BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik lama memang menjadi sebuah tantangan tersendiri, terutama bagi pemilik kendaraan bekas. Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak ada prosedur resmi yang memungkinkan "menembak" KTP asli dengan biaya tambahan seperti yang beredar viral baru-baru ini. Kasus yang terjadi di Jawa Barat, di mana seorang warga mengaku diminta membayar Rp 700 ribu untuk mendapatkan KTP asli demi perpanjangan STNK, adalah praktik ilegal dan tidak dibenarkan oleh hukum. Dalam kasus tersebut, biaya perpanjangan STNK Toyota Agya yang seharusnya sekitar Rp 2,1 jutaan membengkak menjadi Rp 2,8 jutaan, sebuah lonjakan biaya yang signifikan akibat pungutan liar. Petugas yang terekam dalam video tersebut terdengar menjelaskan bahwa biaya Rp 700 ribu tersebut adalah untuk "KTP-nya saja," sebuah pernyataan yang sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pelayanan publik.
Secara prosedural, perpanjangan STNK, baik untuk masa berlaku tahunan maupun lima tahunan, mewajibkan adanya KTP asli pemilik kendaraan. Ketiadaan KTP asli memang menjadi penghalang utama dalam proses ini. Seringkali, pemilik kendaraan bekas mengalami kesulitan karena tidak semua penjual bersedia meminjamkan KTP mereka, bahkan hanya untuk keperluan perpanjangan STNK. Hal ini dapat menimbulkan berbagai spekulasi dan tindakan yang tidak semestinya, termasuk praktik "nembak" KTP yang justru merugikan konsumen dan merusak citra pelayanan publik.
Satu-satunya cara yang sah dan resmi untuk melakukan perpanjangan STNK tanpa melibatkan KTP pemilik lama adalah melalui proses balik nama kendaraan. Proses balik nama ini secara fundamental berbeda dengan perpanjangan STNK biasa. Ketika melakukan balik nama, yang dibutuhkan adalah KTP pemilik baru, bukan KTP pemilik lama. Dengan kata lain, setelah kendaraan berpindah tangan secara legal, kepemilikan kendaraan tersebut secara administrasi beralih kepada pemilik baru, sehingga dokumen-dokumen kendaraan pun harus diperbarui atas nama pemilik baru.
Proses balik nama kendaraan ini memiliki beberapa keuntungan, terutama terkait dengan biaya. Berdasarkan peraturan terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah dihapuskan. Ini berarti pemilik kendaraan tidak lagi dibebani biaya untuk balik nama kendaraan itu sendiri. Namun, perlu dipahami bahwa penghapusan BBNKB tidak berarti seluruh biaya pengurusan menjadi nol. Masih ada beberapa komponen biaya lain yang tetap harus dibayarkan, meskipun secara keseluruhan biaya pengurusan balik nama menjadi lebih terjangkau dibandingkan sebelumnya.
Biaya-biaya yang masih perlu dikeluarkan saat mengurus balik nama kendaraan bekas meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi terkait penerbitan STNK baru dan pelat nomor baru jika diperlukan. Besaran PKB sendiri bergantung pada jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan faktor-faktor lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. SWDKLLJ merupakan iuran wajib yang ditujukan untuk mendanai program-program kecelakaan lalu lintas, dan tarifnya telah ditetapkan secara nasional. Biaya administrasi untuk STNK dan pelat nomor juga merupakan bagian dari PNBP yang dikelola oleh Polri.
Meskipun ada beberapa biaya yang masih harus dikeluarkan, proses balik nama ini memberikan kepastian hukum dan administrasi yang jelas. Pemilik baru akan memiliki STNK dan BPKB atas nama mereka sendiri, sehingga memudahkan segala urusan administrasi kendaraan di masa mendatang, termasuk perpanjangan STNK tahunan atau lima tahunan tanpa hambatan KTP pemilik lama. Selain itu, proses balik nama juga memastikan bahwa segala kewajiban pajak kendaraan terdaftar atas nama pemilik yang sah, menghindari potensi masalah hukum atau administrasi di kemudian hari.
Untuk melakukan proses balik nama kendaraan, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Meskipun detailnya bisa sedikit bervariasi antar daerah, secara umum dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya: STNK yang masih berlaku dan atas nama pemilik lama.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya: BPKB yang masih berlaku dan atas nama pemilik lama.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya milik pemilik baru: Ini adalah dokumen krusial yang membuktikan identitas pemilik baru.
- Surat Keterangan Hasil Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SKUKKB) jika ada perubahan dimensi atau tipe kendaraan: Biasanya tidak diperlukan untuk balik nama standar.
- Surat Pendaftaran Kendaraan Bermotor (SPKB) dari Samsat lama jika mutasi antar daerah: Jika kendaraan berasal dari provinsi atau kabupaten/kota lain.
- Surat Keterangan Ganti Nomor (SKGN) dari Samsat lama jika mutasi antar daerah: Juga diperlukan untuk mutasi antar daerah.
- Kuitansi pembelian kendaraan bermotor: Dokumen ini penting sebagai bukti sah transaksi jual beli kendaraan.
- Surat Kuasa bermeterai jika pengurusan diwakilkan: Jika pemilik tidak bisa datang langsung, bisa menunjuk orang lain dengan surat kuasa.
- Nomor rangka dan nomor mesin kendaraan: Data ini akan diverifikasi saat pemeriksaan fisik kendaraan.
Penting untuk dicatat bahwa proses balik nama biasanya melibatkan pemeriksaan fisik kendaraan di kantor Samsat. Petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin yang tertera pada kendaraan dengan yang tertera pada dokumen-dokumen kendaraan. Setelah semua dokumen lengkap dan dinyatakan sah, barulah proses penerbitan STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru dapat dilakukan.
Dalam konteks viralnya kasus pungutan liar Rp 700 ribu, pihak berwenang perlu melakukan investigasi mendalam untuk menindak pelaku praktik ilegal tersebut. Pungutan semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan publik. Edukasi yang lebih masif kepada masyarakat mengenai prosedur yang benar dan biaya yang resmi juga sangat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Masyarakat juga perlu lebih cerdas dan proaktif dalam mencari informasi yang akurat. Jika ada keraguan atau tawaran yang mencurigakan, sebaiknya segera laporkan kepada pihak yang berwenang atau cari informasi melalui situs web resmi kepolisian dan dinas perhubungan. Mengurus segala sesuatu sesuai prosedur resmi adalah cara terbaik untuk menghindari masalah dan memastikan bahwa setiap transaksi berjalan legal dan transparan.
Sebagai kesimpulan, perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama memang hanya bisa dilakukan melalui proses balik nama kendaraan. Praktik "nembak" KTP dengan biaya tambahan adalah ilegal dan harus dihindari. Dengan memahami prosedur balik nama dan biaya-biaya yang terkait, masyarakat dapat mengurus kendaraan mereka dengan lancar dan terhindar dari pungutan liar yang merugikan. Penghapusan BBNKB adalah langkah positif yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melegalkan kepemilikan kendaraan mereka. Proses ini mungkin memerlukan sedikit waktu dan usaha, namun manfaat jangka panjangnya dalam hal kepastian hukum dan kemudahan administrasi jauh lebih besar.

