga kerja dari berbagai latar belakang usia.
Direktur Departemen Penyelidikan Pidana Komersial Kepolisian Malaysia, Datuk Rusdi Mohd Isa, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/5), menjelaskan rincian mengenai profil para pelaku. Dari total 430 orang yang ditangkap dalam Operasi Taring, sebanyak 270 orang merupakan warga negara asing, sementara 160 orang sisanya adalah warga negara Malaysia. Warga lokal tersebut umumnya berperan sebagai operator teknis dan penyedia infrastruktur komunikasi bagi sindikat.
Meskipun Datuk Rusdi mengonfirmasi adanya keterlibatan warga dari China, Indonesia, dan Taiwan, pihak kepolisian hingga kini belum merilis angka pasti mengenai berapa jumlah WNI yang terjerat dalam operasi tersebut. Kendati demikian, penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa sindikat kejahatan siber telah menjadikan tenaga kerja asing sebagai elemen penting dalam struktur operasional mereka, baik sebagai tenaga administrasi, operator telepon, maupun teknisi IT.
Modus Operandi yang Terstruktur dan Canggih
Lebih lanjut, pihak Kepolisian Malaysia membeberkan pola operasional sindikat scam online yang tergolong rapi dan sulit dideteksi. Alih-alih menggunakan gedung perkantoran besar yang mencolok, para pelaku cenderung memilih lokasi di perumahan penduduk yang tenang, gedung komersial yang sepi, atau bangunan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
Bangunan-bangunan tersebut disulap menjadi pusat panggilan (call center) tertutup dengan sistem keamanan yang ketat. Datuk Rusdi mengungkapkan bahwa sindikat ini tidak bekerja secara acak, melainkan menggunakan modus operandi yang sangat terstruktur. Mereka sering kali menyamar sebagai petugas otoritas resmi, seperti penegak hukum, pejabat pemerintah, atau perwakilan lembaga keuangan ternama.
Dengan menggunakan teknologi komunikasi canggih, para pelaku menghubungi calon korban dan mencoba memanipulasi mereka agar memberikan informasi pribadi, akses perbankan, atau melakukan transfer uang dengan kedok penyelesaian masalah hukum atau tawaran investasi fiktif. Taktik psikologis yang digunakan pelaku sering kali membuat korban panik dan akhirnya mengikuti instruksi para penipu tanpa berpikir panjang.
Dalam Operasi Taring, polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyita berbagai peralatan pendukung kejahatan siber. Barang bukti yang disita meliputi puluhan komputer, server, perangkat telepon VOIP (Voice over IP), serta berbagai kartu SIM yang digunakan untuk operasional penipuan. Total nilai peralatan komunikasi yang disita diperkirakan mencapai 307.860 Ringgit, atau setara dengan Rp 1,3 miliar.
Dampak Sosial dan Tantangan Kejahatan Siber
Fenomena keterlibatan WNI dalam sindikat scam online di luar negeri, khususnya di Asia Tenggara, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Sering kali, para WNI yang terjebak dalam sindikat ini berangkat dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, namun kenyataannya mereka dipaksa bekerja di balik layar pusat penipuan dengan ancaman kekerasan atau penyitaan paspor.
Kondisi ini menuntut perlindungan warga negara yang lebih ketat serta edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Sementara itu, bagi Kepolisian Malaysia, keberhasilan operasi ini menjadi momentum penting untuk terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian negara-negara tetangga, termasuk Polri, dalam rangka memutus rantai sindikat penipuan yang bersifat lintas batas negara.
Pemerintah Malaysia sendiri berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap kejahatan siber yang merugikan publik. Mereka berencana untuk terus meningkatkan kapasitas unit siber mereka guna mendeteksi lokasi-lokasi call center ilegal lainnya yang mungkin masih beroperasi secara tersembunyi. Keberhasilan penangkapan lebih dari 2.000 orang ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus mempersempit ruang gerak bagi para pelaku penipuan daring di wilayah Asia.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan. Kepolisian Malaysia akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap data yang ditemukan di perangkat komunikasi yang disita, guna melacak jaringan yang lebih luas, termasuk para "bos besar" atau otak di balik sindikat tersebut yang kemungkinan besar masih bersembunyi.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat keras agar selalu waspada terhadap panggilan telepon atau pesan dari pihak yang tidak dikenal, terutama yang meminta data sensitif atau transaksi uang secara mendesak. Kejahatan scam online kini telah menjadi ancaman global yang nyata, dan kerja sama antarnegara menjadi kunci utama dalam melindungi warga dari kerugian materiil maupun psikologis yang ditimbulkan oleh sindikat-sindikat kriminal tersebut.

