BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Janji Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen untuk produksi mobil listrik di Indonesia kini menjadi sorotan, terutama bagi produsen asal China seperti BYD. Regulasi ketat yang berlaku di dalam negeri mewajibkan semua kendaraan listrik, terlepas dari popularitasnya, untuk memenuhi standar TKDN. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, menyoroti dilema yang dihadapi pemerintah dalam menyeimbangkan antara menarik investasi asing dan memperkuat industri komponen lokal. Ia menekankan bahwa produk-produk dari China, meskipun laris di pasaran, seringkali mengandalkan komponen impor yang lebih murah. Situasi ini memicu perdebatan sengit mengenai kemungkinan pelonggaran aturan TKDN demi menggaet lebih banyak investasi, versus urgensi untuk memajukan lokalisasi industri otomotif di tanah air.
Chusnunia memandang kebijakan yang fleksibel terkait TKDN sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, kelonggaran aturan dapat menjadi daya tarik kuat bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi memperlambat perkembangan dan penguatan industri komponen lokal yang sudah ada. "Kita harus mengawasi bersama dan mendorong pemerintah menagih janji produsen EV (kendaraan listrik) China, seperti BYD, untuk memenuhi syarat 40 persen TKDN guna mendapatkan insentif," tegasnya. Ia menekankan pentingnya pengawasan bersama dan dorongan agar pemerintah secara tegas menagih komitmen yang telah dibuat oleh produsen mobil listrik, khususnya dari China, terkait pemenuhan standar TKDN untuk dapat menikmati fasilitas insentif.
Menanggapi isu produksi lokal ini, President Director of PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, menyatakan bahwa BYD saat ini sedang dalam tahap "pemanasan" atau kalibrasi terakhir sebelum benar-benar meluncurkan produksi secara masif. "Mulai dari kuartal pertama tahun ini kita sudah bisa memulai serangkaian tes sangat komprehensif, penyelarasan, jalur produksi, jigs dan peralatan teknis," ujar Zhao beberapa waktu lalu. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa BYD telah mempersiapkan diri secara matang untuk memulai operasional produksinya di Indonesia. Persiapan ini mencakup pengujian menyeluruh terhadap seluruh aspek produksi, mulai dari lini perakitan hingga peralatan teknis yang digunakan.
Sebagai bentuk kesiapan dan kelengkapan administrasi untuk pabrik mereka yang berlokasi di Subang, Jawa Barat, BYD telah berhasil memperoleh beberapa sertifikasi penting. Sertifikasi tersebut meliputi WMI (World Manufacturer Identifier) untuk Nomor Induk Kendaraan (NIK), Certificate of Standard, dan sertifikat IKD (Incompletely Knocked Down). "Artinya (dengan sertifikasi) sangat eligible untuk segera berproduksi," ujar Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan. Sertifikasi-sertifikasi ini merupakan bukti konkret bahwa BYD telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk memulai produksi mobil listrik di Indonesia.
Penting untuk digarisbawahi bahwa mobil listrik yang saat ini telah menikmati berbagai insentif, seperti pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), memiliki kewajiban untuk diproduksi di dalam negeri. Lebih dari sekadar diproduksi, kendaraan tersebut juga harus memenuhi syarat penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal tertentu. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 yang telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Investasi Nomor 1 Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, produsen mobil listrik yang menerima insentif untuk mobil listrik dalam kondisi utuh (CBU) diwajibkan untuk menyertakan surat komitmen. Salah satu isi krusial dari surat komitmen ini adalah janji tertulis untuk memproduksi mobil listrik tersebut di Indonesia.
Aturan mengenai TKDN untuk mobil listrik secara spesifik telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023. Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Menurut ketentuan dalam Perpres tersebut, target TKDN untuk mobil listrik yang diproduksi secara lokal ditetapkan secara bertahap. Untuk periode tahun 2022 hingga 2026, TKDN wajib mencapai minimal 40 persen. Kemudian, target ini akan meningkat menjadi 60 persen pada periode 2027 hingga 2029, dan selanjutnya akan naik drastis menjadi 80 persen mulai tahun 2030 dan seterusnya.
Secara rinci, Perpres tersebut memaparkan target tingkat penggunaan komponen dalam negeri untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) beroda empat atau lebih sebagai berikut:
- Tahun 2019 sampai dengan tahun 2021: TKDN minimum sebesar 35%.
- Tahun 2022 sampai dengan tahun 2026: TKDN minimum sebesar 40%.
- Tahun 2027 sampai dengan tahun 2029: TKDN minimum sebesar 60%.
- Tahun 2030 dan seterusnya: TKDN minimum sebesar 80%.
Pemerintah telah menyiapkan mekanisme sanksi bagi produsen yang gagal memenuhi komitmen yang telah disepakati. Jika sebuah pabrikan otomotif tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, termasuk jika tidak berhasil mencapai target produksi lokal hingga batas waktu 31 Desember 2027 dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama seperti yang dijanjikan, maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung. Konsekuensi tersebut berupa klaim bank garansi oleh pemerintah. Besaran bank garansi yang akan diklaim setara dengan nilai Bea Masuk dan PPnBM yang sebelumnya telah ditangguhkan atau diberikan sebagai insentif kepada pabrikan tersebut. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa janji-janji investasi dan lokalisasi produksi benar-benar terealisasi demi kemajuan industri otomotif nasional.
BYD, sebagai salah satu pemain utama di pasar mobil listrik global, diharapkan dapat memenuhi komitmennya untuk membangun fasilitas produksi di Indonesia dan mencapai target TKDN yang ditetapkan. Kesiapan pabrik yang ditunjukkan melalui sertifikasi yang telah diperoleh menjadi sinyal positif, namun realisasi produksi dan pemenuhan TKDN yang transparan akan menjadi kunci utama untuk meyakinkan pemerintah dan publik. Dorongan dari DPR RI dan pengawasan ketat dari pemerintah akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa janji produksi lokal dengan TKDN 40 persen benar-benar ditepati, bukan sekadar retorika semata. Implementasi aturan TKDN ini bukan hanya penting untuk BYD, tetapi juga menjadi tolok ukur keseriusan semua produsen mobil listrik asing yang beroperasi di Indonesia dalam berkontribusi pada ekosistem industri otomotif nasional yang mandiri dan berdaya saing. Keberhasilan BYD dalam memenuhi janji ini juga akan menjadi preseden penting bagi produsen lain yang berencana memasuki pasar Indonesia.

