0

Segini Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis, kabar baik datang di awal Mei 2026. Khusus bagi mereka yang SIM-nya berakhir tepat pada tanggal 1 Mei 2026, bertepatan dengan perayaan Hari Buruh Internasional yang merupakan hari libur nasional, ada kelonggaran yang diberikan. Layanan penerbitan SIM, yang sempat terhenti karena libur, kembali dibuka, memberikan kesempatan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya jatuh tempo pada tanggal tersebut untuk melakukan perpanjangan. Ini berarti, meskipun masa berlaku SIM Anda sudah terlewat satu hari, Anda tidak perlu melalui proses rumit pembuatan SIM baru dari awal, yang umumnya melibatkan ujian teori dan praktik kembali.

Informasi mengenai kebijakan ini disampaikan langsung melalui laman Instagram Satpas Metro Jaya. "Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan," demikian kutipan resmi yang dirilis. Aturan dasar mengenai kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis memang sangat jelas. Lewat sehari saja dari tanggal kedaluwarsa, pemegang SIM akan diwajibkan untuk mengikuti seluruh tahapan penerbitan SIM baru, mulai dari ujian teori yang menguji pengetahuan peraturan lalu lintas, hingga ujian praktik yang menilai kemampuan mengemudi di berbagai skenario. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 4 ayat 1 dari Perpol tersebut menyatakan, "SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya." Pernyataan ini menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam proses perpanjangan untuk menghindari kerepotan dan biaya tambahan. Namun, seperti banyak peraturan lainnya, terdapat pengecualian yang memberikan keringanan dalam kondisi tertentu. Pengecualian ini diatur dalam pasal 4 ayat 4 Perpol yang sama, yang membuka ruang bagi perpanjangan SIM yang sudah melewati masa berlaku dalam keadaan luar biasa atau yang dikenal sebagai "keadaan kahar" atau force majeure.

Pasal 4 ayat 4 tersebut berbunyi, "SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru); b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah." Frasa "keadaan kahar" inilah yang menjadi landasan hukum bagi dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional. Dalam kasus ini, berakhirnya masa berlaku SIM pada 1 Mei 2026, yang merupakan hari libur nasional, secara otomatis dianggap sebagai keadaan kahar, sehingga pemegang SIM tersebut berhak untuk memperpanjangnya tanpa harus membuat SIM baru.

Oleh karena itu, sangat penting untuk digarisbawahi bahwa tidak semua SIM yang mati atau habis masa berlakunya dapat diperpanjang. Kebijakan dispensasi ini bersifat khusus dan berlaku untuk situasi yang memenuhi kriteria "keadaan kahar", yang paling umum terjadi ketika tanggal kedaluwarsa SIM jatuh pada hari libur nasional atau ketika terjadi situasi darurat lain yang diakui oleh pihak kepolisian.

Mengenai biaya, proses perpanjangan SIM yang mendapatkan kelonggaran ini tidak akan dikenakan biaya tambahan dibandingkan dengan mekanisme perpanjangan SIM pada umumnya. Biaya yang dikeluarkan tetap sama dengan pengurusan perpanjangan SIM biasa. Besaran biaya perpanjangan SIM ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Untuk SIM kategori A (kendaraan roda empat pribadi), SIM B I, dan SIM B II, biaya penerbitan perpanjangannya adalah sebesar Rp 80.000. Sementara itu, untuk SIM C (kendaraan roda dua), biayanya sedikit lebih rendah, yaitu Rp 75.000. Angka-angka ini adalah biaya pokok untuk penerbitan kartu SIM baru. Namun, dalam proses perpanjangan SIM, ada beberapa komponen biaya lain yang perlu dipertimbangkan.

