0

Ammar Zoni Bakal Ajukan PK Usai Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Keputusan mengejutkan datang dari aktor Ammar Zoni yang baru saja divonis tujuh tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba. Alih-alih menempuh jalur banding yang umumnya menjadi langkah hukum pertama setelah vonis, Ammar Zoni, melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, menyatakan akan mengambil langkah hukum yang berbeda, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi mendalam antara Ammar dan tim kuasa hukumnya, yang turut dihadiri oleh Kamelia yang membawa surat pernyataan resmi dari sang aktor. Krisna Murti menegaskan bahwa keputusan Ammar untuk tidak mengajukan banding sudah bulat dan tidak dapat diubah.

"Hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding," ujar Krisna Murti dalam keterangannya di kantornya yang berlokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa, 5 Mei 2026. Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Pihak Ammar Zoni melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam perkara yang menjerat kliennya. Kejanggalan-kejanggalan ini, menurut Krisna Murti, memerlukan pendalaman lebih lanjut dan pengumpulan bukti-bukti baru yang dinilai sangat krusial. Proses pengumpulan bukti-bukti baru ini diperkirakan akan memakan waktu yang lebih panjang, sehingga jalur banding yang memiliki batas waktu ketat dinilai kurang tepat.

Krisna Murti menjelaskan lebih lanjut alasan di balik pemilihan langkah PK. "Kenapa kita melakukan upaya peninjauan kembali? Karena banyak hal-hal yang kita temukan di sini kejanggalan-kejanggalan. Dari kejanggalan ini kita akan kumpulkan dulu dan butuh waktu untuk mengumpulkan bukti ini," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa dengan adanya bukti-bukti baru yang berhasil dikumpulkan, pihaknya optimis dapat membuktikan bahwa Ammar Zoni bukanlah pelaku kejahatan seperti yang telah diputuskan oleh pengadilan, terutama dalam konteks sebagai bandar atau pengedar narkoba. "Kalau bukti ini kita temukan, kita berkeyakinan bisa membuktikan bahwa Ammar Zoni bukan pelaku kejahatan seperti yang diputuskan, bukan bandar atau pengedar narkoba," katanya dengan penuh keyakinan.

Alasan lain mengapa pihak Ammar Zoni memilih PK daripada banding adalah keterbatasan waktu yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengajukan banding. "Kita butuh waktu. Sementara waktu 14 hari yang diberikan dalam aturan untuk naik banding ini terlalu mepet. Kita lebih baik mementingkan bagaimana ke depannya untuk dapat membuktikan bahwa Ammar bukan pengedar," jelas Krisna Murti.

Vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni ini merupakan puncak dari proses hukum yang telah berjalan. Ammar Zoni dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, yang berujung pada penahanan dan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini menarik perhatian publik luas, mengingat Ammar Zoni adalah seorang figur publik yang memiliki banyak penggemar. Selama proses persidangan, berbagai fakta terungkap, termasuk peran Ammar Zoni dalam kepemilikan dan potensi penyebaran barang haram tersebut. Namun, pihak kuasa hukum terus berupaya untuk memberikan pembelaan terbaik bagi kliennya.

Keputusan untuk tidak mengajukan banding dan beralih ke PK menunjukkan strategi hukum yang telah diperhitungkan secara matang oleh tim kuasa hukum Ammar Zoni. Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan kepada Mahkamah Agung apabila terdapat fakta atau keadaan baru yang belum pernah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya, atau jika terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Agar PK dapat diajukan, harus ada dasar hukum yang kuat, seperti ditemukannya bukti baru (novum) yang bersifat menentukan, adanya pertentangan antara putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau adanya unsur kekhilafan hakim.

Dalam konteks kasus Ammar Zoni, "kejanggalan-kejanggalan" yang disebutkan oleh Krisna Murti kemungkinan merujuk pada potensi adanya bukti baru yang belum terungkap selama persidangan awal, atau interpretasi hukum yang dianggap kurang tepat oleh tim kuasa hukum. Pengumpulan bukti baru ini menjadi kunci utama keberhasilan pengajuan PK. Bukti-bukti tersebut bisa berupa kesaksian baru, dokumen baru, atau bahkan hasil analisis forensik yang berbeda.

Proses pengajuan PK biasanya memakan waktu yang tidak sebentar. Mahkamah Agung akan meneliti kembali seluruh berkas perkara, termasuk bukti-bukti baru yang diajukan. Jika Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat alasan yang kuat untuk meninjau kembali putusan sebelumnya, maka putusan tersebut dapat dibatalkan atau diubah. Harapan besar dari pihak Ammar Zoni adalah PK ini dapat membuktikan ketidakbersalahannya atau setidaknya meringankan hukuman yang telah dijatuhkan.

Selama menjalani proses hukum, Ammar Zoni telah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan berharap dapat menjalani masa hukumannya dengan baik. Namun, upaya hukum yang terus dilakukan menunjukkan bahwa ia dan tim kuasa hukumnya tidak tinggal diam dan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam bergaul dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya proses hukum yang adil dan transparan bagi setiap individu.

Peran Kamelia dalam membawa surat pernyataan dari Ammar Zoni juga menjadi sorotan. Hal ini menunjukkan bahwa Ammar Zoni, meskipun berada di balik jeruji, tetap aktif berkomunikasi dan memberikan arahan terkait strategi hukumnya. Dukungan dari orang terdekat dan tim kuasa hukum yang solid menjadi modal penting dalam menghadapi proses hukum yang kompleks ini.

Keputusan untuk tidak banding juga bisa diartikan sebagai kalkulasi strategis. Banding biasanya akan kembali mengulang proses pembuktian di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, namun dengan fokus pada kesalahan prosedural atau penerapan hukum. Sementara PK membuka peluang untuk menghadirkan argumen dan bukti yang benar-benar baru, yang bisa mengubah persepsi hakim terhadap kasus secara fundamental.

Di sisi lain, masyarakat akan terus menyoroti perkembangan kasus ini. Apakah Ammar Zoni benar-benar dapat membuktikan ketidakbersalahannya melalui jalur PK? Atau justru putusan pengadilan yang ada akan tetap berkekuatan hukum tetap? Pertanyaan-pertanyaan ini akan terjawab seiring berjalannya proses hukum lebih lanjut. Yang pasti, langkah Ammar Zoni untuk mengajukan PK ini menambah dinamika dalam kasus hukum yang telah menarik perhatian publik. Upaya pembuktian yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukumnya akan menjadi fokus utama dalam beberapa waktu ke depan.

Dengan adanya strategi peninjauan kembali, harapan Ammar Zoni adalah dapat menemukan celah hukum atau bukti baru yang dapat membebaskannya dari hukuman penjara yang telah dijatuhkan. Kepercayaan diri tim kuasa hukumnya dalam menemukan "kejanggalan-kejanggalan" dan keyakinan mereka untuk dapat membuktikan Ammar Zoni bukan sebagai pengedar narkoba, menjadi modal utama dalam perjuangan hukum ini. Proses ini akan menjadi ujian berat bagi Ammar Zoni dan timnya, namun juga membuka peluang untuk terciptanya keadilan yang mungkin belum terungkap sepenuhnya dalam persidangan sebelumnya.