BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Pemerintah Indonesia secara mengejutkan mulai mencabut satu per satu insentif yang sebelumnya diberikan untuk kendaraan listrik (EV). Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri, terutama karena pencabutan ini terjadi di saat kendaraan listrik tengah menikmati masa-masa keemasan atau yang bisa diibaratkan sebagai ‘bulan madu’ dengan para pembeli pertama. Sebelumnya, insentif yang diberikan telah berhasil menarik minat konsumen yang sebelumnya ragu-ragu untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan ini.
Dahulu kala, citra kendaraan listrik di mata masyarakat Indonesia masih tergolong eksklusif. Kendaraan listrik kerap dipandang sebagai kendaraan kedua, ketiga, atau bahkan lebih di dalam garasi sebuah rumah tangga. Konsumen baru akan mempertimbangkan pembelian mobil listrik jika mereka sudah memiliki setidaknya satu kendaraan konvensional. Hal ini disebabkan oleh harga mobil listrik yang pada awalnya berada di kisaran harga di atas Rp 500 juta. Dengan demikian, hanya kalangan masyarakat dengan daya beli yang sangat tinggi yang mampu meminang kendaraan berteknologi mutakhir ini. Mereka yang memiliki kelebihan dana lebih banyak menjadi target pasar utama, dan mobil listrik menjadi simbol status serta gaya hidup modern.
Namun, lanskap pasar kendaraan listrik di Indonesia telah mengalami pergeseran signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Munculnya berbagai model kendaraan listrik dengan harga yang lebih terjangkau telah membuka pintu bagi segmen pasar yang lebih luas. Kini, konsumen dapat menemukan mobil listrik yang mumpuni untuk kebutuhan sehari-hari maupun perjalanan jarak jauh dengan banderol harga mulai dari Rp 200 jutaan. Fenomena inilah yang kemudian memicu lonjakan minat dari para pembeli pertama. Mereka yang sebelumnya hanya bisa bermimpi memiliki mobil listrik, kini dapat mewujudkannya berkat pilihan yang semakin beragam dan harga yang semakin bersahabat. Kendaraan listrik Rp 200 jutaan inilah yang menjadi primadona baru, menarik perhatian pembeli yang menjadikan mobil listrik sebagai kendaraan utama mereka.
Yannes Martinus Pasaribu, seorang pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), memberikan pandangan kritisnya terhadap langkah pemerintah ini. Menurutnya, pencabutan insentif kendaraan listrik terjadi pada saat yang sangat krusial, yaitu ketika pasar sedang dalam fase transisi dari segmen middle-up ke segmen mass market. Pencabutan insentif ini, menurut Yannes, berpotensi besar untuk menghambat transisi pasar yang sedang berkembang pesat tersebut.
"Kenaikan harga EV sebesar 5-15% akibat pencabutan insentif ini berisiko menghambat transisi pasar dari segmen middle-up (yang selama ini menjadi basis pembeli utama) ke segmen mass market kelas menengah first car buyers yang jauh lebih price-sensitive. Justru ketika pasar membutuhkan akselerasi lebih lanjut," ujar Yannes kepada detikOto. Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran bahwa kenaikan harga akan kembali membuat kendaraan listrik sulit dijangkau oleh mayoritas masyarakat, yang merupakan tujuan utama dari pergeseran ke mass market.
Lebih lanjut, Yannes menjelaskan bahwa akselerasi pertumbuhan pangsa pasar EV di segmen entry level menjadi prasyarat penting untuk menembus segmen early majority, yaitu kelompok konsumen yang mulai mengikuti tren setelah melihat keberhasilan kelompok inovator dan early adopters. Dengan pencabutan insentif, momentum kritis untuk perluasan basis konsumen ini terancam melambat. "Akselerasi pertumbuhan pangsa pasar EV entry level, yang menjadi prasyarat untuk menembus early majority terancam melambat tepat di momentum kritis ketika pasar membutuhkan perluasan basis konsumen," tegasnya.
Yannes juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti yang terjadi pada industri sepeda motor listrik. Ia merujuk pada pengalaman pahit ketika subsidi sebesar Rp 7 juta untuk motor listrik dicabut, yang menyebabkan penjualan langsung anjlok dan menghambat transisi ke motor listrik. "Jangan sampai kasus yang dialami industri sepeda motor listrik terjadi juga di mobil listrik. Ketika subsidi Rp 7 juta untuk motor listrik dicabut, penjualan langsung ambruk. Transisi ke motor listrik pun terhambat," ungkapnya.
Pengalaman motor listrik ini menjadi bukti empiris, menurut Yannes, bahwa pasar Indonesia saat ini masih sangat didorong oleh insentif (incentive-driven), bukan oleh preferensi murni konsumen (preference-driven). Artinya, daya tarik utama kendaraan listrik bagi masyarakat Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada keuntungan finansial yang ditawarkan melalui insentif, bukan semata-mata karena kecintaan pada teknologi atau kesadaran lingkungan. "Kalau belajar dari kasus motor listrik 2025 subsidi Rp 7 juta dicabut, penjualan langsung ambruk. Ini jadi bukti empiris bahwa pasar Indonesia masih incentive-driven, bukan preference-driven," jelasnya.
Menyikapi kondisi ini, Yannes menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi cermat terhadap dampak pencabutan insentif ini. Ia menantang pemerintah untuk melihat hasil dari keputusan mereka dalam beberapa bulan ke depan. "Hasil gambling pemerintah ini menarik untuk kita lihat 8 bulan ke depan, apakah pasar mampu mempertahankan volume 2025 atau mengalami kontraksi signifikan. Kalau volume bertahan/tumbuh, maka keputusan ini benar. Kalau di Agustus anjlok seperti motor listrik 2025, maka pemerintah perlu cepat-cepat memperkenalkan skema pengganti sebelum ekosistem yang sudah dibangun kehilangan momentum," katanya. Pernyataannya ini menunjukkan adanya ketidakpastian mengenai dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut dan perlunya kesiapan pemerintah untuk merespons jika terjadi penurunan drastis.
Di tengah gelombang pencabutan insentif di tingkat nasional, muncul pula perkembangan yang sedikit melegakan dari sisi pemerintah daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan imbauan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk tetap memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Mendagri Tito Karnavian menekankan beberapa alasan penting di balik imbauannya. "Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," demikian bunyi kutipan dari Surat Edaran tersebut. Surat edaran ini sendiri ditandatangani oleh Mendagri pada tanggal 22 April 2026.
Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga meminta agar para Gubernur segera melaporkan keputusan mereka terkait pemberian insentif fiskal ini. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan lampiran Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda). Batas waktu pelaporan yang ditetapkan adalah paling lambat pada tanggal 31 Mei 2026. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa insentif pajak kendaraan listrik tetap berjalan di tingkat daerah, meskipun insentif di tingkat pusat mulai dikurangi. Hal ini menjadi harapan bagi para pelaku industri otomotif dan konsumen untuk tetap menjaga momentum pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia, terutama bagi segmen pembeli pertama yang sangat sensitif terhadap harga.