Salah satu komponen penting dalam proses perpanjangan SIM adalah tes psikologi. Sejak diberlakukannya aturan baru, tes psikologi menjadi salah satu syarat wajib untuk perpanjangan SIM. Biaya tes psikologi ini dapat bervariasi tergantung pada tempat pelaksanaannya. Jika dilakukan secara tatap muka di lokasi yang ditunjuk, biaya tes psikologi umumnya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 75.000. Ada juga opsi tes psikologi daring (online) yang bisa dilakukan melalui aplikasi atau platform yang disetujui oleh Korlantas Polri. Biaya untuk tes psikologi online ini biasanya sedikit lebih terjangkau, berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000, tergantung penyedia layanan.

Selain tes psikologi, ada pula biaya administrasi lain yang mungkin timbul, meskipun umumnya sudah termasuk dalam komponen biaya perpanjangan yang ditetapkan. Ini bisa mencakup biaya pendaftaran, biaya pencetakan kartu, dan biaya-biaya kecil lainnya yang bersifat administratif. Namun, secara umum, biaya utama yang harus disiapkan adalah biaya penerbitan SIM itu sendiri ditambah dengan biaya tes psikologi.

Mari kita uraikan total perkiraan biaya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan asumsi menggunakan tes psikologi yang dilakukan secara tatap muka dan tes psikologi online.

Rincian Perkiraan Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A (Kendaraan Pribadi Roda Empat):

    • Biaya Penerbitan SIM A: Rp 80.000
    • Biaya Tes Psikologi (tatap muka): Rp 75.000 (rata-rata)
    • Biaya Administratif Lainnya (perkiraan): Rp 110.000 (ini mencakup berbagai biaya yang diakumulasi seperti biaya administrasi, biaya fotokopi, dll, yang terkadang muncul dalam struk keluar dari sistem)
    • Total Perkiraan Biaya (dengan tes psikologi tatap muka): Rp 265.000

    Jika menggunakan tes psikologi online:

    • Biaya Penerbitan SIM A: Rp 80.000
    • Biaya Tes Psikologi (online): Rp 30.000 (rata-rata)
    • Biaya Administratif Lainnya (perkiraan): Rp 132.500
    • Total Perkiraan Biaya (dengan tes psikologi online): Rp 242.500
  • SIM C (Kendaraan Roda Dua):

    • Biaya Penerbitan SIM C: Rp 75.000
    • Biaya Tes Psikologi (tatap muka): Rp 75.000 (rata-rata)
    • Biaya Administratif Lainnya (perkiraan): Rp 110.000
    • Total Perkiraan Biaya (dengan tes psikologi tatap muka): Rp 260.000

    Jika menggunakan tes psikologi online:

    • Biaya Penerbitan SIM C: Rp 75.000
    • Biaya Tes Psikologi (online): Rp 30.000 (rata-rata)
    • Biaya Administratif Lainnya (perkiraan): Rp 130.000
    • Total Perkiraan Biaya (dengan tes psikologi online): Rp 235.000

Perlu dicatat bahwa angka-angka di atas adalah perkiraan dan dapat bervariasi tergantung pada lokasi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) tempat Anda melakukan perpanjangan, serta penyedia layanan tes psikologi yang dipilih. Beberapa sumber menyebutkan total biaya perpanjang SIM A bisa mencapai Rp 265.000 dan SIM C Rp 260.000 jika menggunakan tes psikologi tatap muka. Sementara itu, jika menggunakan tes psikologi online dengan tarif sekitar Rp 77.500, maka total biaya perpanjang SIM A bisa menjadi Rp 242.500 dan SIM C Rp 237.500. Angka-angka ini mencakup biaya penerbitan kartu SIM itu sendiri ditambah dengan biaya tes psikologi.

Penting bagi para pemilik SIM untuk selalu memantau masa berlaku kendaraannya dan melakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo untuk menghindari kerepotan dan potensi biaya tambahan. Kebijakan dispensasi ini merupakan bentuk kemudahan dari pihak kepolisian dalam menghadapi situasi khusus, namun tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan administrasi. Dengan memahami rincian biaya dan prosedur, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik saat akan melakukan perpanjangan SIM.