0

Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Syekh Ahmad Al Misry Beri Klarifikasi Usai Dikabarkan Kabur ke Mesir

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Di tengah laporan dugaan pelecehan seksual terhadap santri yang mengarah padanya, pendakwah Syekh Ahmad Al Misry, yang sebelumnya dikabarkan telah kabur ke Mesir, akhirnya memberikan klarifikasi. Pernyataan klarifikasi ini disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, seiring dengan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Syekh Ahmad Al Misry menegaskan bahwa keputusannya untuk bertolak ke Mesir terjadi sebelum ia menerima surat panggilan dari Bareskrim, yang pada saat itu masih mengategorikannya sebagai saksi.

Dalam pernyataannya yang diunggah pada Sabtu (25/4/2026), Syekh Ahmad Al Misry menjelaskan kronologi keberangkatannya ke Mesir. "Ini klarifikasi saya kepada seluruh kaum muslimin, muslimat yang berada di Indonesia dan di wilayah-wilayah lainnya. Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026," ujarnya. Ia menambahkan, "Dan, saya mendapatkan panggilan kepolisian pada tanggal 30 Maret 2026, maka panggilan kepolisian datang sesudah saya berada di Mesir kurang lebih sekitar 15 hari."

Syekh Ahmad Al Misry juga mengungkapkan bahwa ia telah memberikan kesaksian terkait laporan dugaan pelecehan seksual tersebut secara daring. Pada saat memberikan keterangan tersebut, statusnya masih sebagai saksi. Lebih lanjut, pendakwah yang dikenal sebagai juri dalam berbagai acara hafalan Al-Qur’an anak-anak ini secara tegas membantah tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepadanya. "Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya. Maka mohon, teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya, untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang dan juga ada saksi-saksinya," tegasnya.

Ia menyayangkan sikap beberapa ustaz yang dinilainya telah menyebarluaskan informasi yang dianggapnya sebagai fitnah tanpa melakukan tabayun atau verifikasi yang memadai. "Dan saya minta kepada ustadz yang menyebarkan informasi tersebut, atau fitnah, atau tuduhan tersebut, mendatangkan walaupun satu video. Saya berfatwa dengan demikian. Demi Allah, saya tidak pernah berfatwa dengan hal demikian dan ini adalah fitnah yang sangat kejam yang disebarluaskan di banyak medsos," katanya dengan nada prihatin.

Syekh Ahmad Al Misry juga menyoroti pihak-pihak yang mengaku mengenalnya dan mengetahui karakternya, namun menurutnya, orang-orang tersebut tidak pernah benar-benar bertemu atau berkomunikasi dengannya secara langsung. "Dan banyak yang mengatakan bahwa mereka mengenal saya mengetahui karakter saya. Orang-orang tersebut tidak pernah berjumpa dengan saya, bertemu saya sekalipun, berkomunikasi lewat WA juga tidak perna. Dan disayangkan banyak dai-dai yang menyebarluaskan fitnah-fitnah tersebut tanpa tabayun kepada saya padahal nomor kontak saya ada sama mereka," ungkap Syekh Ahmad Al Misry.

Syekh Ahmad Al Misry Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sementara itu, pemberitaan dari detiknews pada Jumat (24/6/2026) mengonfirmasi bahwa Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Penetapan tersangka ini merupakan wujud komitmen Polri dalam upaya memberikan perlindungan maksimal bagi para korban.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik. "Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pelapor dalam kasus ini diidentifikasi dengan inisial MMA, yang juga merupakan korban. Pihak penyidik telah secara resmi melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh penyidik, dikirimkan pada tanggal 22 April 2026. "Telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui SP2HP nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh penyidik," pungkasnya, menegaskan proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini terus bergulir, dengan fokus pada upaya penegakan hukum dan perlindungan korban. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perjalanan kasus ini dimulai dengan adanya laporan polisi yang diajukan pada akhir November tahun lalu, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara bertahap, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti yang relevan. Penetapan tersangka ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses hukum, yang menunjukkan adanya cukup bukti awal untuk melanjutkan kasus ke tahap selanjutnya. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan akuntabel.

Dalam konteks ini, klarifikasi yang disampaikan oleh Syekh Ahmad Al Misry melalui media sosial menjadi salah satu bagian dari narasi yang berkembang. Namun, penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum menunjukkan adanya dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses investigasi. Pernyataan Syekh Ahmad Al Misry mengenai keberadaannya di Mesir dan alasan kepulangannya juga akan menjadi salah satu elemen yang dipertimbangkan dalam proses pembuktian di persidangan, apabila kasus ini berlanjut ke tahap penuntutan.

Penting untuk diingat bahwa proses hukum masih berlangsung, dan setiap individu berhak atas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, penetapan tersangka ini memberikan sinyal bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan memiliki dasar yang cukup kuat untuk diusut lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Komitmen Polri untuk melindungi korban dan memastikan keadilan bagi semua pihak menjadi landasan utama dalam penanganan kasus ini. Berbagai pihak, termasuk masyarakat dan media, diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak, menghindari spekulasi yang tidak berdasar, dan menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan.

Peran media dalam memberitakan kasus ini juga menjadi sorotan. Pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu sangatlah penting. Klarifikasi dari Syekh Ahmad Al Misry, di satu sisi, dan penetapan tersangka oleh polisi, di sisi lain, merupakan dua sisi mata uang yang perlu disajikan secara objektif kepada publik. Informasi mengenai kronologi keberangkatan ke Mesir dan kesaksian daring yang disampaikan oleh Syekh Ahmad Al Misry menjadi catatan penting, namun tidak dapat mengesampingkan fakta bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran ulama dan tokoh agama dalam menjaga marwah profesi mereka. Tuduhan pelecehan seksual, terlebih jika melibatkan santri, adalah isu yang sangat serius dan sensitif. Oleh karena itu, setiap tokoh agama dituntut untuk senantiasa menjaga perilaku dan perkataan mereka agar tidak menimbulkan keraguan atau bahkan fitnah. Upaya tabayun yang disinggung oleh Syekh Ahmad Al Misry juga merupakan prinsip penting dalam Islam, yang menekankan pentingnya klarifikasi sebelum menyebarkan informasi, terutama yang bersifat menuduh atau menghakimi.

Keterlibatan ustaz-ustaz lain dalam menyebarkan informasi yang dianggap fitnah oleh Syekh Ahmad Al Misry juga menjadi poin krusial. Hal ini menunjukkan adanya potensi konflik internal di kalangan tokoh agama dan pentingnya menjaga etika berdakwah serta berkomunikasi, bahkan ketika berbeda pendapat atau menghadapi tuduhan. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi pelapor, tetapi juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar senantiasa berhati-hati dalam bertindak dan berbicara, terutama dalam ranah publik.

Masa depan kasus ini akan bergantung pada kelanjutan proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Pihak kepolisian akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini. Sementara itu, Syekh Ahmad Al Misry, sebagai tersangka, memiliki hak untuk didampingi kuasa hukum dan memberikan pembelaan diri. Keberadaan bukti-bukti yang ia sebutkan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya akan menjadi faktor penentu dalam proses hukum selanjutnya.

Perhatian publik terhadap kasus ini menunjukkan betapa pentingnya isu pelecehan seksual dan perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti santri. Pihak kepolisian telah menunjukkan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Dengan adanya penetapan tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan menghasilkan keadilan yang diharapkan oleh semua pihak. (pus/wes)